1.Daerah adalah Kabupaten Bojonegoro.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prmsip otonomi seluas- luasnya dalam sistem dan prmsrp Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.
4.Bupati adalah Bupati Bojonegoro.
5.Wakil Bupati adalah Wakil Bupati Bojonegoro.
6.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bojonegoro yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
7.Perangkat Daerah adalah un sur pembantu Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan pemerintahan sesuai dengan kewenangan Daerah. 6
8.Pembangunan Daerah adalah usaha yang sistematik untuk pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Daerah untuk peningkatan dan pernerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan herusaha , meningkatkan akses dan kualitas pelavanan publik dan daya saing Daerah sesuai dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya.
9.Rencana Pembangunan Daerah adalah suatu proses untuk menentukan kebijakan masa de pan , rnelalui urutan puinari, j!a.Ilg meliba tkan _. . oerbagCll unsur pt~nlang~;,.u kepentingan, guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada dalam jangka waktu tertentu di Daerah.
10.Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang pembangunan daerah Kabupaten Bojonegoro untuk periode 20 (dua puluh) tahun.
11.Rencana Pembangunan J angka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokurnen 5 terhitirng sejak dilantik sampai dengan berakhirnya masa jabatan Kepala Daerah.
12.Rencana Tata Ruang Wilayah yang selanjutnya disingkat RTRW adalah renca:na tata ruang wilayah Kabupaten Bojonegoro.
13.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional yang selanjutnya disingkat RPJMN adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 5
14.Rencana Strategis Perangkat Daerah yang selanjutnya disingKat derigan Kenstta PetangKat Daerah adalali dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
15.Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan daerah l(aoupaterl Bojonegoro um.uk perio-de 1 (SCltU) tahuri.
16.Rencana Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya tlisebtrt Renja Perangkat Daerah adalah dokumen perencanaan perangkat daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
17.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah. 7
18.Kajian Lingkungan Hidup Strategis yang selanjutnya disingkat KLHS adalah rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan bahwa dan terintegrasi dalam pernbangunan suatu wilayah dan I atau kebijakan, rene ana, dan / atau program.
19.Permasalahan pembangunan adalah kesenjangan an tara kinerja pembangunan yang dicapai saat ini dengan yang direncanakan dan kesenjangan all tara apa }':-8.11g 111g111 dicapai di masa datang dengan kondisi riil saat perencanaan dibuat. 20.Isu strategis adalah kondisi atau hal yang harus diperhatikan f;lJau dikedepankan dalam perencanaan pernbangunan Daerah karena dampaknya yang signifikan bagi Daerah dengan karakteristik bersifat penting, mendasar, mendesak, berjangka menengah/panjang, dan menentukan pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan Daerah di mas a yang akan datang.
21.Visi adalah rumusan 'umum rnengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan pembangunan daerah.
22.Misi adalah rurnusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi.
23.Tujuan adalah sesuatu kondisi yang akan dicapai atau dihasilkan dalarn jangka waktu 5 (lima) tahun.
24.Sasaran adalah rumusan kcndisi yang menggambarkan tercapainya tujuan, berupa hasil pembangunan Daerab /Perangkat Daerah yang diperoleh dari pencapaian hasil (outcome) program .perangkat daerah.
25.Strategi adalah cara sistematis dan langkah berisikan program-program sebagai prioritas pembangunan Daerah/Perangkat Daerah untuk mencapai sasaran.
26.Arah kebijakan adalah penjabaran .strategi dan kerangka kerja untuk menyeleaaikarr perrnasalahan dan masalah yang dilaksanakan secara bertahap.
27.Program adalah penjabaran kebijakan Perangkat Daerah -t - akar dalam bentuk upaya yang berisi satu atau lebih kegiatan dengan menggunakan sumber daya yang disediakan 'urituk rnericapai hasil.yang terukur sesuai dengar; lUga.S dan fungsi. 8
28.Program Pembangunan Daerah adalah program strategis Daerah yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah atau lintas Perangkat Daerah untuk mencapai sasaran RPJMD. 09 Kineria .tl~.tll.tlh capaian H.tlrnn..tl1r h.tl~il dan krphl.tlr.tln ri.tlr;...... '. ,a,- ."-. ........ _ ... J .........~'-"-.........:&, ............. '" -'-" •.................... ,.. ... --- .... ;&,_ .... ..t'-~, .......................;a,_ ..... , • ......... .............. _ ........... '-""- .................... -_ ...... tuiuan, sasaran, program, kegiatan, dan suo kegiatan sehubungan dengan penggunaan sumber daya pembangunan.
30.Indikator Kinerja adalah tanda yang berfungsi sebagai alat ukur oencanaian kineria tuiuan. sasaran, 0...rogram, 4...... oJ oJ ' - kegiatan, dan sub kegiatan dalam bentuk darrrpak (impact), hasil {outcome), dan keluaran (output).
31.Kerangka -pendanaan adalah -pengelolaan keuangan Daerah untuk menentukan sumber-sumber dana yang digunakan dalam pembangunan, optimalisasi penggunaan sumber dana dan peningkatan kualitas belanja dalam membiayai penyelenggaraan pemerintahan Daerah dalam upaya mencapai visi dan misi Kepala Daerah serta target pembangunan nasional. Pasal :2 RPJMD rnerupakari penjabaran visi, misi, dan program Kepata Daerah yang mernuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, program pembangunan daerah dan program Perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu -5 (lima) tahun. Pasa13
(1)RPJMD disusun menggunakan pendekatan perencanaan berorientasi proses, meliputi:
a.teknokratik;
b.partisipatif;
c.politis; dan
d.atas bawah dan bawah-atas.
(2)RPJMb disusun menggunakan pendekatan perencanaan ... ... ... .... ... ." uerorleIlLdSl nasl1, nlellptlLl:
a.holistik-tematik;
b.integratif; dan
c.spasiaL
(3)RPJMD disusun dengan berpedoman pada: ......... T.""L"'"......,.__ B... rtr0rU;
b.RTRW;dan
c.RPJMN.
(4)RPJMD disusun dengan memperhatikan:
a.RPJMD Provinsi; dan i-, 171 LJ0 u . .1\...l ...d.iu. Pasa14 RPJ MD fuerijaoi pe06fu;;iJi;
a.penyusunan RKPD, Renstra Perangkat Daerah, Renja Perangkat Daerah, dan dokumen perencanaan pembangunan lainnya sesuai ketentuan peraturan
b.instrumen pengendalian dan evaluasi _penyelertg~a:raa_n Pemerintahan Daerah; dan
c.bagi pemangku kepentingan untuk berpartisipasi dalam pembangunan. RPJMD dilaksanakan Bupati dan Wakil Bupati dalam rangka penyelenggaraan pembangunan daerah dan mendukung pembangunan nasional. .(1)Sistematika RPJMD.,meliputi:
a.Bab I Pendahuluan
b.Bab Il Gambaran Umum Daerah ,...... , ............
c.DaD iil .... .,. .. V1Sl, 1\'1181 , can Program ,...... ., r-rrorn.as
d.Bab IV Pembangunan Daerah Program Perangkat Daerah dan Kirrerja Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Penutupe. Bab V
(2)lsi beserta 'uraian RPJIvID sebagaimaria dirnaksud .pada ayat
(1)tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Pasa17 [L] Bupati melakUkclfi perigerlda.liari aan evalWisi fefnaaap pelaksanaan RPJMD.
(2)Mekanisme dan tata cara pengendalian dan evaluasi RPJMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 10 Pasa18
(1)Perubahan RPJMD dapat dilakukan apabila:
a.hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan bahwa ." ~ 8l.lDSIal-151 )' ai';'E; ..,. -, GIIU111US1{STl •• .!'II ., IIGaJ:( peraturan perundang-undangan dan prinsip pembangunan yang berorientasi hasil;
b.hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan target kinerja yang belum tercapai sehingga membutuhkan
c.terjadi perubahan yang mendasar.
(2)Dalam rangka efektivitas, perubahan RPJMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b tidak dapat dilakukan apabila sisa masa berlaku RPJMD kurang dari 3 J~J_._:\ ~ __ '\ __ . \.LigctJ Lctll u u.
(3)Perubahan yang mendasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi terjadinya bencana alam, goncangan politik, krisis ekonomi, konflik sosial budaya, gangguan keamanan, pemekaran Daerah, atau perubahan 1~_'_~~ _1 __ ,._ . ~_. 1 .tU::; Liljdn..i:::U1 lld.:::;lVll<::U.
(4)Perubahan RPJMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pedoman perubahan RKPDdan perubahan Renstra Perangkat Daerah. Pasa19 RPJIvlD per'Libariari sebagairnaria dimaktsud ditetapkan dengan Peraturan Daerah.