1.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
2.Gubemur adalah Gubemur Jawa Timur,
3.Daerah adalah Kabupaten Bojonegoro
4.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.
5.Bupati adalah Bupati Bojonegoro.
6.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Bojonegoro.
7.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah DPRD Kabupatcn Bojonegoro yang bcrkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
8.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonorni dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
9.Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban Daerah dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dapat dinilai dengan uang serta segala bentuk kekayaan yang dapat dijadikan milik Daerah berhubung dengan hak dan kewajiban Daerah terse but.
10.Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, peJaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggung jawaban, dan pengawasan Keuangan Daerah.
11.Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang sclanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Pusat yang ditetapkan dengan undang-undang,
12.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dcngan Perda.
13.Nota Keuangan adalah dokumen yang menjelaskan rancangan Perda APBDjrancangan Perda Perubahan APBD.
14.Penerimaan Daerah adalah uang yang masuk ke kas Daerah.
15.Pengeluaran Daerah adalah uang yang keluar dari kas Daerah.
16.Pendapatan Daerah adalah semua penerimaan Pemerintah Daerah yang diakui sebagai penambah Saldo Anggaran Lebih dalam periode tahun anggaran berkenaan yang menjadi hak Pcmerintah Daerah, dan tidak perlu dibayar kembali olch Pemerintah Daerah.
17.Dana Transfer Umum adalah dana yang dialokasikan daJam APBNkcpada Daerah untuk digunakan scsuai dengan kewenangan Daerah guna mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
18.Dana Transfer Khusus adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada Daerah dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus, baik fisik maupun nonfisik yang merupakan urusan Daerah.
19.Dana Bagi Hasil yang sc1anjutnya disingkat DBH adalah dana yang bersumber dari pendapatan tertentu APBN yang dialokasikan kepada Daerah penghasil berdasarkan angka persentase tertentu dengan tujuan mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
20.Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU adalah dana yang bersumber dan pendapatan APBN yang dialokasikan dcngan tujuan pemerataan kcmampuan keuangan antar-Daerah untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi.
21.Dana Alokasi Khusus yang selanjutnya disingkat DAK adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kcpada Daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan Urusan Pcmcrintahan yang menjadi kewcnangan Dacrah.
22.Belanja Daerah adalah semua pengeluaran dan Rekening Kas Umum Daerah yang mengurangi Saldo Anggaran Lebih daJam periode tahun anggaran bersangkutan yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh Pemerintah Daerah.
23.Belanja Daerah yang bersifat mengikat adalah belanja yang dibutuhkan secara terus menerus dan harus dialokasikan oleh Pemerintah Daerah dengan jumlah yang cukup untuk keperluan setiap bulan dalam tahun anggaran berkenaan, seperti belanja pegawai, dan belanja barang dan jasa,
24.Belanja Daerah yang bersifat wajib adaJah belanja untuk terjaminnya kelangsungan pemenuhan pendanaan Pelayanan Dasar masyarakat antara lain pendidikan, keschatan, melaksanakan kewajiban kepada pihak ketiga, kewajiban pembayaran pokok pinjaman, bunga pinjaman yang telah jatuh tempo, dan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
25.Pembiayaan Daerah adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali atau pengeluaran yang akan diterima kembali oleh Pemerintah Daerah, baik pada tahun anggaran berkenaan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.
26.Pinjaman Dacrah adalah scmua transaksi yang mengakibatkan Pemerintah Daerah mcnerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain sehingga Pcmcrintah Daerah terse but dibebani kewajiban untuk membayar kembali.
27.Utang Daerah yang selanjutnya disebut Utang adalah jumlah uang yang wajib dibayar Pemerintah Daerah dan/atau kewajiban Pemerintah Daerah yang dapat dinilai dengan uang berdasarkan peraturan perundang-undangan, perjanjian, atau berdasarkan sebab lainnya yang sah.
28.Pemberian Pinjaman Dacrah adalah bentuk investasi Pemerintah Daerah pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lainnya, badan layanan umum daerah milik Pemerintah Daerah lainnya, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, koperasi, dan masyarakat dengan hak memperoleh bunga dan pengembalian pokok pinjaman.
29.Dana Cadangan adalah dana yang disisihkan untuk mendanai kebutuhan pembangunan prasarana dan sarana Daerah yang tidak dapat dibebankan dalam 1 (satu) tahun anggaran.
30.Beban adalah penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam pcriode pelaporan yang menurunkan ekuitas atau nilai kekayaan bersih yang dapat berupa pcngeluaran atau konsumsi aset atau timbulnya kewajiban.
31.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen pereneanaan Dacrah untuk periode 5 (lima) tahun.
32.Reneana Pembangunan Tahunan Daerah yang selanjutnya disebut Rcncana Kerja Pemerintah Daerah dan yang selanjutnya disingkat RKPD adalab dokumen perencanaan Daerah untuk periode l(satu) tahun.
33.Kebijakan Umum APSD yang selanjutnya disingkatKUA adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan Pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun.
34.Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang sclanjutnya disingkat PPAS adalah program prioritas dan batas rnaksimal anggaran yang diberikan kepada perangkat Daerah untuk setiap program dan kegiatan sebagai aeuan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah.
35.Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat RKASKPD adaJah dokumen yang memuat rencana pendapatan dan belanja SKPD atau dokumen yang memual reneana Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan SKPD yang melaksanakan fungsi bendahara umum daerah yang digunakan sebagai dasar penyusunan rancangan APBD.
36.Kcrangka Pengeluaran Jangka Menengah adalah pcndekatan penganggaran berdasarkan kebijakan dengan pengambilan keputusanterhadapkebijakantersebut dilakukandaJam perspektif lebih dari 1 (satu) tahun anggaran dan mcmpertimbangkan implikasi biaya akibat keputusan yang bersangkutan pada tahun bcrikutnya yang dituangkan dalam prakiraan maju.
37.Program adalah bentuk instrumen kebijakan yang berisi I (satu) atau lebih Kegiatan yang dilaksanakan oleh satuan kerja perangkat daerah atau masyarakat yang dikoordinasikan oleh Pcmerintah Daerah untuk mencapai sasaran dan tujuan pembangunan Daerah.
38.Kegiatan adaJah bagian dari Program yang dilaksanakan oleh 1 (satu) atau bcberapa satuan kerja pcrangkat dacrah sebagai bagian dari pencapaian sa saran terukur pada suatu Program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personil atau surnber daya manusia, barang modal terrnasuk peraJatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau semua jenissumber daya tersebut, sebagai masukan untuk menghasilkan kcluaran daJam bentuk barang/jasa.
39.Sub Kegiatan merupakan bentuk aktivitas kegiatan daJam pelaksanaan kewenangan daerah sesuai dengan ketentuan pcrundang undangan.
40.Kegiatan Tahun Jamak adaJah kegiatan yang dianggarkan dan dilaksanakan untuk masa 1ebih dari 1 (satu) tahun anggaran yang pekerjaannya dilakukan melalui kontrak tahun jamak.
41.Keluaran adalah barang atau jasa yang dibasilkan oleh Kegiatan yang dilaksanakan untuk mendukung pencapaian sasaran dan tujuan Program dan kebijakan.
42.Hasil adaJah segaJa sesuatu yang menccrminkan berfungsinya Keluaran dari Kegiatan dalam 1 (satu) Program.
43.Sasaran adaJah HasiJ yang diharapkan dari suatu Program a.tau Keluaran yang diharapkan dari suatu Kegiatan.
44.Kinerja adaJah Keluaran/Hasil dari Program/Kegiatan yang akan atau telah dicapai sehubungan dengan penggunaan anggaran dengan kuantitas dan kuaJitas yang terukur.
45.Kas Umum Daerah adalah tempat pcnyimpanan uang Daerah yang ditentukan oleh Bupati untuk menampung seluruh Penerimaan Daerah dan membayar se1uruh Penge1uaran Dacrah.
46.Rekening Kas Umurn Daerah adaJah rekening tempat penyimpanan uang Daerah yang ditentukan oleh Bupati untuk menampung seluruh Pencrimaan Dacrah dan membayar seluruh Pengeluaran Daerah pada bank yang ditetapkan.
47.Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Dacrah yang selanjutnya disingkat DPA SKPD adaJah dokumen yang memuat Pendapatan dan Belanja SKPD atau dokumen yang memuat Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan SKPD yang melaksanakan fungsi bcndahara umum daerah yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh pengguna anggaran.
48.Rencana Perubahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kcrja Perangkat Daerah yang seianjutnya disingkat Rcncana Perubahan DPA SKPD adaJah dokumen yang memuat rencana perubahan Pendapatan dan Belanja SKPD atau dokumen yang memuat rencana perubahan Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan SKPD yang melaksanakan fungsi bendahara umum daerah yang digunakan sebagai dasar pclaksanaan anggaran oleh pengguna anggaran.
49.Perubahan Dokumen PeJaksanaan Anggaran Satuan Kerja Pcrangkat Daerah yang selanjutnya disingkat Perubahan DPA SKPD adalah dokumen yang memuat Pendapatan dan Belanja SKPD atau dokumen yang memuat Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan SKPD yang melaksanakan fungsi bendahara umum daerah yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh pengguna anggaran.
50.Surat Penyediaan Dana yang selanjutnya disingkat SPD adalah dokumcn yang mcnyatakan tcrsedianya dana scbagai dasar penerbitan surat permintaan pembayaran atas pelaksanaan APBD.
51.Surat Pennintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang digunakan untuk mengajukan permintaan pembayaran.
52.Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat UP adalah uang muka kerja dalam jumlah tertcntu yang diberikan kcpada bendahara pengeluaran untuk mernbiayai Kegiatan cperasional pada satuan kerja perangkat daerah/unit satuan kerja perangkat daerah dan/ a tau untuk rnembiayai pengeluaran yang menurut sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung.
53.Ganti Uang Persediaan yang sclanjutnya disingkat GU adalah penggantian uang persediaan dalam jumlah tertentu yang diberikan kepada bendahara pengeluaran untuk membiayai Kegiatan operasional pada satuan kerja perangkat daerah/unit satuan kerja perangkat daerah dan/atau untuk mernbiayai pengeluaran yang menurut sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung
54.Tarnbahan Uang Persediaan yang selanjutnya disebut TU adalah tambahan uang muka yang diberikan kepada bendahara pengeluaran/bendahara pengeluaran pembantu untuk mernbiayai pengeluaran atas pelaksanaan APBD yang tidak cukup didanai dari UP dengan batas waktu dalam 1 (satu) bulan.
55.Pcmbayaran Langsung yang selanjutnya disingkat LS adalah Pembayaran Langsung kepada bendahara pengeluaran/bendahara pengeluaran pembantu/penerima hak lainnya atas dasar perjanjian kerja, surat tugas, darr/atau sural perintah kerja lainnya melalui penerbitan surat perintah membayar langsung.
56.SPP UP adalah dokumen yang diajukan oleh bendahara pengeluaran untuk permintaan pcmbayaran uang muka kerja dalam jumlah tertentu untuk membiayai Kegiatan operasional pada satuan kerja perangkat daerahj unit satuan kerja perangkat daerah dan/ atau untuk membiayai pengeluaran yang menu rut sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung.
57.SPP GU adalah dokumen yang diajukan oleh bendahara pengeluaran untuk permintaan pembayaran penggantian uang persediaan dalam jumlah tertentu yang diberikan kepada bendaharapengeluaran untuk membiayaiKegiatan operasional pada satuan kerja perangkat daerahj unit satuan kerja perangkat daerah dari/atau untuk membiayai pengeluaran yang menurut sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung.
58.SPP TU adalah dokumen yang diajukan oleb bendahara pengeluaran atau bendahara pengeluaran pembantu untuk permintaan pembayaran tambahan uang muka yang diberikan kepada bendahara pengeluaranj bendahara pengeluaran pembantu untuk membiayai pengeluaran atas pelaksanaan APBD yang tidak cukup didanai dari UP dengan batas waktu dalam 1 (satu) bulan.
59.SPP LS adalah dokumen yang diajukan oleh bendahara pengeluaran atau bendahara pengeluaran pembantu untuk pembayaran langsung kepada bendahara pengeluaran/ bendahara pengeluaran pembantu/ penerima hak lainnya penerima hak atas dasar perjanjian kerja, surat tugas, danj atau surat perintah kerja lainnya.
60.Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang digunakan untuk penerbitan surat perintah pencairan dana atas beban pengeJuaran DPA SKPD.
61.Surat Perintah Membayar UP yang selanjutnya disingkat SPM-UP adalah dokumen yang digunakan untuk penerbitan surat perintah pencairan dana atas Beban pengeluaran DPA SKPD yang dipergunakan sebagai UP untuk mendanai Kegiatan.
62.Surat Perintah Membayar Ganti Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPM-GU adalah dokumen yang digunakan untuk penerbitan surat perintah pencairan dana atas Beban pengeluaran DPA SKPD yang dananya dipergunakan untuk mengganti UP yang telah dibelanjakan.
63.Surat Perintah Membayar TU yang selanjutnya disingkat SPM-TU adalah dokumen yang digunakan untuk penerbitan surat perintah pencairan dana atas Beban pengeluaran DPA SKPD, karena kebutuhan dananya tidak dapat menggunakan LS dan UP.
64.Surat Perintah Membayar Langsung yang selanjutnya disebut SPM-LS adalah dokumen yang digunakan untuk penerbitan surat perintah pencairan dana atas Beban pengeluaran DPASKPD kepada pihak ketiga.
65.Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah dokumen yang digunakan sebagai dasar pencairan dana atas Beban APBD.
66.Barang Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BMD adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas Beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
67.Sisa Lebib Perhitungan Anggaran yang selanjutnya disebut SiLPAadalah selisihlebih realisasipenerimaandan pengeluaran anggaran selama 1 (satu) periode anggaran.
68.Piutang Daerah adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada Pemerintah Daerah danj'atau hak Pemerintah Daerah yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan atau akibat lainnya yang sah.
69.Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Pcrda adalah Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro.
70.Peraturan Bupati adalab Peraturan Bupati Bojonegoro.
71.Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden yang pelaksanaannya dilakukan oleh penyelenggara Pemerintahan Daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat.
72.Urusan Pemerintahan Wajib adalah Urusan Pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh Kabupaten Bojonegoro.
73.Urusan Pemerintahan Pilihan adalah Urusan Pemerintahan yang wajib diseienggarakan oleh Kabupaten Bojonegoro sesuai dengan potensi yang dimiliki Kabupaten Bojonegoro.
74.Pelayanan Dasar adalah pelayanan publik untuk mernerruhi kebutuhan dasar warga negara.
75.Standar Pelayanan Minimal adalab ketentuan mengenai jenis dan mutu Pelayanan Dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal.
76.Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnyadisingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh satuan kerja perangkat daerah atau unit satuan kerja perangkat daerah pada satuan kerja perangkat daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai Ileksibilitas dalam pola pengeiolaan keuangan sebagai pengecualian dan ketentuan Pengelolaan Kcuangan Daerah pada umumnya.
77.Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945.
78.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
79.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah unsur perangkat daerah pada Pemerintah Daerah yang rnelaksanakan Urusan Pemerintaban Daerah.
80.Satuan KeIja Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat SKPKD adalah unsur penunjang Urusan Pcmerintahan pada Pemerintah Daerah yang melaksanakan Pengeiolaan Keuangan Daerah.
81.Unit SKPD adalah bagian SKPD yang melaksanakan 1 (satu) atau beberapa Program.
82.Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran untuk melaksanakan tugas dan fungsi SKPD yang dipimpinnya.
83.Kuasa PA yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan PA dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi SKPD.
84.Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat TAPD adalah tim yang bertugas menyiapkan dan melaksanakan kebijakan Bupati dalam rangka penyusunan APBD.
85.Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah kepala SKPKD yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai bendahara umum daerah.
86.Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BUD adalah PPKD yang bertindak dalam kapasitas sebagai BUD.
87.Kuasa BUD adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan tugas BUD.
88.Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yang selanjutnya disingkat PPTK adalah pejabat pada Unit SKPD yang melaksanakan 1 (satu) atau beberapa Kegiatan dari suatu Program sesuai dengan bidang tugasnya.
89.Pejabat Pcnatausahaan Keuangan Satuan Kerja Pcrangkat Daerah yang seJanjutnya disingkat PPK SKPD adalah pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada SKPD.
90.Pejabat Penatausahaan Keuangan Unit Satuan Kerja Pcrangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PPK Unit SKPD adalah pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada Unit SKPD.
91.Bendahara Pencrimaan adalah pejabat yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggung jawabkan uang Pendapatan Daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada SKPD.
92.Bendahara Penerimaan Pembantu adalah pcjabat yang dilunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggung jawabkan uang Pendapatan Daerah dalarn rangka pelaksanaan APBD pada Unit SKPD
93.Bendahara Pengeluaran adalah pejabat yang ditunjuk menerima, rnenyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggung jawabkan uang untuk keperluan Belanja Daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada SKPD.
94.Bendahara Pengeluaran Pembantu adalah pejabat yang ditunjuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggung jawabkan uang untuk kepcrluan Belanja Daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada unit SKPD.
95.Pegawai Aparatur Sipil Negara yang sc1anjutnya disingkat Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pcmerintah dengan perjanjian kcrja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang- undangan.
96.Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modainya dimiliki oleh Daerah.
97.Anggaran Kas adalah perkiraan arus kas masuk yang bcrsumber dari penerimaan dan perkiraan arus kas keluar untuk mengatur keterscdiaan dana yang cukup guna mendanai pelaksanaan APBD dalam setiap periode.
98.Entitas pelaporan rnerupakan unit pemerintahan yang terdiri dari satu atau lebih entitas akuntansi yang menu rut kctentuan peraturan perundang-undangan wajib mcnyajikan laporan pertanggung jawaban
99.Entitas akuntansi merupakan unit pada pemerintahan yang rncngelola anggaran, kekayaan, dan kewajiban yang menyelenggarakan akuntansi dan menyajikan laporan keuangan atas dasar akuntansi yang disclenggarakannya
100.Standar Akuntansi Pemerintahan yang selanjutnya disingkat SAP adalah prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam rnenyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah
101.Kebijakan Akuntansi adalah prinsip, dasar, konvensi, aturan dan praktik spesifik yang dipilih oleh Pemerintah Kabupaten Bojonegoro sebagai pedoman dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan Pemerintah Daerah untuk memenuhi kebutuhan pengguna laporan keuangan dalam rangka meningkatkan kcterbandingan laporan keuangan terhadap anggaran, antar periode maupun antar entitas.
102.Sistem Akuntansi Pernerintah Daerah yang selanjutnya disingkat SAPO adalah rangkaian sistematik dan prosedur, penyelenggara, peralatan dan elemen lain untuk mewujudkan fungsi akuntansi sejak analisis transaksi sampai dengan pelaporan keuangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.
103.Bagan Akun Standar yang selanjutnya disingkat BAS adalah daftar kodefikasi dan k1asifikasi terkait transaksi keuangan yang disusun seeara sistematis sebagai pedomandalam pelaksanaan anggaran dan pelaporan keuangan Pcmerintah Oaerah.
104.Kerugian Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai, 105.1nvestasi adalah aset yang dimaksudkan untuk memperoleh manfaat ekonomi seperti bunga, dividen, dan royalti, atau manfaat sosial sehingga dapat meningkatkan kemampuan pemerintah dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.
106.Fungsi merupakan perwujudan tugas pemerintahan di bidang tcrtertu yang selaras dengan belanja negara sesuai dergan ketentuan peraturan perundang-undangan.
107.Han adalah han kerja,