1.Daerah adalah Daerah Kabupaten Bojonegoro.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Bojonegoro.
3.Bupati adalah Bupati Bojonegoro.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bojonegoro.
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah.
6.Perlindungan Petani adalah segala upaya yang dilakukan untuk membantu Petani dalam menghadapi kesulitan memperoleh prasarana dan sarana produksi, kepastian usaha, risiko harga, kegagalan panen, praktik ekonomi biaya tinggi, dan perubahan iklim.
7.Pemberdayaan Petani adalah segala upaya untuk meningkatkan kemampuan Petani dalam melaksanakan Usaha Tani yang lebih baik melalui pendidikan dan pelatihan, penyuluhan dan pendarnpingan, pengembangan sistem dan sarana pemasaran hasil Pertanian, konsolidasi dan jaminan luasan lahan pertanian, kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi dan inforrnasi, serta penguatan Kelembagaan Petani.
8.Petani adalah warga negara Indonesia perseorangan dan/ atau beserta keluarganya yang melakukan Usaha Tani di bidang tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, danl atau peternakan.
9.Pertanian adalah kegiatan mengelola sumber daya alam hayati dengan bantuan teknologi, modal, tenaga kerja, dan manajemen untuk menghasilkan Komoditas Pertanian yang mencakup tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/ atau peternakan dalam suatu agroekosistem. lO.Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan dan tanah longsor.
11.Usaha Tani adalah kegiatan dalam bidang Pertanian, mulai dari sarana produksi, produksij'budi daya, penanganan pascapanen, pengolahan, pemasaran hasil, danl atau jasa penunjang. 6
12.Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
13.Kelembagaan Petani adalah lembaga yang ditumbuhkembangkan dari, oleh, dan untuk Petani guna memperkuat dan memperjuangkan kepentingan Petani.
14.Kelompok Tani adalah kumpulan petanijpetemakjpekebun yang dibentuk atas dasar kesarnaan kepentingan; kesarnaan kondisi lingkungan sosial, ekonomi, sumber daya; kesarnaan komoditas; dan keakraban untuk meningkatkan serta mengembangkan usaha anggota.
15.Gabungan Kelompok Tani adalah kumpulan beberapa KelompokTani yang bergabung dan bekerja sarna untuk meningkatkan skala ekonomi dan efisiensi usaha.
16.Kelembagaan Ekonomi Petani adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan Usaha Tani yang dibentuk oleh, dari, dan untuk Petani, guna meningkatkan produktivitas dan efisiensi Usaha Tani, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
17.Badan Usaha Milik Petani adalah badan usaha baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum yang dibentuk oleh, dari dan untuk Petani melalui Gabungan Kelompok Tani dengan penyertaan modal yang seluruhnya dimiliki oleh Gabungan Kelompok Tani.
18.Regenerasi Petani adalah proses peremajaan Petani dalam menjamin keberlanjutan Usaha Tani dengan menciptakan petani baru danj atau petani muda.
19.Rencana Tata Ruang Wilayah yang selanjutnya disingkat RTRW adalah Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bojonegoro. 20.0rganisme Pengganggu Tumbuhan yang selanjutnya disingkat OPT, adalah semua organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian tanaman.
21.Asuransi Pertanian adalah perjanjian antara Petani dengan pihak perusahaan asuransi untuk mengikatkan diri dalarn pertanggungan risiko Usaha Tani.
22.Hak Kekayaan Intelektual adalah hak yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia dan dilindungi oleh perundang-undangan.
23.Persaingan Usaha Tidak Sehat adalah persaingan antar pelaku usaha dalarn menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang danj atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau mengharnbat persaingan usaha. 7
24.Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.