^yat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik In^onesia Tahun 1945; Mengingat: r. Republik 1 ^ V,Indonesia Nomor 4664); Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Tambahan Lembaran Negara (Lembaran Nomor 97, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000 tentang Tata Cara| Pertanggungjawaban Kepala Daerah (Lembaran Negara Repubik Indonesia Tahun 2000 Nomor 209|| Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4027); Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140} Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); I Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Minimal (SPM) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomon 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585); Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahain Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593); Indonesia N^mor 5234); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahain Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubal beberapakali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Repubik Indonesia T^ihun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Negara Republik Indonesia Tahun 2011 j Tambahan Lembaran Negara Republik (Lembaran Nomor 82, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan lit. U\. 11. 1(1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Penetapan Kinerja dan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pe^gelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036); Keuangan Daerah.Pengelolaan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Tambahan liembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609);I 1$. Peraturan F femerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, TMa Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pe aksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran ^egara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, I Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nqmor 4817); Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833);| 2^. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5103); 2 . Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016i Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5887\ 2%. Peraturan i^esiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pjmbangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2015-2019(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 3); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2009 tentang Tata Cara Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Daerah ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pei^ibahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Nege |i Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman I Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BOMBANA TAHUN 2017-2022. MEMUTUSKAN : Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PiERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BOMBANA j dan BUPATI BOMBANA Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 6 Tahun 2017 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2017 Nomor 6). Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2005-2025; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2014j Rencana Tata Ruang Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2014-2034; i i Peraturan l!>aerah Kabupaten Bombana Nomor 20 Tahun 2013, tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bombana Tahun 2013-2033; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tatta Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Oaerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan | Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312 i 3] 30. 28, barang dan jasa. sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya, baik berupa personal, barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumberdaya, sebagai i mesukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output), dalam bentuk jl VI? I pulan oleh perangkat daerah untuk mencapai tujuan danyng d: sasaran. Kegiatan adalah Startegi adalah langkah-langkah berisikan program-program indikatif untuk mewwjudkan visi dan misi. Kebijakan adalah arah/tindakan yang diambil oleh Pemerintah Daerah untuk mendapai tujuan.| Program adalah Instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan mtuk mewujudkan visi.
13.Misi adalah dilaksanakajn' akhir periodje ^jerencanaan. namusan umum PD adalah dokumen pereiltcanaan PD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bombana untuk periode 5 (lima ) tahun. mengenai keadaan yang diinginkan pada Daerah yang selanjutnya di sebut Renstra Urusan temerintahan yang menjadi kewenangan
11.Rencana St^tegis Perangkat
12.Visi adalah menyelengg; irakan Daerah. Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah Unsur Pembantu Bupati dan Deiwan Perwakilani Rakyat Daerah Kabupaten Bombana dalam pembangunan daerah Kabupaten Bombanaadalah dokUmjsn perencanaan untuk periode 11 (satu) tahun.
9.Rencana Ke(rj4 Pembangunanjl Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD pemanfaatan sumber daya daerah secara visi daerah; tjepat, melalui ^jlrutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber day yfang tersedia;
8.Pembangun^n daerah adalah terencana ujitjik mewujudkan Perencanan depan yang Menengah Dearah Tahun 2017-2022, RPJMD adalah dokumen perencanaan pembangun^nj daerah untuk tjeriode 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun 2017 samp<= 4engan tahun 2022. arialah suatu proses untuk menentukan tindakan masa 17. 16. 15. 14. 10. Kabupaten Bombana; Rencana Pejmbangunan Jangka yang selanjutnya di sebut 7. 6. 1.Daerah adalah Kabupaten Bombana; 2.Pemerintah iDaerah adalah Biipati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggajra I Pe me rintah Daerah; 3.Bupati adalah IBupati Bombank; 4.Dewan Per^^akilan Rakyat D^ierah selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perw&Mlan Rakyat Daerah Kabupaten Bombana; 5.Perangkat Dearah adalah PeJangkat Daerah di lingkungan Pemerintah dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.jj
(2)Dalam hal plelaksanaan RPJMD terjadi perubahan capaian sasaran tahunan tetapi tidak mengubah target pencapaian sasaran akhir pembanguniEtn| jangka menengah, penetapan Perubahan RPJMD ditetapkan dengan Peraturan Bupati.. I Pasal 5 RPJMD sebagaimana dimaksud dalam pasal 4, tercantum(1) Isi dan uraian
(1)RPJMD dimaksudkan sebagai pedoman dalam penyusunan Renstra PD, RKPD, Rencana Kerja PD, dan perencanaan penganggaran;
(2)RPJMD bertujuan untuk mewujudkan perencanaan pembangunan daerah yang sinergis dan terpadu antara perencanaan pembangunan nasional, Provinsi dan |Kabupaten sekdtar|;yang berbatasan. BAB IPendahuluan; BAB IIGambaran Umum Kondisi Daerah; BAB IIIGambaran Keuangan Daerah; BAB IVPer m&salahan dan Isu-isu strategis; BAB VVis., Misi, tujuan danisasaran; BAB VIStritegi, Arah Kebijakan dan Program Pembangunan Daerah; BAB VIIKerangka Pendanaart Pembangunan dan Program Perangkat Daerah;| BAB VIIIKinerja Penyelenggaraan Pemerintah Daerah; BAB IXPenutup Pasal 3 seluruh komponen pelaku pembangunan daerah dalam mewujudkan pembangunah daerah yang berkesinambungan. pada RPJPD Kabupaten Bombana Tahun rang memberikan arah sekaligus acuan bagi daerah, dengan berpedoman 2017-2022 danp
b.dokumen peilencanaan daerah; penjabaran ]nai, misi dan program bupati ke dalam tujuan, sasaran, strategi, kebijakan umum, program prioritas, dan arah kebijakan keuangan Paisal2 RPJMD merupai H. BURHANUDDIN A. HS. NOT LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BOMBANA TAHUN 2017 NOMOR..^ Nomor Register Peiraturan Daerah | 2. / J.3 ./ 2l8 Diund pada t SEKRETAilS DAERAH KABUPATEM BOMBANA, 2018 Peraturan Daerah Ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang i mengetahuinyaj. memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bomba