Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bogor. Ditetapkan di Cibinong pada tanggal 5 Desember 2024 Pj. BUPATI BOGOR, ttd. BACHRIL BAKRI Diundangkan di Cibinong pada tanggal 5 Desember 2024 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BOGOR, ttd. AJAT ROCHMAT JATNIKA LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BOGOR TAHUN 2024 NOMOR 7 NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOGOR PROVINSI JAWA BARAT: (7/239/2024) Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN BOGOR KEPALA BAGIAN PERUNDANG-UNDANGAN, ADI MULYADI PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOGOR NOMOR 7 TAHUN 2024 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH SAYAGA WISATA I. UMUM Dalam rangka pemenuhan modal dasar, pengembangan kegiatan usaha dan penguatan struktur permodalan guna mendorong pertumbuhan perekonomian daerah, meningkatkan penerimaan daerah dan daya saing daerah, perlu adanya Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Perseroan Daerah Sayaga Wisata. Penyertaan Modal Daerah pada PT. Sayaga Wisata Bogor (Perseroda) untuk mendukung pelaksanaan kegiatan usaha berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik dan mendorong pertumbuhan perekonomian daerah, berdasarkan rencana bisnis yang telah disahkan dalam RUPS. Selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, menyatakan bahwa penyertaan modal daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah. Berkaitan dengan hal tersebut maka Penyertaan Modal Daerah pada PT. Sayaga Wisata Bogor (Perseroda) diatur dengan Peraturan Daerah. II. PASAL DEMI PASAL