menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 9 Tahun 2005 tentang Retribusi Perizinan dan Pengaturan Pengelolaan Hasil Hutan dan/ atau Ikutannya; : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
2.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik~ Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049); / 'J BUPATIBOMBANA, PENCABUTANPERATURANDAERAHKABUPATENBOMBANA NOMOR 9 TAHUN2005 TENTANGRETRIBUSIPERIZINANDANPENGATURAN PENGELOLAANHASILHUTANDAN/ATAUIKUTANNYA DENGANRAHMATTUHANYANGMAHAESA BUPATI BOMBANA PROVINS! SULAWESI TENGGARA PERATURANDAERAHKABUPATENBOMBANA NOMOR11 TAHUN2017 TENTANG 2
4.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tentang Cara Pelaksanaan Togas dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan Gubernur sebagai wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5107), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tentang Cara Pelaksanaan Togas dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan Gubernur sebagai wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 44);
7.Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Pengaturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
8.Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pengaturan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 4);
9.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentuan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
10.Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 4 Tah~n 2016 ten tang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017; / 33 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOMBANA : 12/242/2017 H. BURHANUDDIN A. HS. NOY LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BOMBANA TAHON 2017 NOMOR 11 - SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BOMBANA, Diundangkan di Rumbia pada tanggal, 201 7 4 3 Ditetapkan di Rumbia pada tanggal, lC) ~~~2017PARAF IOORDINASI