2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Bojonegoro
3.Bupati adalah Bupati Bojonegoro
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bojonegoro.
5.Badan Usaha Milik Daerah, yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Bojonegoro yang terdiri atas perusahaan umum Daerah dan perusahaan perseroan Daerah
6.Perusahaan Umum Daerah adalah BUMD yang seluruh modalnya dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dan tidak terbagi atas saham
7.Perusahaan Perseroan Daerah adalah BUMD yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51 % (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.
8.Direksi adalah organ BUMD yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan BUMD untuk kepentingan Badan Usaha Milik Daerah, sesuai dengan maksud dan tujuan pendirian serta mewakili Badan Usaha Milik Daerah, baik di dalam maupun di luar Pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
9.Dewan Pengawas adalah organ BUMD, yang berbentuk perusahaan umum Daerah yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/ atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi. 4
10.Dewan Komisaris adalah organ BUMD, yang berbentuk perusahaan perseroan Daerah yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi.
11.Rapat Umum Pemegang Saham, yang selanjutnya disingkat RUPS adalah organ perusahaan perseroan Daerah yang mempunyru wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris.
12.Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.
13.Rencana Jangka Panjang, yang selanjutnya disingkat RJP adalah rencana kerja dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.
14.Rencana Kerja Anggaran Perusahaan, yang selanjutnya disingkat RKAP adalah suatu rencana kerja dan anggaran wajib yang dibuat untuk mencapai rencana/tujuan suatu perusahaan untuk masa mendatang.
15.Penggabungan adalah perbuatan hukum dilakukan oleh 1 (satu) BUMD atau lebih untuk menggabungkan diri dengan BUMD lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari BUMD yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada BUMD yang menerima penggabungan dan selanjutnya status badan hukum BUMD yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.
16.Peleburan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh 2 (dua) BUMD atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan 1 (satu) BUMD baru yang karena hukum memperoleh aktiva dan pasiva dari BUMD yang meleburkan diri dan status badan hukum BUMD yang meleburkan diri berakhir karena hukum.
17.Pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih sahan1 BUMD yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas BUMD.
18.Pembubaran adalah penghentian kegiatan usaha yang tidak mengakibatkan status badan hukumnya hilang, perusahaan umum Daerah atau perusahaan perseroan Daerah yang dibubarkan baru kehilangan status hukum sampai selesainya likuidasi dan pertanggungjawaban likuidator serta proses akhir likuidasi diterima oleh RUPS, Pengadilan Negeri at.au Hakim Pengawas. 5
19.Kekayaan Daerah yang Dipisahkan adalah kekayaan daerah yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk d ijadikan penyertaan modal daerah pada perusahaan umum Daerah dan/ atau perusahaan perseroan Daerah.
20.Satuan Pengawas Internal, yang selanjutnya disingkat SPI adalah personil/unit yang dibentuk dalam organisasi yang akan bekerja meliputi 5 (lima) komponen yaitu lingkungan pengendalian (control envivonrnent), penaksiran resiko (risk assessment), aktivitas pengendalian (control activities), pemrosesan informasi dan komunikasi (information processing and communication) dan pemantauan (monitoring) .
21.Restrukturisasi adalah upaya yang dilakukan d alam rangka penyehatan BUMD yang merupakan salah satu langkah strategis untuk memperbaiki kondisi internal perusahaan guna memperbaiki kinerja dan meningkatkan nilai perusahaan.
22.Privatisasi adalah penjualan saham perusahaan perseroan Daerah, baik sebagian maupun seluruhnya, kepada pihak lain dalam rangka meningkatkan kinerja dan n ilai perusahaan, memperbesar manfaat bagi daerah dan masyarakat, serta memperluas pemilikan saham oleh masyarakat.