Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 1 Tahun 2022
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2022
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 444
Lembaga terkait
Ringkasan
Pengelolaan Barang Milik Daerah
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Pengelolaan Barang Milik Daerah
Memuat teks peraturan…
' , - , - , .. BUPATI BOLAANG MONGONDOW PROVINS! SULAWESI UTARA PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW NOMOR 1 TAHUN 2022 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA BUPATI BOLAANG MONGONDOW, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 1 1 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah; Mengingat : 1 . Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822); 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 1 1 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); - 1 - -Y- _ 4. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6523); 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW dan BUPATI BOLAANG MONGONDOW
MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILJK DAE RAH. BAB I KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kabupaten Bolaang Mongondow. 2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prmsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 3. Bupati adalah Bupati Bolaang Mongondow. -2----- 4. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. 6. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow. 7. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. 8. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah. 9. Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya Milik Daerah yang selanjutnya disebut adalah pejabat yang berwenang dan melakukan koordinasi pengelolaan Barang yang sah. 10. Pengelola Barang Pengelola Barang bertanggung jawab Milik Daerah. 1 1 . Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan Barang Milik Daerah. 12. Kuasa Pengguna Barang adalah kepala unit kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik baiknya. 13. Pejabat Penatausahaan Barang adalah Kepala Perangkat Daerah yang mempunyai fungsi pengelolaan Barang Milik Daerah selaku pejabat pengelola keuangan Daerah. 14. Unit kerja adalah bagian Perangkat Daerah yang melaksanakan satu atau beberapa program. 15. Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang adalah Pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha Barang Milik Daerah pada Pengguna Barang. 16. Pengurus Barang Milik Daerah yang selanjutnya disebut Pengurus Barang adalah Pejabat dan/atau pejabat fungsional umum yang diserahi tugas mengurus Barang Milik Daerah. � . .) - 17. Pengurus Barang Pengelola adalah pejabat yang diserahi tugas menerima, menyimpan, mengeluarkan, dan menatausahakan Barang Milik Daerah pada Pejabat Penatausahaan Barang. 18. Pengurus Barang Pengguna adalah pejabat fungsional umum yang diserahi tugas menerima, menyimpan, mengeluarkan, menatausahakan Barang Milik Daerah pada Pengguna Barang. 19. Pengurus Barang Pembantu adalah pejabat fungsional umum yang diserahi tugas menerima, menyimpan, mengeluarkan, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan Barang Milik Daerah pada Kuasa Pengguna Barang. 20. Penilaian adalah proses kegiatan untuk memberikan suatu opini nilai atas suatu objek penilaian berupa Barang Milik Daerah pada saat tertentu. 2 1 . Penilai adalah pihak yang melakukan Penilaian secara independen berdasarkan kompetensi yang dimilikinya. 22. Penilai Pemerintah adalah Penilai Pemerintah Pusat dan Penilai Pemerintah Daerah. 23. Penilai Publik adalah Penilai selain Penilai Pemerintah yang mempunyai izin praktik Penilaian dan menjadi anggota asosiasi Penilai yang diakui oleh pemerintah. 24. Pengelolaan Barang Milik Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, Penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan dan pembinaan, pengawasan dan pengendalian. 25. Perencanaan Kebutuhan adalah kegiatan merumuskan rincian kebutuhan Barang Milik Daerah untuk menghubungkan pengadaan barang yang telah lalu dengan keadaan yang sedang berjalan sebagai dasar dalam melakukan tindakan yang akan datang. 26. Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah, yang selanjutnya disingkat RKBMD, adalah dokumen Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Daerah untuk periode 1 (satu) tahun. 27. Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pengguna Barang dalam mengelola dan menatausahakan Barang Milik Daerah yang sesuai dengan tugas dan fungsi Perangkat Daerah yang bersangkutan. - 4 - "'" .....- 28. Pemanfaatan adalah pendayagunaan Barang Milik Daerah yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Perangkat Daerah dan/atau optimalisasi Barang Milik Daerah dengan tidak mengubah status kepemilikan. 29. Sewa adalah Pemanfaatan Barang Milik Daerah oleh pihak lain dalamjangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai. 30. Pinjam Pakai adalah penyerahan Penggunaan Barang antara pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah atau Pemerintah Daerah dan pemerintah daerah lain dalam jangka waktu tertentu tanpa menerima imbalan dan setelah jangka waktu tersebut berakhir diserahkan kembali kepada Pengelola Barang/Pengguna Barang. 3 1 . Kerja Sama Pemanfaatan yang selanjutnya disingkat KSP adalah pendayagunaan Barang Milik Daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka peningkatan pendapatan daerah atau sumber pembiayaan lainnya. 32. Bangun Guna Serah yang selanjutnya disingkat BGS adalah Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati, untuk selanjutnya diserahkan kembali tanah beserta bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya setelah berakhirnya jangka waktu. 33. Bangun Serah Guna yang selanjutnya disingkat BSG adalah Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, dan setelah selesai pembangunannya diserahkan untuk didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang disepakati. 34. Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur yang selanjutnya disingkat KSPI adalah kerja sama antara Pemerintah Daerah dan badan usaha untuk kegiatan penyediaan infrastruktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 35. Penanggung Jawab Proyek Kerja sama yang selanjutnya disingkat PJPK adalah Bupati, atau badan usaha milik negara/badan usaha milik Daerah sebagai penyedia atau penyelenggara infrastruktur berdasarkan peraturan perundang undangan. _5_..--.=-- 36. Pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan Barang Milik Daerah. 37. Penjualan adalah pengalihan kepemilikan Barang Milik Daerah kepada pihak lain dengan menerima penggantian dalam bentuk uang. 38. Tokar Menukar adalah pengalihan kepemilikan Barang Milik Daerah yang dilakukan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, antar pemerintah daerah, atau antara Pemerintah Daerah dengan pihak lain, dengan menerima penggantian utama dalam bentuk barang, paling sedikit dengan nilai seimbang. 39. Hibah adalah pengalihan kepemilikan barang dari pemerintah pusat kepada Pemerintah Daerah, Pemerintah Daerah dengan pemerintah daerah lain, atau dari Pemerintah Daerah kepada pihak lain, tanpa memperoleh penggantian. 40. Penyertaan Modal Pemerintah Daerah adalah pengalihan kepemilikan Barang Milik Daerah yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal/saham/aset neto/kekayaan bersih milik Daerah pada badan usaha milik negara, badan usaha milik Daerah, atau badan hukum lainnya yang dimiliki negara. 4 1 . Pemusnahan adalah tindakan memusnahkan fisik dan/atau kegunaan Barang Milik Daerah. 42. Penghapusan adalah tindakan menghapus Barang Milik Daerah dari daftar barang dengan menerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan Pengelola Barang, Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya. 43. Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan Barang Milik Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 44. Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan Barang Milik Daerah. 45. Dokumen Kepemilikan adalah dokumen sah yang merupakan bukti kepemilikan atas Barang Milik Daerah. 46. Daftar Barang Milik Daerah adalah daftar yang memuat data seluruh Barang Milik Daerah. 47. Daftar Barang Pengguna adalah daftar yang memuat data Barang Milik Daerah yang digunakan oleh setiap Pengguna Barang. 48. Daftar Barang Kuasa Pengguna adalah daftar yang memuat data Barang Milik Daerah yang dimiliki oleh setiap Kuasa Pengguna Barang. 49. Daftar Barang Pengelola adalah daftar yang memuat data Barang Milik Daerah yang digunakan oleh Pengelola Barang. 50. Rumah Negara adalah bangunan yang dimiliki Pemerintah Daerah dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga serta menunjang pelaksanaan tugas pejabat dan/atau pegawai negeri sipil Pemerintah Daerah yang bersangkutan. 5 1 . Pihak Lain adalah pihak selain Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi: a. Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah; b. Perencanaan Kebutuhan dan penganggaran; c. pengadaan; d. Penggunaan; e. Pemanfaatan; f. pengamanan dan pemeliharaan; g. Penilaian; h. Pemindahtanganan; 1. Pemusnahan; J. Penghapusan; k. Penatausahaan; I. pembinaan, pengawasan dan pengendalian; m. Pengelolaan Barang Milik Daerah pada Perangkat Daerah yang menggunakan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah; n. Barang Milik Daerah berupa Rumah Negara; dan o. ganti rugi dan sanksi. - 7 - , -
Barang Milik Daerah meliputi: a. Barang Milik Daerah yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD; atau b. Barang Milik Daerah yang berasal dari perolehan lainnya yang sah.
(1) Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 3 dilarang digadaikan/dijarninkan untuk mendapatkan pinjaman atau diserahkan kepada Pihak Lain sebagai pembayaran atas tagihan kepada Pemerintah Daerah. (2) Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tidak dapat disita sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
(1) Barang Milik Daerah yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, dilengkapi dokumen pengadaan. (2) Barang Milik Daerah yang berasal dari perolehan lainnya yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, dilengkapi dokumen perolehan. (3) Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), bersifat berwujud maupun tidak berwujud.
Barang Milik Daerah yang berasal dari perolehan lainnya yang sah sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 3 huruf b, meliputi: a. barang yang diperoleh dari Hibah atau yang sejenis; b. barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak; c. barang yang diperoleh berdasarkan ketentuan peraturan peru ndang-undangan; d. barang yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau e. barang yang diperoleh kembali dari hasil divestasi atas Penyertaan Modal Pemerintah Daerah. - R -
Barang yang diperoleh dari Hibah atau yang sejenis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, meliputi Hibah atau yang sejenis dari negara/lembaga intemasional sesuai peraturan perundang undangan.
Barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, antara lain berasal dari: a. kontrak karya; b. kontrak bagi hasil; c. kontrak kerja sama; d. perjanjian dengan negara lain/lembaga intemasional; dan e. KSPI. BAB II PEJABAT PENGELOLA BARANG MILIK DAERAH Bagian Kesatu Um um
(1) Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah terdiri atas: a. Pemegang kekuasaan Pengelolaan Barang Milik Daerah; b. Pengelola Barang; c. Pejabat Penatausahaan Barang; d. Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang; e. Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang; f. Pengurus Barang Pengelola; g. Pengurus Barang Pengguna; dan h. Pengurus Barang Pembantu. (2) Struktur Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Bagian Kedua Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Barang Milik Daerah
(1) Bupati adalah pemegang kekuasaan Pengelolaan Barang Milik Daerah. (2) Pemegang kekuasaan Pengelolaan Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berwenang dan bertanggung jawab: a. menetapkan kebijakan Pengelolaan Barang Milik Daerah; b. menetapkan Penggunaan, Pemanfaatan, atau Pemindahtanganan Barang Milik Daerah; c. menetapkan kebijakan pengamanan dan pemeliharaan Barang Milik Daerah; d. menetapkan pejabat yang mengurus dan menyimpan Barang Milik Daerah; e. mengajukan usu! Pemindahtanganan Barang Milik Daerah yang memerlukan persetujuan DPRD; f. menyetujui usu! Pemindahtanganan, Pemusnahan, dan Penghapusan Barang Milik Daerah sesuai batas kewenangannya; g. menyetujui usu! Pemanfaatan Barang Milik Daerah selain tanah dan/atau bangunan; dan h. menyetujui usu! Pemanfaatan Barang Milik Daerah dalam bentuk KSPI. Bagian Ketiga Pengelola Barang Pasal 1 1 (1) Sekretaris Daerah adalah Pengelola Barang. (2) Pengelola Barang sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) , berwenang dan bertanggungjawab: a. meneliti dan menyetujui RKBMD; b. meneliti dan menyetujui rencana kebutuhan pemeliharaan/perawatan Barang Milik Daerah; c. mengajukan usu! Pemanfaatan dan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah yang memerlukan persetujuan Bupati; d. mengatur pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Pemusnahan, dan Penghapusan Barang Milik Daerah; e. mengatur pelaksanaan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah yang telah disetujui oleh Bupati atau DPRD; f. melakukan koordinasi dalam pelaksanaan Inventarisasi Barang Milik Daerah; dan g. melakukan pengawasan dan pengendalian atas Pengelolaan Barang Milik Daerah. - IO - Bagian Keempat Pejabat Penatausahaan Barang
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah (PP)
Peraturan Menteri (Permen)
Peraturan Daerah (Perda)