Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bojonegoro. Diundangkan di Bojonegoro pada tanggal 3 April 2020 Ditetapkan di Bojonegoro pada tanggal 3 April 2020 BUPATI BOJONEGORO, ttd. ANNA MU'AWANAH SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BOJONEGORO, ttd. Dra. NURtJL AZIZAH, MM LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BOJONEGORO TAHUN 2020 NOMOR 3. Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BOJONEGORO, / Dra. Pembina Utama Muda NIP. 19690405 198809 2 001 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOJONEGORO, PROVINS! JAWA TIMUR NOMOR: 17-4/2020. PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOJONEGORO NOMOR 3 TAHUN 2020 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOJONEGORO NOMOR 25 TAHUN 2011 TENTANG PENDAFiARAN WAJIB PAJAK CABANG/LOKASI BAGI PEMENANG PENYEDIA BARANG DAN JASA DI KABUPATEN BOJONEGORO I. UMUM Bahwa sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147 /PMK.3/2017 tentang Tata Cara Pendafaran Waib Pajak dan Penghapusan Nomor Pokok Waib Paak serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagai tindaklanjut dari Pasal 2 ayat (5) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, tidak terdapat mandat kepada Pemerintah Daerah untuk mengatur lebih lanjut mengenai pendaftaran wajib pajak cabang atau lokasi sehingga perlu dilakukan pencabutan. II. PASAL DEMI PASAL