MEMUTUSKAN: I PERATURAN DAERAH TENTANG PERLINDUNGAN LAHAN I PERTANIANPANGANBERKELANJUTAN I BUPATIBOMBANA dan Dengan Persetujuan Bersama DEWANPERWAKILANRAKYATDAERAH KABUPATENBOMBANA
13.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 ientang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita I Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) I sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri I Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 120 Tahun 2018 I tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri I .Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk I Hukum Daerah [Berita Negara Republik Indonesia Tahun I 2018 Nomor 157); I
14.Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 15 I Tahun 2013 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan I Berkelanjutan (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi I Tenggara Nomor 15 Tahun 2013); I
15.Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 20 Tahun I 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten I Bombana Tahun 2013-2033; I Menetapkan: yang memimpin pelaksanaan urusan pernerintahan yang mJnjadi kewenangan daerah otonom.
3.BJpati adalah Bupati Bombana.
4.nJwan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya diiingkat DPRDadalah Iembaga perwakilan rakyat daerah KJbupaten Bombana yang berkedudukan sebagai unsur pJnyelenggara pemerintahan daerah.
5.PJrangkat Daerah Kabupaten adalah unsur pembantu Bbpati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten dJlam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang Jenjadi kewenangan Daerah Kabupaten. I .
6.Dinas adalah Dinas Pertanian Kabupaten Bombana.
7.L1an adalah -bagian daratan dari permukaan bumi sebagai sJatu lingkungan fisik yang meliputi tanah beserta segenap rktor yang mempengaruhi penggunaannya seperti iklim, rJlief, aspek geologi, dan hidrologi yang terbentuk secara I alami maupun akibat pengaruh manusia.
8.Lkan Pertanian adalah bidang lahan yang digunakan uhtuk usaha pertanian. I
9.Lhlian Pertanian Pangan Berkelanjutan yang selanjutnya I disingkat LP2B adalah bidang lahan pertanian yang I ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara k~nsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi I kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangandaerah.
10.Llhan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah 11an potensial yang dilindungi pemanfaatannya agar I ~sesuaian dan ketersediaannya tetap terkendali untuk I dimanfaatkan sebagai Lahan Peratanian Pangan I ierkelanjutan pada masa yang akan datang.
11.Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan a~alah sistem dan proses dalam merencanakan dan I menetapkan, mengembangkan, memanfaatkan dan Jembina, mengendalikan, dan mengawasi lahan pertanian Jangan dan kawasannya secara berkelanjutan/ 18. 17. 16. 15. 14. 13. Penetapan Lahan Pertanian . Pangan Berkelanjutan adalah prbses mcnetapkan lahan menjadi Lahan Pertanian Pangan BJrkelanjutan melalui tata cara yang diatur sesuai dengan I kerntuan peraturan perundang-undangan. Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah pehibahan fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan mJnjadi bukan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan I baik secara tetap maupun sementara. I Ka~asan Perdesaan adalah wilayah yang mempunyai kekatan utama pertanian termasuk pengelolaan sumber da~a alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tern pat peiniukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, I pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi. Kakasan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah wilayah bubidaya pertanian terutama pada wilayah perdesaan yang mJmiliki hamparan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dah/ atau hamparan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Be~kelanjutan serta unsur penunjangnya dengan fungsi utl.rna mendukung kemandirian, ketahanan, dan ke~aulatan pangan daerah dan nasional. Pehanian Pangan adalah usaha manusia untuk mengelola laJan dan agroekosistem dengan bantuan teknologi, modal, I teriaga kerja, dan manajemen untuk mencapai kedaulatan I dari ketahanan pangan serta kesejahteraan rakyat Kelnandirian Pangan adalah kemampuan produksi pangan I dalam negeri yang didukung kelembagaan ketahanan I pangan yang mampu menjamin pemenuhan kebutuhan pabgan yang cukup ditingkat rumah tangga, baik dalam jmJiiah, mutu, keamanan, maupun harga yang terjangkau, yJg didukung oleh sumber- sumber pangan yang beragam I sesuai dengan keragaman lokal. Kelahanan Pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan b I. h · d · ct· agr ruma tangga yang tercerrmn an terse ianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, merata, dJterjangkaul 12. 26. 25. 24~ 23. 22. Kedaulatan Pangan adalah hak negara dan bangsa yang sebara mandiri dapat menentukan kebijakan pangannya, yabg menjamin hak atas pangan bagi rakyatnya, serta mbmberikan hak bagi masyarakatnya untuk menentukan siJtem pertanian pangan yang sesuai dengan potensi I sumber daya lokal. eJtani Pangan. yang selanjutnya. disebut Petani, adalah selap warga negara Indonesia beserta keluarganya yang mbngusahakan Lahan untuk komoditas pangan pokok di I Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Sjtiap orang adalah orang. perseorangan atau korporasi bJm yang berbadan hukum maupun bukan badan hukum. PJngan Pokok adalah segala sesuatu yang berasal dari sJmber hayati, baik nabati maupun hewani, yang diberuntukkan sebagai makanan utama bagi konsumsi I • manusia. I Irigasi adalah usaha penyediaan dan pengaturan air untuk I . . menunjang pertaman. Tkah Terlantar adalah tanah yang sudah diberikan hak oleh negara berupa hak milik, hak guna usaha, hak guna bbigunan, hak pakai, hak pengelolaan, atau dasar pJnguasaan atas tanah yang tidak diusahakan, tidak di~ergunakan, atau tidak dimanfaatkan sesuai dengan kJadaannya atau sifat dan tujuan pemberian hak atau I dasar penguasaannya. Lian Marginal adalah lahan yang miskin hara dan air ybig tidak mencukupi. kesuburan tanah dan tanaman sJperti tanah kapur /karst dan tanah pasir. Kbnsen1asi Tanah dengan .menggunakan Bahan Kimia I adalah metode konservasi dengan memanfaatkan bahan ldmia bias berupa menggunakan organik maupun aborganik sebagai sarana pencegahan dan penanggulangan + pada tanah karena bahan kimia tersebut berfungsi sebagai pemantap tanah agar struktur tanahnya dapaf 19. .2.1. diperbaiki dan tanah akan mengalami resistensi terhadap I . eros1.
27.Rdncana Tata Ruang Wilayah adalah Rencana Tata Ruang I Wilayah Kabupaten Bombana.
28.RJncana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang I selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan pelmbangunan daerah untuk periode 5 (lima] tahunan I Kabupaten Bombana. I
29.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2d17-2022 yang selanjutnya disingkat RPJM Daerah adalah ddkumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 5 (lika) tahun terhitung sejak tahun 2017 sampai dengan tahun I 2022.
30.RJncana Kerja Pembangunan Daerah yang selanjutnya di~ingkat RKPD adalah. suatu dokumen perencanaan pJmbangunan daerah yang memuat prioritas pembangunan yJng merupakan hasil Musyawarah Perencanaan Pdmbangunan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
31.Lian beririgasi adalah lahan yang memperoleh air dari jJ.mgan irigasi meliputi sawah beririgasi teknis, sawah bJririgasi -semi teknis, sawah beririgasi -sederhana dan sawah I perdesaan. 32_ Lkan tidak beririgasi adalah lahan. yang meliputi sawah Jdah hujan dan lahan kering.
33.Lian pengganti adalah lahan yang berasal dari lahan cJdangan pertanian pangan berkelanjutan, tanah terlantar, +ah bekas kawasan hutan, dan/ atau lahan pertanian yang disediakan untuk mengganti lahan pertanian pangan btkelanjutan yang dialihfungsikan.
34.Gariti rugi adalah penggantian terhadap kerugian baik bersifat fitik dan/atau nonfisik sebagai akibat pengadaan tanah kepada yang mempunyai tanah, bangunan, tanaman, dln/ atau benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah ~g dapat memberikan kelangsungan hidup yang lebih baik'