menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 8 Tahun 2005 Tentang Retribusi Izin Usaha Penggilingan Padi Huller dan Penyosohan Beras; Mengingat Menimbang : a. bahwa untuk menindaklanjuti Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 318 Tahun 2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 8 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Usaha Penggilingan Padi Huller dan Penyosohan Beras maka perlu dilakukan pencabutan; BUPATIBOMBANA, DENGANRAHMATTUHANYANGMAHAESA PENCABUTANPERATURANDAERAHKABUPATENBOMBANANOMOR 8 TAHUN2005 TENTANGRETRIBUSIIZIN USAHA PENGGILINGANPADIHULLERDANPENYOSOHANBERAS PERATURANDAERAHKABUPATENBOMBANA NOMOR ·10 TAHUN2017 TENTANG BUPATI BOMBANA PROVINSISULAWESITENGGARA 2
4.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 ten tang Tentang Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan Gubernur sebagai wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5107), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 ten tang Ten tang Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan Gubernur sebagai wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 44);
7.Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Pengaturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ten tang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
8.Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pengaturan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 4);
9.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentuan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
10.Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 4 Tahun~ 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017. ! / 33 H. BURHANUDDIN A. HS. NOY LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BOMBANA TAHON 2017 NOMOR \3 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOMBANA : 13/243/2017 --+ SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BOMBANA, Diundangkan di Rumbia padatanggal, 2017 4 3 2 5 Ditetapkan di Rumbia pada tanggal, ~~ ~m~ 2017 PARAF IOORDINASI