Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bombana. Ditetapkan di Rumbia pada tanggal 20 A6urKur 20r BUPATI BOMBANA, TTD BURHANUDDIN Diundangkan di Rumbia pada tanggal 10 A&usur 20r Pj. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BOMBANA, TTD SYAHRUN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BOMBANA TAHUN 2025 NOMOR .)_ NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOMBANA PROVINS! SULAWESI TENGGARA: (1/35/2025) Salinan sesuai dengan aslinya 1AA BAGlAN HUKUM, EIRINA, SH., MH Pembina, VI/ a NIP. 19820531 200903 2 0 1 3 - 4 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOMBANA NOMOR ' TAHUN 2025 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2025-2029 I. UMUM Dalam rangka penye1enggaraan pemerintahan daerah disusun perencanaan pembangunan daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional. Perencanaan pembangunan daerah disusun oleh pemerintah daerah provinsi dan pemerintah kabupaten sesuai dengan kewenangannya yang dilaksanakan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah mengamanatkan bahwa Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan pemerintahannya diwajibkan menyusun perencanaan pembangunan. Perencanaan pembangunan daerah sebagaimana dimaksud, disusun secara berjenjang meliputi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 pada Pasal 5 ayat (2) dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 263 ayat (3) dijelaskan bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) merupakan penjabaran dari visi, misi dan program kepala daerah yang penyusunannya berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan memperhatikan RPJM Nasional, memuat arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum dan program Perangkat Daerah dengan rencana-rencana kerja dalam kerangka pendanaan yang indikatif. bersifat RPJMD Tahun 2025-2029 adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode lima tahun setelah pelantikan Bupati dan Wakil Bupati, yang dimaksudkan untuk menjabarkan visi, misi ke dalam tujuan, sasaran, strategi dan program prioritas yang menjadi pedoman bagi penyelenggaraan pernerintahan dan pembangunan di Kabupaten Bombana pada Tahun 2025-2029 yang harus dilaksanakan secara terpadu, sinergis, harmonis, dan berkesinambungan. Dokumen RPJMD menjabarkan Visi dan Misi Bupati dan Wakil Bupati dalam tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, dan program prioritas pembangunan daerah dan program perangkat daerah disertai dengan kebutuhan pendanaan yang bersifat indikatif. Dalam RPJMD juga dilengkapi dengan indikator beserta target untuk mengukur keberhasilan pembangunan daerah. Dokumen RPJMD selanjutnya menjadi dasar dan pedoman dalam menyusun Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2025-2029, penyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) setiap tahun, dan menjadi rujukan bagi semua pihak dalam melaksanakan pembangunan di Kabupaten Bombana. RPJMD juga menjadi alat evaluasi pembangunan sehingga penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dapat terlaksana dengan lebih transparan dan akuntabel. - 5 IL PASAL DEMI PASAL