menetapkan suatu Peraturan Daerah yang mengatur ten tang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan;
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten /Kota DaJam Lingkungan Provinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 ten tang Perubahan Batas WiJayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat 11 Surabaya Dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950, ten tang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Jogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730); 2 -
3.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 Lentang Keselamatan Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2918);
4.Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3201);
5.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tarnbahan Lembaran Negara Republik indonesia Nomor 3209);
6.Undang-Undang Nornor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Berikat Buruh (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3989);
7.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 ten tang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
8.Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 6, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4356);
9.Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
10.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 lentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
11.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lcmbaran Negara Republik indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
12.Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jarninan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256);
13.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Vndang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RepubJik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 3 -
14.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5871);
15.Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4445);
16.Peraturan Pemerintah Nomor 31 'Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4637);
17.Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh Informasi Ketenaga kerjaan dan Penyusunan serta Pelaksanaan Perencanaan Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4701);
18.Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5309);
19.Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5714);
20.Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 ten tang Bad an Penyelenggaraan Program Jarninan Pensiun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 155, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5715);
21.Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Peyelenggaraan Program Jaminan Han Tua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5716), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 ten tang Peye1enggaraan Program Jaminan Han Tua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 187);
22.Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 237, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5747);
23.Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2010 tentang Pengawasan Ketenagakerjaan;
24.Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 29);
25.Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 39);
26.Peraturan Menteri Ketenagakerjaan dan Transrnigrasi Nomor: PER. 19/MEN /IX/2009 ten tang Pembangunan dan Pengembangan Informasi Ketenagakerjaan (Berita Negara Tahun 2009 Nomor 303);
27.Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2012 tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan lain (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1138) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2012 ten tang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Jain (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 862);
28.Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 964) sebagairnana telah diubah dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing (Berita Negara Republik Indonesia Tabun 2015 Nomor 1599);
29.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentu.kan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
30.Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 ten tang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerjaj buruh di Perusahaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 375);
31.Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20 Tahun 2016 len tang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 ten tang Pengupahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 837);
32.Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2016 ten tang Kebutuhan Hidup Layak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 948);
33.Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 39 Tahun 2016 tentang Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1990);
34.Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 882);
35.Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2018 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1624); · 5 .
36.Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 91'ahun 2019 tentang Tata Cara Penempatan Pekerja Migran Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 729);
37.Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016 ten tang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 6 Sen D);
38.Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 10 Tahun 2017 tentang Retribusi Perpanjangan lzin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (Lembaran Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2017 Nomor 10); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKlLANRAKYATDAERAH KABUPATENBOJONEGORO Dan BUPATIBOJONEGORO MEMUTUSKAN: Menetapkan PERATURAN DAERAH TENTANG PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN. BAS I KETENTUANUMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1.Daerah adalah Daerah Kabupaten Bojonegoro.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Bojonegoro.
3.Bupati adalah Bupati Bojonegoro.
4.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah SKPD yang membidangi ketenagakerjaan. 5.Izin adalah izin penyelenggaraan ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini.
6.Tenaga Kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang danl atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.
7.Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja.
8.Penyclcnggaraan Ketenagakerjaan adalah proses kcgiatan ketenagakerjaan yang dimulai dan perencanaan, pelatihan, pemagangan, produktivitas tenaga kerja, penyaluran, penempatan, perluasan kesempatan kerja, pembinaan, pengawasan dan perlindungan tenaga kerja.
9.Pekerja/Buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau irnbalan dalam bentuk lain.
10.Pengusaha adalah: