menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 13 Tahun 2008 tentang Retribusi Jasa Pelayanan Kesehatan Hewan, Jasa Rumah Potong Hewan (RPH/TPH) dan Jasa Potong Hewan; : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
2.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik ~ Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049); / . ii BUPATIBOMBANA, DENGANRAHMATTUHANYANGMAHAESA PENCABUTAN PERATURANDAERAHKABUPATENBOMBANA NOMOR 13 TAHUN 2008 TENTANGRETRIBUSIJASA PELAYANAN KESEHATANHEWAN, JASA RUMAHPOTONGHEWAN (RPH/TPH) DANJASA POTONGHEWAN BUPATI BOMBANA PROVINSISULAWESITENGGARA PERATURANDAERAH KABUPATENBOMBANA NOMOR i:;2. TAHUN2017 TENTANG 2
4.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tentang Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan Gubemur sebagai wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5107), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tentang Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan Gubemur sebagai wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 44);
7.Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
8.Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 4);
9.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
10.Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 4 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017;
11.Peraturan Bupati Bombana Nomor 60 Tahun 2016 ten tang A Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TahunAnggaran2017; / i/ .. '- LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BOMBANA TAHON 2017 NOMOR ;l:).. NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOMBANA : 22/252/2017 H. BURHANUDDIN A. HS. NOY SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BOMBANA, Diundangkan di Rumbia pada tanggal, 201 7 2 NO UNIT/SATUAN KERJA PAR F 1 BUPATI BOMB 3 Ditetapkan di Rumbia pada tanggal, 'J-9 Urs-~~ 2017PARAF KOORDINASI