menetapkan suatu Peraturan Daerah yang mengatur tentang Pengembangan dan Perlindungan Koperasi dan U saha Mikro;
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten/Kota Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya Dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950, tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Jogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Inonesia Nomor 3502);
4.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4 727);
5.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
6.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 8 . Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata cara dan Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3540);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3591);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998 tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3743);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1998 tentang Modal Penyertaan Koperasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 4 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3744);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pelaksaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5404);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
14.Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern;
15.Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2015 tentang Kementerian Koperasi, dan Usaha Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 106);
16.Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nornor 11/PER/M.KUKM/IX/2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemupukan Modal Penyertaan pada Koperasi;
17.Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 15/PER/M.KUKM/IX/2015 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 02/PER/M.KUKM/Il/2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri dan Usaha Kecil dan Menengah 15/PER/M.KUKM/IX/2015 tentang Usaha Pinjam oleh Koperasi; Koperasi Nomor Simpan
18.Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nornor 17/PER/M.KUKM/IX/2015 ten tang Pengawasan Koperasi;
19.Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 24/Per/M.Kukm/IX/2015 tentang Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria Penyelenggaraan Inkubator Wirausaha;
20.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
21.Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 10/PER/M.KUKM/VI/2016 tentang Pendataan Koperasi, U saha Kecil dan Menengah;
22.Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 04 Tahun 2018 tentang Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pendamping Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
23.Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Dan Menengah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pola Tata Kelola Lembaga Pen gelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Dan Menengah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pola Tata Kelola Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
24.Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 09 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Dan Pembinaan Perkoperasian;
25.Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2018 ten tang Perizinan Usaha Simpan Pinjam Koperasi;
26.Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Lebaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 6 Tahun 201 1 SERI D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 6);
27.Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern (Lembaran Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2015 Nomor 4); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYATDAERAH KABUPATEN BOJONEGORO Dan BUPATIBOJONEGORO MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PENGEMBANGAN DAN PERLINDUNGAN KOPERASI DAN USAHA MIKRO.