1.Daerah adalah Kabupaten Bojoncgoro.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.
3.Bupati adalah Bupati Bojonegoro.
4.Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.
5.Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman adalah kegiatan perencanaan, pembangunan, pemanfatan dan pengendalian, termasuk didalamnya pengembangan kelembagaan, pendanaan, dan sistem pembiayaan, serta peran masyarakat yang terkoordinasi dan terpadu.
6.Perumahan dan Kawasan Permukiman adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas pembinaan, penyelenggaraan perumahan, penyelenggaraan kawasan permukiman, pemeliharaan dan perbaikan, pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh, penyediaan tanah, pendanaan dan sistem pembiayaan, serta peran masyarakat. 5
7.Kawasan Pennukiman adalah bagian dari lingkungan hidup diluar kawasan lindung, baik berupa Kawasan Perkotaan maupun perdesaan, yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan.
8.Lingkungan Hunian adalah pennukiman yang terdiri atas pennukiman.
9.Pcrmukiman adaiah bagian da.-i lingkungan hunian yang terdiri atas lebih dari satu satuan perumahan yang mempunyai prasarana, sarana, utilitas umum, serta mempunyai penunjang kegiatan fungsi lain di kawasan perkotaan atau kawasan perdesaan.
10.Perumahan adalah kumpulan rumah sebagai bagian dari pennukiman, baik perkotaan maupun perdesaan, yang dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagai hasil upaya pemenuhan rumah yang layak huni.
11.Rumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang layak huni, sarana pembinaan keluarga, cenninan harkat dan martabat penghuninya serta aset bagi pemiliknya.
12.Hunian Berimbang adalah perumahan dan kawasan pemukiman yang dibangun secara berimbang dengan komposisi tertentu dalam rumah tinggai dan rumah deretan antara rumah sederhana, rumah menengah, dan rumah mewah, atau dalam rumah susun antara rumah susun umum dan rumah susun komersial atau dalam rumah tapak dan rumah susun umum.
13.Prasarana adalah kelengkapan dasar fisik lingkungan hunian yang memenuhi standar tertentu untuk kebutuhan bertempat tinggal yang layak, sehat, aman, dan nyaman.
14.Sarana adalah fasilitas dalam lingkungan hunian yang berfungsi untuk mendukung penyelenggaraan dan pengembangan kehidupan sosial, budaya, dan ekonomi.
15.Utilitas Umum adalah kelengkapan penunjang untuk pelayanan lingkungan hunian.
16.Rencana Kawasan Permukiman, yang selanjutnya disingkat RKP adaiah dokumen rencana sebagai pedoman dalam memenuhi kebutuhan lingkungan hunian diperkotaan dan perdesaan serta tempat kegiatan pendukung yang dituangkan dalam rencana jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang. 6
17.Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan, yang selanjutnya disingkat RP3 adalah dokumen rencana sebagai pedoman dalam memenuhi kebutuhan penyediaan perumahan beserta prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan sebagai bagian dari perwujudan pemanfaatan tata ruang yang mengacu pada RKP.
18.Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bojonegoro, yang selanjutnya disingkat RTRW adalah rencana tata ruang yang bersifat umum dari wilayah Kabupaten Bojonegoro, yang merupakan penjabaran dari RTRW Provinsi Jawa Timur, dan yang berisi tujuan, kebijakan, strategi penataan ruang wilayah Kabupaten Bojonegoro, rencana struktur wilayah Kabupaten Bojonegoro, rencana pola ruang wilayah Kabupaten Bojonegoro, penetapan kawasan strategis Kabupaten Bojonegoro, arahan pemanfaatan ruang wilayah Kabupaten Bojonegoro, dan ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah Kabupaten Bojonegoro.
19.Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten Bojonegoro, yang selanjutnya disingkat RDTR adalah rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah Kabupaten Bojonegoro yang dilengkapi dengan Peraturan Zonasi Kabupaten Bojonegoro.
20.Peraturan Zonasi adalah ketentuan yang mengatur tentang persyaratan pemanfaatan ruang ketentuan pengendaliannya dan disusun untuk setiap blok/zona peruntukan yang penetapan zonanya dalam rencana rinci tata ruang.
21.Perumahan Kumuh adalah perumahan yang mengalami penurunan kualitas fungsi sebagai tempat hunian.
22.Permukiman Kumuh adalah permukiman yang tidak Jayak huni karena ketidakteraturan bangunan, tingkat kepadatan bangunan yang tinggi, dan kualitas bangunan serta prasarana dan sarana yang tidak memenuhi syarat.
23.Kawasan Siap Bangun, yang selanjutnya disebut Kasiba adalah sebidang tanah yang fisiknya serta prasarana, sarana, dan utilitas umumnya telah dipersiapkan untuk pembangunan lingkungan hunian skala besar sesuai dengan Rencana Tata Ruang.
24.Lingkungan Siap Bangun, yang selanjutnya disebut Lisiba adalah sebidang tanah yang fisiknya serta prasarana, sarana, dan utilitas umumnya telah dipersiapkan untuk pembangunan perumahan dengan batas-batas kavling yang jelas dan merupakan bagian dari kawasan siap bangun sesuai dengan Rencana Detail TataRuang. 7
25.Konsolidasi Tanah adalah penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah dalam usaha penyediaan tanah untuk kepent.Lngan pembangu11an perumahan dan permukiman guna meningkatkan kualitas lingkungan dan pemeliharaan sumber daya alam dengan partisipasi aktif masyarakat.
26.Kawasan Perkotaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai t.empat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi peiayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
27.Kawasan Perdesaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
28.Rencana Peru.-nahan dan Kawasan Permukiman adaiah suatu proses perencanaan lingkungan hunian perkotaan, lingkungan hunian perdesaan, tempat pendukung kegiatan, permukiman, perumahan, rumah, dan prasarana, sarana, dan utilitas umum untuk menghasilkan dokumen rencana kawasan permukiman.
29.Pembangunan Perumahan dan Kawasan Permukiman adaiah suatu proses untuk mewujudkan perumahan dan kawasan permukiman sesuai dengan rencana kawasan permukiman melalui pelaksanaan konstruksi.
30.Pemanfaatan Perumahan dan Kawasan Permukiman adalah suatu proses untuk memanfaatkan perumahan dan kawasan permukiman sesuai dengan rencana yang ditetapkan termasuk kegiatan pemeliharaan, perawatan, dan pemeriksaan secara berkaia.
31.Pengendalian Perumahan dan Kawasan Permukiman adalah suatu proses untuk mewujudkan tertib penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman yang dilaksanakan pada tahap perencanaan, pembangunan, dan pemanfaatan.
32.Setiap Orang adalah orang perseorangan at.au badan hukum.
33.Masyarakat adalah orang perseorangan yang kegiatannya dibidang perumahan dan kawasan permukiman, termasuk masyarakat hukum adat dan masyarakat ahli, yang berkepentingan dengan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.
34.Badan Hukum adalah badan hukum yang didirikan oleh warga negara Indonesia yang kegiatannya dibidang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman. 8
35.Masyara.kat Berpenghasilan Rendah, yang selanjutnya disingkat MBR adalah masyara.kat yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapat dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah.
36.Pengembang adalah institusi atau lembaga penyelenggara pembangunan perumahan dan pemukiman.