(I) Permohonan bantuan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (I) dapat diajukan sendiri oleh calon penerima bantuan hukum atau di wakili oleh keluarganya.
(2)Permohonan bantuan hukum dapat diajukan sendiri- sendiri atau secara bersama-sama. PasalI7 (I) Dalam hal persyaratan yang diajukan oleh pemohon bantuan hukum belum lengkap, pemberi bantuan hukum dapat meminta pemohon bantuan hukum untuk melengkapi persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat {2}.
(2)Dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja, pemohon bantuan hukum wajib melengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (I).
(3)Jikapemohon bantuan hukum tidak dapat melengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), permohonan tersebut dapat ditolak. 11 Pasal 19
(1)Dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah jawaban pemberi bantuan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, pemberi bantuan hukum wajib melakukan koordinasi dengan penerima bantuan hukum tentang rencana kerja pelaksanaan pemberian bantuan hukum.
(2)Rencana kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam bentuk kesepakatan bersama.