Peraturan Pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. Paseal 9 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan Agar setiap mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan pencmpatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bombana. '.,_RAF KOORDINAS NO KERJA 2 3 4 5 Ditetapkan di Rumbia pada tanggal, S fuLt TAFDILL 2021 Diundangkan di Rumbia pada tanggal, S Jut 2021 DAERAH KABUPATEN BOMBANA TAHUN 2021 NOMOR • SEKRETARIS DAEAH KABUPATEN BOMBANA, Ill LEM NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOMBANA PROVINSI SULAWESI TE NOGARA: (/53/2021)/ .• PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOMBANA NOMOR J TAHUN 2021 TENTANG BIAYA TRANSPORTASI JEMAAH HAJI I. UMUM lbadah Haji merupakan Rukun Islam yang kelima yang wajib dilaksanakan bagi setiap umat Islam yang mampu menunaikan atau yang memenuhi syarat Istitaah, baik secara finansial, fisik maupun mental Ibadah Hajj yang memiliki sifat yang berbcda dengan ibadah-ibadah lain dalam Islam, karena pelaksanaannya banyak terkait berbagai hal dan melibatkan berbaga instansi dan lembaga Pemerintah, mulai dari Pemerintah Daerah, Pemerintah Pusat, sampai pemerintahan Negara lain (Arab Saudi). Disamnping itu pelaksanaan Ibadah Hajji juga berkaitan dengan bimbingan Ibadah, transportasi, keschatan, akomodasi, kcamanan maupun administrasi keimigrasian. Karena itu dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dinyatakan bahwa penyelenggaraan Ibadah Haji merupakan tugas Nasional, artinya bukan hanya tugas Pemerintah Pusat tetapi juga merupakan tugas Pemerintah Daerah. Hal ini seperti ditegaskan kembali dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. Salah satu tugas penyelenggaraan Ibadah Hajj yang diserahkan kepada Daerah adalah mengenai pengaturan transportasi lokal/darat Jemaah Haji, yaitu transportasi dani daerah asal ke Embarkasi dan dari Embarkasi kembali ke Daerah asal. Biaya Transportasi lokal Jemaah Hajj yang pengaturannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah Dalam Peraturan Daerah ini dikemukakan, bahwa maksud dan tujuan penycdiaan transportasi Jcmaah Haji adalah untuk memberikan kelancaran, ketertiban, kemudahan, kenyamanan, keamanan dan kepastian perjalanan Jcmaah Haji dari daerah asal ke Embarkasr dan dari Embarkasi kc daer asal, beserta komponen pendukung lainnya. Agar transportasi Jeraah Hajj .• + ,_ de pat terlaksana dengan baik, maka Bupati menunjuk Instansi pelaksana yang bertanggungiawab di Bidang Penyelenggaraan Ibadah Haji untuk mengkoordinasikan pelaksanaan Jemaah Haji dengan pihak terkait. Selain mengenai transportasi, Bupati juga dapat membentuk Panitia Penyclenggara Ibadah Hajj dan petugas Haji Daerah yang pembiayaannya dibebankan pada Aggaran Pendopatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bombana. II PASAL DEMI PASAL Pa sal Cukup Jelas. Psal 2 Cukup Jelas Pasal 3 Ayat (1) Cukup jclas Aat (2) Cukup jelas Awat (3) Cukup jelas Avat (4) Cukup jelas Ayat (5) Cukup jelas