(1)Jaminan kesehatan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) meliputi kebutuhan khusus penyandang disabilitas.
(2)Kebutuhan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disesuaikan dengan indikasi medis.
(3)Ketentuan lebih lanjut mengenai jaminan kesehatan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
(1)Hak untuk memperoleh kesejahteraan sosial, rehabilitasi so sial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial adalah merupakan bagian dari hak asasi Penyandang Disabilitas yang wajib dipenuhi oleh penyelenggara Pemerintah Daerah termasuk masyarakat.
(2)Penyelenggaraan kesejahteraan sosial diarahkan kepada setiap penyandang disabilitas baik secara perorangan, keluarganya maupun berdasarkan kelompok dengan memperioritaskan kepada Penyandang Disabilitas yang mengalami kehidupan yang tidak layak secara kemanusiaan.
(3)Penyelenggaraan kesejahteraan sosial kepada Penyandang Disabilitas yang mengalami kehidupan yang tidak layak secara kemanusiaan meliputi:
a.kemiskinan;
b.keterlantaran;
c.keterpencilan;
d.ketunaan sosial;
e.penyimpangan perilaku;
f.korban bencana;
g.korban tindak kekerasan;
h.eksploitasi; dan
i.diskrirninasi.
(4)Ketentuan lebih lanjut ten tang kesejahteraan sosial, rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
(1)Pemerintah Daerah sebagai penyelenggara pelayanan publik, dapat memberikan pelayanan dengan perlakuan khusus kepada penyandang disabilitas.
(2)Pemerintah Daerah wajib menyebarluaskan dan menyosialisasikan Pelayanan Publik yang mudah diakses kepada Penyandang Disabilitas dan masyarakat.
(3)Pelayanan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara mendahulukan pelayanan danjatau memberikan fasilitas khusus kepada penyandang disabilitas.
(4)Tempat fasilitas pelayanan sebagairnana dimaksud pad a ayat (1) wajib memasang pengumuman prioritas pelayanan kepada Penyandang Disabilitas. Pasa123
(1)Bupati wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberian pelayanan publik oleh Perangkat Daerah kepada penyandang disabilitas.
(2)Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
(1)Setiap Penyandang Disabilitas mempunyai hak dan kesempatan yang sarna untuk melakukan kegiatan dan rnenikrnati olah raga, seni dan budaya.
(2)Hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam rangka untuk mendorong dan mernbina, serta pengembangan potensi jasmani, rohani, dan sosial. Pasa125
(1)Pemerintah Daerah mengoordinasikan dan memfasilitasi pengembangan seni budaya dan olah raga bagi Penyandang Disabilitas.
(2)Pemerintah Daerah mengoordinasikan dan memfasilitasi penyelenggaraan event khusus tingkat daerah secara berkala dan berjenjang yang diikuti oleh penyandang disabilitas.
(3)Pemerintah Daerah sebagairnana dimaksud pada ayat (1) juga dapat membcrikan penghargaan kepada Penyandang Disabilitas yang berprestasi dalam bidang seni, budaya, dan olah raga bagi Penyandang Disabilitas.
(1)Penyandang disabilitas mempunyai hak dan kesempatan yang setara dalam menyampaikan pendapat dalam bidang pemerintahan, pembangunan dari/atau kemasyarakatan secara lisan, tertulis, dari/atau melalui bahasa isyarat.
(2)Penyandang disabilitas memiliki kesamaan hak dan kesempatan untuk dipilih dan memilih.
(3)Penyandang disabilitas berhak untuk menyalurkan hak pilihnya dengan cara yang aksesibel.
(4)Bentuk aksesibilitas sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3), antara lain berupa:
a.penyediaan alat sosialisasi pernilu yang aksesibel dan sesuai dengan disabilitas;
b.penyediaan interpreter bahasa isyarat;
c.penyediaan template (alat bantu coblos untuk tunanetra) ;
d.tempat pemungutan suara yang aksesibel; dan
e.penyediaan Tempat Pemungutan Suara Keliling bagi penyandang disabilitas yang terkendala mobilitas.