Menetapkan: Dengan Persetujuan Bersama DEWANPERWAKILANRAKYAT DAERAHKABUPATENBOMBANA I dan BUPATIBOMBANA
2.Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339); 3 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725); 4l Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 ten tang Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6633); I I I !
12.Garis Sempadan Irigasi adalah batas pengamanan bagi saluran dan/ atau bangunan irigasi dengan jarak tertent~ / Garis Sempadan Jalan adalah gans batas luar pengamanan jalan atau rencana lebar jalan. Garis Sempadan Pagar adalah garis yang ditarik dari as jalan sampai dengan batas pagar sebagai pengaman pagar. 11;. Garis Sempadan Pantai adalah daratan sepanjang tepian pantai yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai, minimal 100 (seratus) meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat.
2.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi I kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Bombana.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
5.Garis Sempadan adalah garis batas luar pengamanan yang ditarik pada jarak tertentu sejajar dengan tepi sungai, tepi saluran, kaki tanggul, tepi danau, tepi waduk, tepi mata air, as jalan, tepi luar kepala jembatan, tepi pagar, tepi bangunan, dan tepi jaringan pipa minyak dan gas bumi yang merupakan batas tanah yang boleh dan tidak boleh didirikan bangunan/ dilaksanakannya [ kegiatan. 6J Daerah Sempadan adalah kawasan yang dibatasi oleh garis sempadan, yang di dalamnya tidak boleh didirikan bangunan atau dilaksanakannya kegiatan.
7.Garis Sempadan Sungai adalah garis maya di kiri dan I kanan palung sungai yang ditetapkan sebagai batas I perlindungan sungai. 8~ Garis Sempadan Bangunan adalah gans diatas permukaan tanah yang pada pendirian bangunan ke arah yang berbatasan tidak boleh dilampaui. air dimulai dari hulu sampai hilir. 18 Mata Air adalah tempat air tanah keluar sebagai aliran permukaan yang mempunyai debit paling sedikit 5 (lima) liter/ detik. 19 Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta dipermukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel. 201 Jaringan Jalan adalah kesatuan ruas jalan yang saling I menghubungkan dan mengikat pusat pertumbuhan I dengan wilayah yang berada dalam pengaruh pelayanannya dalam satu hubungan hierarkis.
21.As Jalan adalah suatu garis yang diambil di tengah- tengah lebar perkerasan jalan dan/ atau rencana jalan. 22;. Jalan KolektorPrimer adalah jalan yang menghubungkan secara berdaya guna antar pusat kegiatan nasional dengan pusat kegiatan lokal, antar pusat kegiatan wilayah, atau T pusat kegiatan wilayah dengan pusat kegiatan lokal. kilometer persegi. Palung Sungai adalah cekungan yang terbentuk oleh aliran air secara alamiah atau buatan manusia untuk mengalirkan air dan sedimen. 17 Alur Sungai adalah bagian cekungan sungai yang dialiri 1s.J I 16.1 I sepanjang saluran dan sekelilingbangunan.
13.J Garis Sempadan Mata Air adalah batas luar pengaman I • • I sekitar mata air.
14.Sungai adalah alur atau wadah air alami dan/atau buatan berupa jaringan pengaliran air beserta air di dalamnya, mulai dari hulu sampai muara, dengan dibatasi kanan dan kiri oleh garis sempadan. Sungai Kecil adalah sungai dengan luas daerah aliran sungai lebih kecil atau sama dengan 500 (lima ratus) meliputi: