menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 ten tang Pcrangkat Desa; I. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten/Kota Dalam Lingkungan Provins, Jawa Timur (Lembaran Negara Repubhk Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Repubhk Indonesia Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Repubhk Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); 2
4.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
5.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Oaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberape kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republilc Indonesia Nomor 5679);
6.Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Rcpubhk Indonesia Nomor 5601);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tcntang Oesa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pcmerintah Nomor 11 Tahun 2019 (Lembaran Negara Repubhk Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Repubhk Indonesia Nomor 632 l l:
8.Peraturan Pemenntah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pcmbinaan dan Pcngawasan Pcnye\enggaraan Pcmerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
9.Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahrm 2014 Nomor 199); IO. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagamana telah diubah dengan Peraturan Menteri Oalarn Negeri Nomor 120 Tahun 2018; 1 1 . Peraturan Menteri Oalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkat.an dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Ncgeri Nomor 67 Tahun 2017; 3
12.Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor I Tahun 2017 ten tang Perangkat Desa (Lcmbaran Daerah Kabuaten Bojonegoro Tahun 2017 Nomor l); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BOJONEGORO d= BUPATI BOJONEGORO MEMUTUSKAN: Menetapkan PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR I TAHUN 2017 TENTANG PERANGKAT DESA. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pcrangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2017 Nomor 1), diubah scbagai berikut:
1.Ketentuan Pasal 1 angka 5 diubah, diantara angka 8 dan angka 9 disisipkan l (satu) angka yaitu angka BA, angka 15 dihapus, dan sctclah angka 19 ditambahkan 4 (empat) angka baru, yaitu angka 20, angka 21, angka 22 dan angka 23, schingga Pasal l berbunyi scbagai bcrikut: Pasal I Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: L Daerah adalah Kabupaten Bojonegoro.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.
3.Bupati adalah Bupati Bojonegoro.
4.Kecarnatan adalah bagran wilayah dari Kabupaten yang dipimpm oleh Carnat.
5.Camat adalah pemimpin Kecamatan yang berada dr bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
6.Desa adalah kesatuan memiliki batas wilayah masyarakal hukum yang yang betwenang untuk mengatur dan mengurus urusan kepentingan masyarakat setempat prakarsa masyarakat, hak asal usu], pemerintahan, berdasarkan dan/ atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalarn eietem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 4
7.Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8.Pemerintah Desa adalah Perangkat Desa sebagai Pemenntahan Desa. BA. Kepala Desa adalah pejabat pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menye!enggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
9.Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana tekms dan unsur kewilayahan. IO. Badan Permusyawaratan Desa adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dan penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
11.Musyawarah Desa adalah musyawarah antara Sadan Pennusyawaratan Desa, Pcmerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Sadan Permusyawaratan Desa untuk menyepakatJ. ha! yang bcrsifat stratcgis.
12.Pcraturan Desa adalah peraturan perundang undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah di bahas dan discpakati bcrsama Badan Permusyawaratan Desa.
13.Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disebut APBDesa adalah rcncana kcuangan tahunan Pemerinlahan Desa.
14.Baka} Calon Pcrangkat Oesa adalah Warga Negara lndonesia yang mengikuti atau mendaftarkan diri dalam peng-s-an Perangkat Desa pada tahap penjaringan calon. JS. Dihapus.
16.Tim Pcngisian Perangkat Desa, yang selanjutnya disebut Tim adalah penyelenggara pengisian Pcrangkat Desa yang dibcntuk dan bertanggung jawab kepada Kepala Desa.
17.Du sun adalah bagran wilayah dalam dcsa yang mcrupakan lingkungan kcrja pelaksanaan Pcmcrintahan Des.a. Kepala Desa dibantu unsur penyelenggara 5
18.Kepala Dusun adalah unsur pembantu Kepala Desa di wilayah bagian Desa.
19.Hari adalah hari kerja.
20.Putusan Pengadrlan adalah pemyataan hakim yang diucapkan dalam sidang pengadi!an terbuka, yang dapat berupa pemrdanaan atau bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum.
21.Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permu\aan patut diduga sebagai pelaku tindak prdana.
22.Tcrdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di pengadilan.
23.Terpidana adalah seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang te!ah memperoleh kekuatan hukum tetap.
2.Ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf m diubah, sehingga PasaJ 2 berbunyi sebagai berikut: