1.Daerah adalah Kabupaten Bojonegoro.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.Bupati adalah Bupati Bojonegoro.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan pemerintahan sesuai dengan kewenangan Daerah.
5.Pengarusutamaan Gender yang selanjutnya disingkat PUG adalah strategi untuk mewujudkan Kesetaraan Gender, melalui integrasi perspektif Gender ke dalam proses pembangunan yang mencakup penyusunan kebijakan, perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, pelaporan, dan pengawasan.
6.Gender adalah konsep yang mengacu pad a pembedaan peran dan tanggung jawab laki-laki dan perempuan yang terjadi akibat dari konstruksi yang berkembang dalam masyarakat dan dapat berubah karena keadaan sosial dan budaya masyarakat.
7.Kesetaraan Gender adalah kesamaan kondisi antara laki- laki dan perempuan untuk memperoleh kesempatan dan hak-haknya sebagai manusia, agar mampu berperan dan berpartisipasi dalam kegiatan politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan keamanan, dan kesamaan dalam menikmati hasil pembangunan.
8.Analisis Gender adalah analisis untuk mengidentifikasi dan memahami pembagian kerja/peran laki-laki den perempuan, akses kontrol terhadap sumber-sumber daya pembangunan, partisipasi dalam proses pembangunan, dan manfaat yang mereka nikmati, pola hubungan antara laki-laki dan perempuan yang timpang, disebabkan perbedaan kelas sosial, ras atau suku bangsa.
9.Isu Gender adalah suatu kondisi yang menunjukkan kesenjangan antara laki-Iaki dan perempuan yang menciptakan adanya ketimpangan gender.
10.Perencanaan ...
10.Perencanaan Penganggaran Responsif Gender selanjutnya disingkat PPRG adalah perencanaan untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender, yang dilakukan melalui pengintegrasian pengalaman, aspirasi, kebutuhan, potensi, dan penyelesaian permasalahan perempuan dan laki-Iaki.
11.Gender Analisys Pathway (alur kerja analisis gender) yang selanjutnya disingkat GAP adalah alat analisis yang dikembangkan untuk membantu para perencana PD melakukan pengarusutamaan gender.
12.Anggaran Responsif Gender selanjutnya disingkat ARG adalah penggunaan atau pemanfaatan anggaran yang berasal dari berbagai sumber pendanaan untuk mecapai kesetaraan dan keadilan gender.
13.Gender Budget Statement yang selanjutnya disingkat GBS adalah dokumen yang menginformasikan bahwa suatu output kegiatan telah responsif gender terhadap isu gender yang ada, dan Iatau suatu biaya telah dialokasikan pada output kegiatan untuk menangam permasalahan kesenjangan gender.
14.Gender Action Budget yang selanjutnya disingkat GAB adalah dokumen yang menginformasikan suatu langkah- langkah konkret perencanaan anggaran yang menunjukkan program kerja/kebijakarr/kegiatan untuk mewujudkan realisasi kesenjangan gender.
15.Focal Point PUG adalah implementasi penanganan aparatur PD yang mempunyai kemampuan untuk melakukan pengarusutamaan gender di Unit kerjanya masing-masing.
16.Kelompok Kerja Pengarusutamaan Gender yang selanjutnya disebut Pokja PUG adalah wadah konsultasi bagi pelaksana dan penggerak pengarusutamaan gender dari berbagai instansi/Iembaga di daerah.
17.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten, selanjutnya disingkat RPJMD, adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
18.Rencana Kerja dan Anggaran selanjutnya disingkat RKA merupakan dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi rencana pendapatan, rencana belanja program dan kegiatan SKPD serta rencana pembiayaan sebagai dasar penyusunan APBD.
19.Rencana ...
19.Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang se1anjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
20.Rencana Strategis Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat dengan Renstra PD adalah dokumen perencanaan PD untuk periode 5 (lima) tahun.
21.Rencana Kerja Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat dengan Renja OPD adalah dokumen perencanaan Organisasi Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun, yang memuat kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan baik yang dilaksanakan 1angsung o1eh pemerintah daerah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat.
22.Lembaga Nonpemerintah Daerah adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat dalam rangka menumbuhkan dan mengembangkan keswadayaan atau kemandirian masyarakat agar dapat memenuhi kebutuhan, serta mencapai kehidupan yang lebih baik, sesuai dengan yang diharapkan.
23.Pemberdayaan Perempuan adalah proses peningkatan kualitas sumber daya perempuan dalam segala aspek pembangunan.
24.Data Gender adalah data mengenai hubungan relasi dalam status, peran dan kondisi antara laki-laki dan perempuan;
25.Data Terpilah adalah data terpilah menurut jenis kelamin, status, serta kondisi antara perempuan dan laki-laki di seluruh bidang pembangunan yang meliputi: kesehatan, pendidikan, ekonomi dan ketenagakerjaan, politik dan pengambilan keputusan, hukum, sosial, budaya, dan kekerasan.
26.Data Kelembagaan PUG adalah data kelembagaan terkait un sur-un sur prasyarat PUG yang berfungsi secara efektif dalam satu sistem berke1anjutan dengan norma yang disepakati dalam pemenuhan hak-hak asasi perempuan dan 1aki-1aki secara adil, untuk mencapai kesetaraan antara perempuan dan 1aki-1aki pada se1uruh bidang pembangunan dan tingkatan pemerintahan.
27.Pengolahan ...
27.Pengolahan Data adalah proses operasi sistematis terhadap data yang meliputi: verifikasi, pengorganisasian data, pencarian kembali, transformasi, penggabungan, pengurutan serta perhitungan ekstraksi data untuk membentuk informasi, dirinci menurut jenis kelamin, umur dan wilayah.
28.Analisis Data adalah kegiatan mengurai dan membandingkan antar variabel yang menggambarkan situasi, kondisi, posisi dan status laki-laki dan perempuan;
29.Kelompok Gender adalah kelompok laki-laki, perempuan, Ianjut usia, disabilitas, dan kelompok termarjinalkan.
30.Kelompok Rentan adalah semua orang yang menghadapi atau memiliki keterbatasan dalam memperoleh standar kehidupan layak, antara lain: lanjut usia, anak-anak, fakir miskin, perempuan hamil, ibu menyusui, dan penyandang disabilitas.
31.Rencana Aksi Daerah Pengarusutamaan Gender yang selanjutnya disebut RAD PUG adalah acuanj arahan kepada setiap stakeholders dalam melaksanakan strategi PUG, untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender dengan lebih fokus, efisien, efektif, sistematik, terukur dan berkelanjutan, sehingga dapat mendorong percepatan tersusunnya kebijakan program dan kegiatan pembangunan yang responsif gender, sehingga pemerintah daerah mendukung kelancaran perancanaan pelaksanaan dan monitoring evaluasi pengarusutamaan gender secara optimal dalam pembangunan, menuju terwujudnya kesetaraan dan keadilan gender.