menetapkan Peraruran Daerah len tang Kearsipan; 1, pas~ 18 ayat (6) Undang-Undang Basar Negara Republik Indonesia 'rabun 1.945;
2.!Jndang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaterr/Kota di Lingkungan Provinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabays dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan mengubah Undang- Undang Nomor 12 Tahun 1950 ten tang Pcmbentukan Daerah-Daerah Kota Bcsar dalarn Lingkungan Provinsi ·,Ja'Wa Tirrrur, Jawa Tengah, J'::liwa Barar dan Daerah Ic§ti)new8 Yogy,a..k'arta (Lemba,r!f1'l Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nornor 19., Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornof 2130);
3.Undang . 2
3.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik [Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
4.tindang-Undang Komar 43 Tahun 2009 ten tang Kearsipan [Lembaran Negam Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 152, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5071);
5.Undang-Undang "umor 12 Tahun 2011 tcntang Pernbenrukan Peraturan [Lcmbaran Kegara Republik Perundang-undangan Indonesia Tahun 2011 J'\O!'!'1or82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia J'\omor 5234) scbagaimana rclah beberapa kuli diubah terakhir dengan Undang-Undang :'Jomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang I\"omor 12 Tahun 201 t ienrang Pcrnbenrukan Peraruran Pcrundang-undangan (Lcrnbarau Ncgara Republik lndonesia Tahun 2022 Nomor J43, Tambuhan Lernbaran Negarn Rcpublik Indonesia Nemer 6801);
6.Undang-Undung Nomor 23 Tahun 201'1 tentang Pcmcrincahan Daerah (Lembaran Negara RepubJik Indonesia Tahun 2014 \lomor 244, Tambahan Lembaran Ncgara republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah bebcrapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang J'\omor 6 Tahun 2023 tentung Penetapan Peratumn Pemerintah Pcngganti Undang-Undang Nornor 2 Tahun 2022 tentang Cipla Kcrja menjadi Undang- Undang [Lembaran Negara RepubJik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara republik Indonesia Nomor 6856);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tabun 2012 tenrang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 ten tang Kearsipan (Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2012 Nomor 53, Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nornor 5286);
8.Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tcntang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2018 Nomor lBB);
9.Peraturan Mcnteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2017 ten tang Pedoman Penyclenggaraan Sistem lnformasi Pelayanan Publik Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 707);
10.Peraturan. .. 3
10.Peraturan Menleri Dalarn .Negeri Nomor 83 Tahun 2022 ten lang Kode Klasifikasi Arsip Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri Dan Pcmcriniah Dacrah [Berita Ncgara Republik Indonesia Tabun 2022 Nomor 969);
11.Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 22 Tahun 2011 ten tang Pedoman Penyelenggaraan Sistem lnformasi Kearsipan Nasional (SIKN) dan .Jaringan Inforrnasi Kearsipan Nasional (JIKl\1;
12.Peraruran Kepala Arsip Nasional Nomor 19 Tahun 2012 tentang Pedoman Pcnyusunan Klasifikasi Arsip;
13.Peraturan Kcpala Arsip Nasional Nomor 22 Tahun 20 12 tentang Desain Pernbinaan Kearsipan pada Pemerintah Daeruh;
14.Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 23 Tahun 2012 rentang Standard Fungs] Lernbaga Kearaipan Dacrah;
15.Peraturan Kcpala Arsip Nasional Nomor 11 Tahun 2013 tcntang Pclaksanaan Program Arsip Vital;
16.Peraturan Kepllio Arsip Nasional Nomor 22 Tahun 2015 teruang Tata Cam Pcnetapan -Jadwal Retensi Arsip;
17.Peraruran Kepulu Arsip Nasionet Nomor 25 'I'ahun 2015 teruang Pedoman Penghargaan Kcarsipan;
18.Peraruran Kepala Arsip Kasional Nomor 31 Tahun 2015 tentang Pedomnn Pembenrukan Depot Arsip;
19.Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 36 Tahun 2015 tcntang 1mbalan Pcnyerahan Arsip SLulis;
20.Pera.turan Kepala Arsip Nasional Nornor 41 Tahun 20 I!) tentang Pcngclolaan Arsip Terjaga;
21.Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Sistem Klasifikasi Kearnunan dan Akses Arsip Dinamts;
22.Peraturan Kepala Arsip Nasional Nornor 37 Tahun 2016 tcntang Pedoman Penyusutun Arsip;
23.Peraturan Kepala Arsip :-Iasional Nomor 7 Tahun 2017 tentang Gerakan Nasional Sadar Tertip Arsip;
24.Peraruran Kepala Arsip Nasional Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pcmeliharaan Arsip Dinamis;
25.Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pcngawasan Kearsipan;
26.Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 4 Tshun 2021 tcntang Pedoman Penerapan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi;
27.Peraturan Kepala Arsip Nasional Nom.or 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Umum Tata Naskah; 28 Peraturan ... - 4
28.Peraruran Daerah Provinsi Jawa Timur 'Nomor 4 Tahun 201~ tentang Penyelenggaraan Kearsipan, (Lernbaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2015 Nomor 4- Sem '0, Tambahan Lernbaran Daerah Provinsi .Jawa T-imur NO'mor su, Dengan Persetujuan Beraarna DEWAN PER\VAKlLAN RAKYAT DA[!:RAH KABUPATEi'I BOJONEGORO dan BUPATIBOJONEGORO MEMUTUSKAN: PERATURAN DAERAH TENTANG KEARSIPAN ..Menetapkan BABI KRTgl'\'J'UAN UMUM PasaJ 1 Dalarn Peraturan Daerah iniyang dimaksud dengan:
1.Daerah adalah Kabupaten Bojonegoro.
2.Pernerintah Daerab adalah Kopala Dacrah sebagai urisur penyelenggara Pcmcrintahan Daerah yang rnemirnpin pelaksanaan urusan. pernerintahan yang rnenjadi kewenangan daerah otonom,
3.Bupati adalah Bupati Bojonegoro.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pernbantu Kepala 'Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah .Qa"lam penyelenggaraan Urusan pemerintahan sesuai tlen'g~n kewenangan Daerah.
5.Lembaga Kearsipan Daerab adalah Organisasi Perangkat Daerah. yang membidangi urusan kcarsipan.
6.Pemerintab Desa adalah Kepala Desa dibantu Pcrangkat Desa sebagai unsur penyclenggara pemerintahan Desa ..
7.Badan Usaha Milik Daerah ~g selanjutnya: disi:ng~~t SUMO adalah 'badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh pemerintah -daerah mela1ui penyettaan. secara langS"llng yang berasal dari keka:ya<l.n pemerintah daerah yang dipisahkan.
8.L.em.ba"ga Pertdidikan, adalah le~baga atau tertlpa~ berlangsungnya proses, perrdidiKail unnik mengtJD:al;!. tingkab laku individu ke arab rebm baik melalui interaksi. sosial dengan litigkunga:n, sekitar. 9.- Keatsipan ..... 5
9.Kearsjpan adalah hal-hal yang Iifci'kcrfaan odengan arslp.
10.Arsrp adalah rekarnarr kegiatan atau peristiwa dalam herha:gi;ti bentuk dan media ·.sesllai den~an peike.tn qangan teknologi informasi 'dan komunikasi yang dlbuat dan , diterima oleh lernbaga llegara,. pemerintah daerah, lembaga pcndidikan, perusahaan, organisasi politik, orgarusasi kcrnasyarakatan dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyara kat, berbangsa dan, bernegara. 11, Arsip dinamis adalah arsip yang digunakan secara langsung dalam kegiatan pencipta arsip dan disimpan selarna jangka waktu tertcntu, 12, Arsip aktif adaluh arsi p yang frekuensi penggunaannya tinggi dan atau torus menerus, 1:), Arsip inaktif adalah ersip yang frekuensi penggllnflAIlnya telah menurun. 14, Araip vital adalah arsip yang keberadaannya merupakan persyaratan dasar bagi' kelangsungan operasional pencipta areip, tidak dapat diperbarui, dan 'tidak tergantikan apabila rusak atau hilang. 15, ATSiP 'l set adalah informasl mengenai sumber daya ekonorni yang dllruasai danl a1!;;l,U dimiliki oleh pemerintah maupun pernerintah daerah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonorni dan/atau scsial cii rnasa de pan diharapkan baik oleh pernerintah daerah maupun rnasyarakat serta dapat diukur dalam sabuan UElJ1g, tcrrnasuk sumberdaya non keuangan yang drperlukan untuk penyediaan jasa bagi rnasyarakat umurn dan surnber daya yang. dipelihara karena sejarah dim budaya,
16.AT&ip umurn adalah arsip yang tielak terrnasuk al<sip terJ aga. ],7. j\;rsil'! statis ada:loo ,!(rs'ip -yang dihasilkars oteh :pe.li!>ipta a:t'I>ip karena merniliki nilai guna.kesejarahan, telah hasis lie~I'l.'Sjl1lya, dan berketera1'rgan ci{ipcI'm8.{Ienkan :Maag telah di\l;edfifusi baik seeru:a. langsiitRg maupun tidak 1al'lg;:nmg 0Ien ,Airs!]?Nasional Re.p~Mik 1.nd0I1esiadan .ata::bl J;..elIi\;)aga Nears.1}i),a<b. lila:eF!!-h. 6' .1K Aksip te1'jaga adalah arsfp .negara y.ang'1:icrkaitan \1engan J<cl('l1'Jg~n.mg.mhidup bangsa dan nflgara yan~ Baros dij~ga keutuharf, kcamanan, dan keselamatap'hja., '19,,AI'siparis adalah seseorarrg y<ing rri:emlHki"kOJtlpetb'rt,si 9~)Jidailgkcarsipa» yan;g diperoleh melalui pendidikan forrnal .dan atau pendidikan dan' pelatihan k~~~ipal'l .serta mcmpunxai fungsi, tugas, dan taTl~gu~&jawab 'melaksanakan kegiatan kearsipan. 20, Tenaga kearsipan ad aJa b ·seseorang yang mendapat tugas di bidang kearsipan serta mempunyai fungsi clan tanggung jawab melaksanakan kegiatan k,e<lrsi'pan. 21, Akses .arsip adalah ketersediaau arsip. sebagai hastl kewenangan hukurn.dan otorisasi lc;:.g:{1serta keberadaan '&1-tniha bantu unruk rnernperrnudah p(;inem:uan dar) pernanfaatan areip, 22, Pencipta Arslp adalah pihak y,!>ng fnernpU):.lyai kernandirian. dan otorltas dalam peJ~ksanctai:t Iungsi, tirgas, dan tanggungjawab dibidang pen,gelolaan arsip .dil1!'].m:is. 2'il:Lembal?a Pencipta, Arsip adillah lernbaga yang memflL!uyCl:i: kemandirian ~an ctorltas "d~am jielEiksa:'fman IUngS1, t~\g'a!i, da:n ta'ngguirgja:w:ab' ·dibiq;a.tfg pengelolaan -arsip dinamis: 24, (}'Flit PengoI1!h .adalah s~tu.an ke;rj~ .Jl!~d~ l'eynci~ta arsip, yang memptinyru t(lgas' .(tan tluigW1g' jawa:b :mengQlah semua;larsip lang berk?itaI') dengan kegiatan p.cncipl'aan allsip' Qi:1i'irgk-gngannya. Q5, Wr.iit'.Neatsij;>an ada:Jan satu~n kerja, palla p!?:n(i)i:p~aaJ.;siP, yang \me-rn.IllJ:lpya:iw&as dan tanggJ+hg jawab da:l~ p'el:lyeleJ:lggara~ k~a.rS:ipe\I:h !2&. ,N{lai ,g).lma arsi J!l 'a(>fa'lah riilai aa-si'p !\lang diaasaf,]{al'l pada kegg~~j!'l¥<a !i{~gik~went,tf!'ga:n.p'el1lg~~Lansm, .z/, PenYUS1.1tan ar_sfp aqa18)Et kegrati!'l'l,peFlgt>Jira:llgan .mmW:1i aJisip delilgan eara pemindahkan aFsip ina:1<1lfclari unit. [1el'lgglalii lee l:Iit.fit ,kIa:rsi}!l~, pemqsnahlan ars'iN ¥cin;g ti:da-~ memiliki niJar. ~na; €tan .(l!~ll~~riillari;aE'$ijl .!?:ta:ey J<'epada:lem:llxa~a;kears'i~~,
28.Penyelel'lggaraa:tq kearsipan adalah keseluruhart kegiatan meliputi kebljakan, pembinaan Kear.si·pa:n, dan pengclotaan arsip dalam suatu sistem kearsi[ia.n daerah yang didukung 01.:11.sumber daya manusia, sarana dan prasarana, serta surnber daya Iainnya. 29, Pcngclolaan arsip dinamis adalah proses perrgcndalian a rsip dinamis secara eflsien, efektif, dan sistemaris meliputi penciptaan, pcnggunaan, dan pcrncliharaan, scrta pcnyusutan. 00, Pt:ngelolaan arsip statteadalah proses pengendalian arsip statis secara efisien, efektif, dan sistcmatis meliputi akuisisi, pengolahan, preservasi, pernanfaatan, pendayeguoaan. dan pelayanan publik dalarn suatu slstem kearsipan daerah,
31.Akulsisi arsip statis adalah proses penambahan khazarrah arsip statis pada lembaga kearsipan yang dilaksanakan rnelalui kegiatan pcnyorahan arsip etatis dan hak pengelolaannya dari pencipta araip kepada lernbaga kearsipan.
32.Sistem Kearsipa n Nasional yang selanjutnya disingkar SKN adalah sistem yang mernbentuk pola hubungan berkelanjutan antar berbagai kompcnen yang memiliki fungai tuga.s tertentu, interaksi antar pelaku serta unsur lain yang saling mempengaruhi dalarn penyclcnggaraan kearsipan sccara nasional.
33.Sistern Infbrrnasi Kearsipan Nasioual yang selanj\~t.nya disingkat SIKN adalah sistem informasi arsip secara nasional yang dikelola oleh Arsip Naeional Republik Indonesia yang menggunakan sarana jaringan informasi 'kearsipan nasional,
34.Jaringan Inferrnasi Kearsipan Nasional yang sclanjutnya dising"kat JII{!N adalah aistern jaringan inforrnasi dan sai:ana pelayfl.nan arsi'g secara nasienal yang dikelola olen ~sil1> Nasional Refl'!clblik Indonesia. ,35. Sistem Keal'~ipan Daerah yang se1anjutnya disingkat SI):D a®)ah g'ist6111 )[ffi'!g' m.eJ.l'l.l:i.I(J;jCtl!l.kwnli'L h.!lP.ufig1lll beekelanjutan dalam rangka 'penyele:ag~~r.aaFLkear~p~an ciilii[J.gkungaa ~aJ;>~Jll~tenJ;30jol'legoI'O. 3&. Sfstem.· ..... 8 36_Sistem Informasi Kearsipan. Dinarnis yang selanjutnya disingkat SIKD adalah sistem informasi arsip dinamis yang dikembangkan dan dikelola oleh Lcmbaga Kearsipan Daerah yang rnenggunakan stu-ana jaringan informasi kearsipan Kabupaten Bojonegoro. Aplikasi SRIKANDI adalah Sistem Inforrnasi Kearsipan Dinamis Tcrintegrasi yang dikembangkan dan dikelola oleh Arsip Nasional RepubJik Indonesia.
37.Sistem Informasi Kearsipan Staus yang sclanjutnya disebut sebagai simpul JIK.'1 adalah sistem informasi arsip statis yang dikcmbangkan dan dikelola oleh Lembaga Kearsipan Daerah yang rnenggunakan saran a jaringan informasi kearsipan Kabupaten Bojonegoro. M. Dafter Pcncarian Arsip yang sclanjutnya disingkat DPA adalah daftar bcrisi arsip yang mcmiliki nilai guna kcsciarahan, baik yang teJah diverifikasi secara lungsung oleh Lernbaga Kearsipan Daerah dan dicari oleh Lernbaga Kearsipan Daerah serta diumumkan kcpada pubiik.
39.DaItar arsip adalah daftar berisi data dan Identitcs arsip yang dipcrlukan dalam penemuan dan penyusuian arsip.
40.Organisasi keursipan adalah unit kcarsipan pada pencipta arsip dan Lembaga Kearsipan Dacrah yang mclaksanakan kcgiatan penyelenggaraan kearsipan.
41.Pemeliharaan araip adalah kegiatan menjaga keutuhan, kearnanan, dan keselamaian arsip baik flsik maupun inforrnasinya.
42.Pcnggunaan arsip adalah kegiatan pernanfaatan dan penyediaan arsip bagi kcpcntingan pengguna arsip yang berhak,
43.Pernberkasan adalah penernpatan naskah ke dalam suatu himpunan 'yang tersusun secara sistemaris dan logis sesuai dengan konteks kegiatannya sehingga menjadi satu berkas karena merniliki hubungan informasi, kesamaan jenis atau kesamaan rnasalah dari suatu unit kerja.
44.Tata Naskah Dinas adalah pengaturan tentang jenis, susunan dan bentuk, pembuatan, pengarnanan, pejabab penandatanganan, dan pengendalian yang. digunakan dalarn komunikasi kedinasan.
45.Klasifikasi Al:Sip... 9
45.Klasifikasi Arsip adalah. pola pengaturan arsip seeafa berjenjang dari hasil pelaksanaan Iungsi dan tugas instansi rnenjadi. beberapa kategori uiii_~ informasi kearsipan,
46.Klasifikasi keamanaa arsip adalah karegori kerahasiaan inforrnasi arsip oerdasarkan pada tingkat keseriusan dampak yang ditimbulkannya terhadap kepentingan dan keamanan negara, masyara.kat dan perorangan,
47.Klasifikasi akscs arsip adaJah kategori pernbatasan akses terhadap arsip berdasarkan kewenangan periggunaan arsip terkait dengan pelaksanaan rugas dan fungsi rertentu.
48.Program arsip vital adalah l:indakan dan proscdur yang sistematis dan terencana yang berrujuan untuk memberikan perlindungan dan rnenyelamatkan arsip vital pencipra arsip pada saat darurat a tau. setelah terjadi musibah.
49.Retensi Arsip a.dalah jangka waktu penyimpanan YCJlg wajib dilalrukan terhadap suatu jenis arsip. SJ. JaawaJ Retensi Arsip yang selanjutnya disingkat JRA adalah daftar yang berisi paling sedikit jangka waktu penyimpanan atau retensi, jenis arsip da.? keterangan yang berisi rekomendasi tentan¥ penetapan suatu [enis arsip dimnsnahkan, dinilai .kembali, atau dipermanenkan yang dipergunakan sebagai pedoman penytrsutan dan penyelamatan arsip.
51.Autentikasi aniip adalah proses pemberian vmda dan atau pernyataan tertulis atau tanda lainnya sesuai dengan perkembangan tekrH'I!ogi ;yang menupjukkan bahwa arsip yang diautentikasi adalah asli atau sesuai dengan aslinya. 52 Alih media arsip adalah transfer informasi dari r.ckaJ;rra:n }'<Ulgberbasis kertas ke- dalam media lain ciengan toljuan efisiensi.
53.Rreservasi arsip adalah upaya pe.rlindungan. aI'sip' yang dilaksanakan diilam rangka menjamin keselamaian dan kelestarian fisik arsip maupun infosrnasi .arsip
54.Mas_yarakat... 10 ~. Masyatakat adalah setiap ot~g, kc1om:gok.orang atau lembaga yaI)g berdornisili di daerah yang mernpunyai pcrh.a:tian dan peranan dalarn bidang kearsipan.
55.Partisipasi rnasyarakat adalah peran serta warga masyarakat untuk mcnyalurkan aspirasi, pemikiran, dan kepentingannya dalarn penyelenggaraan kearsipan di daerah. ~. Organisasi profcsi Arsiparis adalah perkurnpulan yang berbadan hukurn yang didirikan oleh Arsiparis untuk rnengembangkan profcsionalieas Arsiparis. :r/. Kompetensi adalah kemampuan kcrja setiap individu yang rnencakup pengetahuan. sikap, dan ketrarnpilan kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan.
58.Standar Pelayunan Minimal adalah ketentuan. mengenai jenis dan mutt! pelayenan dasar yang merupakan uruaan pemerintahan wajib yang bcrhak diperoleh setiap warga negara secara minimal. C$. Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat I3UMD aduluh badan usaha yang seluruh atau sebaglan besar modulnya dirniliki oJeh Pemerintah Daerah melalui penyertaan secara langsung yang berasa I dari kekayaan pemerintah Daeruh yang dipisahkan.
60.Organisasi politik adalah organisasi atau kclompok yang bergerak atau berkcpcntingan atau terlibat dalam proses politik dan dalam ilmu kenegaraan, secara aktif berperan dalam mcnontukan naslb bangsa tersebut. BAB 1'1 MAgSUD, TUJUAN., ASAS DAN RUANG UN6KUP Bagian ~esaru Maksud dan Tujuan l?asar2 p~ra.tural'l Daerah irti I'!fma'ksudka:n sebaga:1 .Re¢::omlOJl'luntu~ meml:ierikan kepastian h:l.!ikllffi,d.alam kifa"!"sipan di Daera!;i. Paaal @' ; .. 11 Pasa13 Kearsipan di Dacrah bcrtujuan untuk: