menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil; BUPATIBOMBANA, PEMBATALANPERATURANDAERAHKABUPATENBOMBANA NOMOR 6 TAHUN2009 TENTANGPENYELENGGARAANPENDAFfARAN PENDUDUK DANPENCATATANSIPIL DENGANRAHMATTUHANYANGMAHAESA PERATURANDAERAHKABUPATENBOMBANA NOMOR'11 TAHUN2017 TENTANG BUPATI BOMBANA PROVINSISULAWESITENGGARA 3 2 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475);
4.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7.Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tentang Cara Pelaksanaan Togas dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan Gubemur sebagai wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5107), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tentang Cara Pelaksanaan Togas dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan Gubemur sebagai wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 44);
8.Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Pengaturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
9.Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pengaturan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 4);
10.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentuan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036); l
11.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 ft, tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; /'J 33 H. BURHANUDDIN A. HS. NOY BERITA DAERAH KABUPATEN BOMBANA TAHUN 2017 NOMOR 11 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOMBANA: 11/241/2017 ~ ---- SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BOMBANA, Diundangkan di Rumbia pada tanggal, 2017 5 4 3 2 I Ditetapkan di Rumbia pada tanggal, ;)..CJ ~s Wf201 7 PARAF KOORDINASI