1.Daerah adalah Kabupaten Bojonegoro.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.
3.Bupati adalah Bupati Bojonegoro.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bojonegoro.
5.Pimpinan DPRD adalah pejabat daerah yang memegang jabatan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
6.Anggota DPRD adalah pejabat daerah yang memegang jabatan Anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. 4 -
7.Sekretariat DPRD adalah Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bojonegoro.
8.Sekretaris DPRD adalah Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bojonegoro.
9.Aparatur Sipil Negara adalah adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi Pemerintah.
10.Uang Representasi adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD sehubungan dengan kedudukannya sebagai pimpinan dan anggota DPRD.
11.Uang Paket adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD dalam menghadiri dan mengikuti rapat-rapat dinas.
12.Tunjangan Jabatan adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD karena kedudukannya sebagai Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPRD.
13.Tunjangan Alat Kelengkapan adalah tunjangan yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan atau Anggota DPRD yang duduk dalam Badan Musyawarah, Komisi, Badan Anggaran, Badan Pembentukan Perda, atau Sadan Kehormatan.
14.Tunjangan Alat Kelengkapan Lain adalah tunjangan yang diberikan kepada Pimpinan atau Anggota DPRD yang duduk dalam alat kelengkapan lain yang dibayarkan setiap bulan selama alat kelengkapan lain yang diperlukan terbentuk dan melaksanakan tugas.
15.Tunjangan Komunikasi Intensif adalah uang yang diberikan setiap bulan untuk peningkatan kinerja kepada Pimpinan DPRD dan anggota DPRD.
16.Tunjangan Reses adalah uang yang diberikan setiap melaksanakan reses kepada Pimpinan DPRD dan anggota DPRD.
17.Tunjangan Kesejahteraan adalah tunjangan yang disediakan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, pakaian dinas dan atribut, rumah negara dan perlengkapannya, kendaman dinas jabatan dan belanja rumah tangga Pimpinan DPRD dan tunjangan transportasi Anggota DPRD.
18.Uang Jasa Pengabdian adalah uang yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang meninggal dunia atau mengakhiri masa baktinya setelah yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat.
19.Dana Operasional Pimpinan DPRD adalah dana yang disediakan bagi Pimpinan DPRD setiap bulan untuk menunjang kegiatan operasional yang berkaitan dengan representasi, pelayanan, dan kebutuhan lain guna melancarkan pelaksanaan tugas Pimpinan DPRD sehari-hari. 5 -
20.Alat Kelengkapan adalah Pimpinan, Sadan Musyawarah, Komisi, Sadan Pembentukan Peraturan Daerah, Badan Anggaran, dan Sadan Kehormatan.
21.Alat Kelengkapan Lain adalah alat kelengkapan DPRD yang tidak bersifat tetap, yang dibentuk dalam rapat paripuma DPRD atas usul anggota setelah mendengar pertimbangan Badan Musyawarah berupa Panitia Khusus dan ditetapkan dengan Keputusan DPRD.
22.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disingkat APSD, adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bojonegoro.
23.Kemampuan Keuangan Daerah adalah klasifikasi suatu daerah untuk menentukan kelompok Kemampuan Keuangan Daerah yang ditetapkan berdasarkan formula sebagai dasar penghitungan besaran tunjangan komunikasi intensif, Tunjangan Reses dan Dana Operasional Pimpinan DPRD. BAB 11 PENGHASILAN, TUNJANGAN KESEJAHTERAAN, DAN UANG JASA PENGASDIAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD