1.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang sclanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bojonegoro.
2.Penerimaan Daerah adalah uang yang masuk ke kas Dacrah.
3.Pengeluaran Dacrah adalah uang yang keluar dan kas Daerah.
4.Pcndapatan Dacrah adalah semua hak Daerah yang diakui sebagai pcnambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran berkenaan.
5.Pendapatan Asli Daerah, yang selanjutnya disingkat PAD adalah pendapatan yang diperoleh daerah yang dipungut bcrdasarkan Pcraturan Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
6.Pcndapatan Transfer adalah pendapatan yang didapat oleh daerah dari transfer pemerintah pusat maupun transfer antar daerah.
7.Lain-lain pendapatan daerah yang sah merupakan seluruh pendapatan daerah selain pendapatan asli daerah dan pendapatan transfer, yang meliputi hibah, dana darurat, dan lain-lain pendapatan scsuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8.Bclanja Dacrah adalah scmua kewajiban Pemerintah Daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam pc riode tahun anggaran berkcnaan.
9.Belanja operasi merupakan pcngeluaran anggaran untuk kegiatan sehari-hari pemerintah daerah yang memberi manfaat jangka pendek. 5
10.Belanja pegawai adalah belanja kompensasi yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang diberikan kepada pejabat negara, Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan pegawai yang dipekerjakan oleh pemerintah yang belum berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai imbalan atas pekerjaan yang telah dilaksanakan kecuali pekerjaan yang berkaitan dengan pembentukan modal.
11.Belanja barang adalah pengeluaran untuk menampung pembelian barang dan jasa yang habis pakai untuk memproduksi barang dan jasa yang dipasarkan maupun tidak dipasarkan, dan pengadaan barang yang dimaksudkan untuk diserahkan atau dijual kepada masyarakat dan belanja perjalanan.
12.Hibah adalah bantuan berupa uang, barang, darr/atau jasa yang berasal dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lain, masyarakat, dan badan usaha dalam negeri atau luar negeri yang tidak mengikat untuk menunjang pcningkatan penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang mcnjadi kewenangan daerah yang diberikan kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lainnya, badan usaha milik negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Zatau badan dan lcmbaga, serta organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat , serta tidak secara terus menerus setiap tahun anggaran, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan pcraturan perundang-undangan.
13.Bantuan sosial adalah pemberian bantuan berupa uang darr/ atau barang kepada individu, keluarga, kelompok darr/ atau masyarakat yang sifatnya tidak secara tcrus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya risiko sosial, kecuali dalam keadaan tertentu dapat berkelanjutan.
14.Belanja modal tanah adalah scluruh pengeluaran untuk pengadaan I pembelian I penyelesaian I penyelesaian, balik nama, pengosongan, penirnbunan, perataan, pematangan tanah, pembuatan sertifikat tanah serta pengeluaran lain yang bersifat administrasi terkait dengan hak dan kewajiban atas tanah pada saat pembayararr/ pembayaran ganti rugi sampai tanah tersebut siap digunakarr/ dipakai.
15.Bclanja modal pcralatan dan mesin adalah pengeluaran untuk pengadaan peralatan dan mesin yang digunakan dalam pelaksanaan kegiatan an tara biaya pembelian, biaya pengangkutan, biaya instalasi, serta biaya langsung lainnya untuk mengumpulkan dan mempersiapkan peralatan dan mcsin tersebut siap digunakan. 6
16.Belanja modal gedung dan bangunan adalah pengeluaran untuk memperoleh gedung dan bangunan secara kontraktual sampai dengan gedung dan bangunan yang siap digunakan termasuk biaya pembelian atau biaya konstruksi, termasuk biaya pengurusan izin mendirikan bangunan, notaris, dan pajak (kontraktual), dalam belanja ini termasuk biaya untuk perencanaan dan pengawasan yang terkait dengan perolehan gedung dan bangunan.
17.Belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan adalah pengeluaran untuk memperoleh jalan dan jembatan, irigasi dan jaringan terse but sampai siap pakai biaya perolehan atau biaya kontruksi dan biaya-biaya lain yang dikeluarkan sampai jalan dan jembatan, irigasi dan jaringan terse but siap pakai. Dalam belanja ini termasuk biaya un tuk penambahan dan penggantian yang meningkatkan masa manfaat, menambah nilai aset, dan di atas batas nilai kapitalisasi jalan dan jembatan, irigasi dan jaringan.
18.Belanja modal lainnya adalah pengeluaran yang diperlukan dalam kegiatan belanja modal untuk pengadaanjpembangunan belanja modal lainnya yang tidak dapat diklasifikasikan dalam perkiraan kriteria belanja modal Tanah, Peralatan dan Mesin, Gedung dan Bangun an , Jaringan (Jalan, lrigasi dan lain- lain). Termasuk dalam belanja modal ini: konirak: sewa beli (leasehold) , pengadaanj pembelian barang-barang kesenian (k.arya seni) , barang-barang purbakala dan barang-barang untuk museum, serta ternak hewan, buku-buku dan jurnal ilmiah sepanjang tidak untuk dijual dan diserahkan kepada masyarakat.
19.Pembiayaan adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali danj atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran berkenaan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.
20.Program adalah bentuk instrumen kebijakan yang berisi 1 (satu) atau lebih Kegiatan yang dilaksanakan oleh satuan kerja perangkat daerah atau masyarakat yang dikoordinasikan oleh Pemerintah Daerah untuk mencapai sasaran dan tujuan pembangunan Daerah.
21.Kegiatan adalah bagian dari Program yang dilaksanakan oleh 1 (satu) atau beberapa satuan kerja perangkat daerah sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pad a suatu Program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personil atau sumber daya manusia, barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau semua jenis sumber daya tersebut, sebagai masukan untuk mcnghasilkan kcluaran dalam bentuk barangjjasa. 7
22.Sub Kegiatan merupakan bentuk aktivitas kegiatan dalam pelaksanaan kewenangan daerah sesuai dengan ketentuan perundang undangan.
23.Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh satuan kerja perangkat daerah atau unit satuan kerja pcrangkat daerah pada satuan kerja perangkat daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan Pengelolaan Kcuangan Daerah pada umumnya.
24.Pinjaman Daerah adalah semua transaksi yang mengakibatkan Daerah mencrima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain sehingga daerah tersebut dibebani kcwajiban untuk membayar kembali.
25.Dana Cadangan adalah dana yang disisihkan untuk mendanai kebutuhan pembangunan prasarana dan sarana daerah yang tidak dapat dibebankan dalam 1 (satu) tahun anggaran.
26.Rencana Pcmbangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
27.Kcbijakan Umurn APBD yang selanjutnya disingkat KUA adalah dokumen yang memuat kcbijakan bidang pcndapatan, bclanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun.
28.Prioritas dan Plafon Anggaran Semcntara yang selanjutnya disingkat PPAS adalah program prioritas dan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada perangkat daerah untuk setiap program dan kegiatan sebagai acuan dalam penyusunan rcncana kerja dan anggaran satuan kcrja perangkat daerah.
29.Surplus Anggaran Daerah adalah selisih lebih antara pendapatan daerah dan belanja daerah.
30.Defisit Anggaran Daerah adalah selisih kurang antara pendapatan daerah dan belanja daerah.
31.Sisa Lebih Perhitungan Anggaran yang selanjutnya disebut SiLPA adalah selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama 1 (satu) periode anggaran. 8 Pasa12 APBDTahun Anggaran 2024 terdiri dan: