1.Daerah adalah Kabupaten Bojonegoro;
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Bojonegoro;
3.Bupati adalah Bupati Bojonegoro;
4.Perangkat Daerah, adalah Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bojonegoro;
5.Unit Pelaksana Teknis adalah unit kerja Pemerintah Pusat di daerah atau unit kerja milik daerah yang melaksanakan tugas-tugas khusus;
6.Seni adalah basil ciptaan atau karya manusia yang memiliki nilai keindahan sehingga akan menimbulkan perasaan emosional yang positif bagi para penikmatnya;
7.Kesenian adalah keseluruhan sistem yang melibatkan proses penggunaan imajinasi manusia secara kreatif untuk menghasilkan ciptaan atau karya yang memiliki nilai keindahan yang muncul dan berkembang di masyarakat;
8.Tradisional adalah sikap, cara berpikir dan bertindak yang selalu berpegang teguh pada norma dan adat kebiasaan yang ada secara turun- temurun;
9.Seni Tradisional adalah hasil ciptaan atau karya manusia yang memiliki nilai keindahan, merefleksikan cara hidup sehari-hari masyarakat yang bersumber pada mitos, sejarah atau cerita rakyat yang memiliki nilai-nilai yang bersifat profane atau sakral dan biasanya diwariskan secara turun- temurun dari generasi ke generasi;
10.Kesenian Tradisional adalah keseluruhan sistem yang melibatkan proses penggunaan imajinasi manusia secara kreatif untuk menghasilkan ciptaan atau karya yang memiliki nilai keindahan dan merupakan refleksi dari cara hidup sehari-hari masyarakat yang bersumber pada mitos, sejarah atau cerita rakyat yang memiliki nilai-nilai yang bersifat profane atau sakral dan biasanya diwariskan secara turun-temurun dari generasi ke generasi;
11.Pelestarian kesenian adalah upaya perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pengembangan kesenian agar keberadaannya tetap terjaga dan berlanjut, demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat, kebanggaan nasional, dan penguatan jati diri bangsa;
12.Perlindungan kesenian adalah upaya pencegahan dan penanggulangan yang dapat menimbulkan kerusakan, kerugian, atau kepunahan karya seni yang diakibatkan oleh perbuatan manusia ataupun proses alam;
13.Pengembangan kesenian adalah upaya meningkatkan kualitas dan kuantitas karya seni yang hidup di tengah-tengah masyarakat tanpa menghilangkan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya;
14.Pemanfaatan kesenian adalah upaya penggunaan karya seni untuk kepentingan pendidikan, agama, sosial, ekonomi, ilmu pengetahuan, teknologi, budaya, dan kesenian itu sendiri;
15.Pembinaan kesenian adalah upaya peningkatan mutu sumber daya manusia, lembaga kesenian, dan pranata kegiatan;
16.Pengamanan kesenian adalah kegiatan pemutakhiran data dalam sistem data secara tertulis (teks) sebagai langkah pengamanan dengan tujuan agar tidak terjadi perubahan data yang tidak sesuai.
17.Inventarisasi adalah kegiatan pencatatan keseluruhan unsur kesenian yang ada di suatu wilayah, baik yang dimiliki oleh masyarakat maupun yang sudah tercatat sebagai milik negara, bersifat fisik maupun non fisik.
18.Penyelamatan adalah upaya darurat atau terencana untuk melindungi karya seni maupun benda seni yang dimiliki individu, kelompok, atau suku bangsa dari ancaman kerusakan, kehilangan dan kemusnahan.
19.Pendokumentasian adalah upaya menghimpun, mengolah, dan menata, dan menyebarkan informasi kesenian dalam bentuk rekaman berupa tulisan, gambar, foto, film, suara, atau gabungan unsur-unsur ini (multimedia).
20.Seniman adalah seorang atau sekelompok orang yang menggunakan kreatifitasnya untuk menciptakan, melakukan, menggarap karya seni dan kegiatan kesenian.
21.Pendidik Kesenian adalah tenaga yang dengan kekhususannya berpartisipasi dan menjalankan fungsi sebagai pendidik bidang kesenian, baik yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, ataupun sebutan lain yang sesuru.
22.Peneliti kesenian adalah tenaga peneliti perorangan, kelompok, perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat, lembaga swasta, instansi pemerintah, dan peminat lain yang memiliki kompetensi dan kewenangan untuk melakukan kajian terhadap aspek-aspek kesenian dengan menggunakan metode yang dapat dipertanggung jawabkan secara ilmiah.
23.Festival kesenian adalah suatu kegiatan yang menyajikan dan mempertunjukkan berbagai bentuk ekspresi kreatifitas dalam wujud karya seni yang memiliki kekhasan masing-masing yang berlangsung secara periodik.
24.Pergelaran Kesenian adalah kegiatan yang mempertunjukkan hasil karya seni di tengah masyarakat baik yang berbayar maupun yang tidak berbayar.
25.Pameran seni adalah kegiatan seniman yang memamerkan berbagai bentuk ekspresi kreatifitas dalam wujud karya seni untuk masyarakat;
26.Penyelenggara usaha adalah pelaku usaha hotel, restoran, tempat hiburan atau jenis usaha lain yang berkewajiban menyelenggarakan pergelaran kesenian dan atau pameran seni pada unit usaha yang dikelola untuk memajukan kesenian;
27.Penyelenggara usaha kesenian adalah pelaku usaha untuk memajukan kesenian dengan melakukan kegiatan pengemasan yang bermuara pada pemasaran karya seni, baik dalam bentuk penataan, penyantunan, perekaman, maupun penyajian langsung serta jasa yang bersifat komersial;
28.Pembinaan dan Pengawasan adalah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah untuk mewujudkan tercapainya pelestarian kesenian yang dilaksanakan di daerah;
29.Komisi Pelestarian Kesenian Tradisional Kabupaten adalah badan/lembaga yang dibentuk bupati yang bertugas melaksanakan pelestarian kesenian tradisional di Kabupaten Bojonegoro.