menetapkan I . Pe\atpran Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang - Dasar Negara Republik I Indonesia Tahun 1945;
2.unkang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang I : - Pembentukan Daerah Kabupaten Bombana, Kabupaten wakaiobi dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi l i ' Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 I : Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indbn~sia Nomor 4339); DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI BOMBANA, TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOMBANA NOMOR ~ TAHUN 2022 BUPATI BOMBA.MA iPROVlNSI SULAWESI TEHGGARA ' . Pasal l Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.olerah adalah Kabupaten Bombana.
2.Pehierintah Daerah adalah bupati sebagai unsur I : penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin BABI KETENTUANUMUM PERATURANDAERAH TENTANG PENGELOLAAN. KEUANGAN I : DAERAH. Menetapkan : MEMUTUSKAN: BUPATIBOMBANA dan DEWANPERWAKILANRAKYAT DAERAHKABUPATENBOMBANA I : Dengan Persetujuan Bersama
3.f ndang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang lererintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia r~un 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara f erublik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 I T~un 2022 tentang · Hubungan Keuangan Antara 1emerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran !egara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Ilembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757); I : . .. . 4: 1eraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang le~gelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran I : . Negara Republik Indonesia Nomor 6322); I t 5. 1eraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 1eqoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita egara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781); pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan I ! Daerah.
3.fa\rinsi adalah Provinsi Sulawesi Tenggara.
4.,u~ati adalah Bupati Bombana.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat I 1 · 9PRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bombana. I :
6.Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban Daerah ctk.icμn rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang ctkp~t dinilai dengan uang serta segala bentuk kekayaan yang dapat dijadikan milik Daerah berhubung dengan hak dan k~Jajiban Daerah tersebut.
7.. Plnkelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan yirng meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, I I Pfnf1-tausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan Keuangan Daerah.
8.Ahg~aran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya I . . disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan P~trierintah Pusat yang ditetapkan dengan undang-undang.
9.Ahgkaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya I disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah ydn~ ditetapkan dengan peraturan daerah.
10.PJn~rimaan Daerah adalah uang yang masuk ke kas Daerah. I ,
11.Pengeluaran Daerah adalah uang yang keluar dari kas I I Daerah.
12.PJn~apatan Daerah adalah semua hak daerah yang diakui s~b~gai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun I i anggaran yang bersangkutan.
13.TJansfer ke Daerah yang selanjutnya disingkat TKD adalah aJ.n~ yang bersumber dari APBN dan merupakan bagian dari belanja negara yang dialokasikan dan disalurkan kepada Daerah untuk dikelola oleh Daerah dalam rangka mendanai p~n~elenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi klwenangan Daerah.
14.Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah bdgian dari TKO yang dialokasikan berdasarkan persentase athsJ pendapatan tertentu dalam APBN dan kinerja tertentu, yahg dibagikan kepada Daerah penghasil dengan tujuan utlttik mengurangi ketimpangan fiskal antaraPemerintah dan ! dan Daerah, serta kepada Daerah lain nonpenghasil dalam rhngka menanggulangi . eksternalitas negatif dan/ atau 'feningkatkan pemerataan dalam satu wilayah.
15.Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU adalah b1agian dari TKD yang dialokasikan dengan tujuan 1engurangi ketimpangan kemampuan keuangan dan layanan publik antar-Daerah. I !
16.9~a Alokasi Khusus yang selanjutnya disingkat DAKadalah bagian dari TKD yang dialokasikan dengan tujuan untuk mendanai program, kegiatan, dan/ atau kebijakan tertentu y~ng menjadi prioritas nasional dan membantu operasionalisasi layanan publik, yang penggunaannya telah I ' ditentukan oleh Pemerintah.
17.~mta Desa adalah bagian dari TKD yang diperuntukkan bagi desa dengan tujuan untuk mendukung : pendanaan p~nyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, I , . perriberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.
18.Bkikja Daerah adalah semua kewajiban Daerah yang diakui sf bagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periodetahun anggaran yang bersangkutan. 19.. ptJbiayaan adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar k~~bali dan/ atau pengeluaran yang akan diterima kembali, bk.i~ pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada t~lin-tahun anggaran berikutnya.
20.P!nj~an Daerah adalah semua transaksi yang nierigakibatkan Daerah menerima sejumlah uang atau nierierima manfaat yan~ bemilai uang dari pihak lain sJhingga Daerah dibebani kewajiban untuk membayar I , kembali. .
21.U~g Daerah yang selanjutnya disebut Utang adalah jumlah uang yang wajib dibayar Pemerintah Daerah dan/ atau kewajiban Pemerintah Daerah yang dapat dinilai .dengan uang I . . . . bTrdasarkan peraturan perundang-undangan, perjanjian, atau berdasarkan sebab lainnya yang sah.
22.Pkmberian Pinjaman Daerah adalah bentuk investasi Pkmerintah Daerah pada · pemerintah pusat, pemerintah d!erah lainnya, badan layanan umum daerah milik p&merintah daerah Iainnya, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, koperasi, dan masyarakat dengan hak rrie~peroleh bunga dan pengembalian pokok pinjaman. I !
23.Dana Cadangan adalah dana yang disisihkan untuk I I . rnendanai kebutuhan pembangunan prasarana dan sarana I I 9a~rah yang tidak dapat dibebankan dalam I' (satu) tahun anggaran. I :
24.Ekuitas adalah selisih antara .aset lancar dengan kewajiban jimkka pendek. I i
25.Beban adalah penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa I : dalam periode pelaporan yang menurunkan Ekuitas atau nilai ~e~ayaan bersih yang dapat berupa pengeluaran atau ~otjsumsiaset atau timbulnyakewajiban.
26.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang s~lanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan daJrah untuk periode 5 (lima) tahun. I !
27.~encana Pembangunan Tahunan Daerah yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan yang s~l&njutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan I I 9airah untuk periode 1 (satu) tahun.
28.Kebijakan Umum APBD yang selanjutnya disingkat KUA a6alah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, b1e1Jnja, dan Pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya dnt~k periode 1 (satu) tahun.
29.+~ritas dan Plafon Anggaran Sementara yang selanjutnya disingkat PPAS adalah program prioritas dan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada perangkat Daerah untuk setiap program dan kegiatan sebagai acuan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja I : perangkat daerah.
30.Je~cana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah, ykmg selanjutnya disingkat RKASKPD adalah dokumen yang niemuat rencana pendapatan dan belanja SKPD atau ctbk~men yang memuat rencana pendapatan, belanja, dan P~~biayaan SKPD yang· melaksanakan fungsi bendahara umum daerah yang digunakan sebagai dasar penyusunan I rancangan APBD. I !
31.Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah adalah pendekatan p~nganggaran berdasarkan kebijakan dengan pengambilan k~p~tusan terhadap kebijakan tersebut dilakukan dalam p~r~pektif lebih dari 1 (satu) tahun anggaran dan nier±ipertimbangkan implikasi biaya akibat keputusan yang beraangkutan pada tahun berikutnya yang dituangkan dalam I ki.. . pra raan maju. I i I
32.Program adalah bentuk instrumen kebijakan yang berisi 1 (~a~u) atau lebih Kegiatan yang dilaksanakan oleh satuan kerja perangkat daerah atau masyarakat yang I , dikoordinasikan oleh Pemerintah Daerah untuk mencapai sksk.ran dan tujuan pembangunan daerah.
33.Jegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh 1j (~atu) atau beberapa SKPD sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu Program dan terdiri dari s~l6.impulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang Ber'upa personil atau sumber daya manusia, barang modal termasuk peralatan dan · teknologi, dana, a tau kombinasi dari Beberapa atau semua jenis sumber daya tersebut, sebagai I : masukan untuk menghasilkan keluaran dalam bentuk tiaiang/ jasa.
34.Jub Kegiatan adalah bentuk aktivitas dari Kegiatan yang I I dilaksanakan oleh 1 (satu) atau beberapa SKPD. I
35.Kegiatan Tahun Jamak adalah kegiatan yang dianggarkan I I dan dilaksanakan untuk masa lebih dari 1 (satu) tahun Jnggaran yang pekerjaannya dilakukan melalui kontrak ~unjamak.
36.Keluaran adalah barang atau jasa yang dihasilkan oleh I • Kegiatan yang dilaksanakan untuk mendukung pencapaian JaJaran dan tujuan Program dan kebijakan.
37.*a~il adalah segala sesuatu yang mencerminkan berfungsinya Keluaran dari Kegiatan dalam 1 ( satu) Program. I •
38.Sasaran adalah Hasil yang diharapkan dari suatu Program f~u Keluaran yang diharapkan dari suatu Kegiatan.
39.Kinerja adalah Keluaran/Hasil dari Program/Kegiatan yang Jkan atau telah dicapai sehubungan dengan penggunaan Jnggaran dengan kuantitas dan kualitas yang terukur. I
40.Kas Umum Daerah adalah tempat penyimpanan uang Daerah ~ang ditentukan oleh Bupati untuk menampung seluruh I Pie~erimaan Daerah dan membayar seluruh Pengeluaran Daerah. I I
41.reke~ing Kas Umum Daerah ad~ah rekening tempat ~er~.y1mpananuang Daerah yang diterrtukan oleh Bupati untuk menampung seluruh Penerimaan . Daerah dan I membayar seluruh Pengeluaran Daerah pada bank yang I I ditetapkan.
42.Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Jaerah yang selanjutnya disingkat DPA SKPD adalah clo~umen yang memuat pendapatan dan belanja SKPD atau 4o~umen yang memuat pendapatan, belanja, dan Pembiayaan SKPD yang melaksanakan fungsi bendahara umum daerah ~~g digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh 1e:q.gguna anggaran. ·
43.Surat Penyediaan Dana yang selanjutnya disingkat SPD Jdalah dokumen yang menyatakan tersedianya dana sebagai I ! dasar penerbitan surat permintaan pembayaran atas I • 1e1Fsanaan APBD.
44.Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat I • SPP adalah dokumen yang digunakan untuk mengajukan Jeirnintaan pembayaran.
45.&ang Persediaan yang selanjutnya disingkat UP adalah uang muka kerja dalam jumlah . tertentu yang diberikan kepada 6eJdahara pengeluaran untuk membiayai Kegiatan Jperasional pada SKPD/Unit SKPD dan/ atau untuk ihembiayai pengeluaran yang menurut sifat dan tujuannya ~dak mungkin dilakukan melalui mekanisme pembayaran I , langsung. I : 46.1erp-bayaran Langsung yang selanjutnya disingkat LS adalah 1e1!1bayaran Langsung kepada bendahara ~engeluaran/penerima hak lainnya atas dasar perjanjian kerja, surat tugas, dan/ atau surat perintah kerja lainnya ih~lalui penerbitan surat perintah membayar langsung. I
47.Tambahan Uang Persediaan yang selanjutnya disebut TU Jd~ah tambahan uang muka yang diberikan kepada I : bendahara pengeluaran/bendahara pengeluaran pembantu ~ntuk membiayai pengeluaran atas pelaksanaan APBD yang iidak cukup didanai dari UP dengan batas waktu dalam 1 I ' (satu) bulan. ·I i
48.Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM I , . adalah dokumen yang digunakan untuk penerbitan surat fefintah pencairan dana atas Behan pengeluaran DPASKPD.
49.Surat Perintah Membayar UP yang selanjutnya disingkat I : SPM-UP adalah dokumen yang digunakan untuk penerbitan Jutat perintah pencairan dana atas Behan pengeluaran DPA I , SKPD yang dipergunakan sebagai UP untuk mendanai I I. Kegiatan.
50.Surat Perintah Membayar Ganti Uang Persediaan yang ~elanjutnya disingkat SPM-GU adalah dokumen yang digunakan untuk penerbitan surat perintah pencairan dana I : atas Behan pengeluaran DPA SKPD yang dananya I ! 1ipergunakan untuk mengganti UP yang telah dibelanjakan.
51.Surat Perintah Membayar TU yang selanjutnya disingkat I : SPM-TUadalah dokumen yang digunakan untuk penerbitan Jurat perintah pencairan dana atas Behan pengeluaran DPA I : SKPD, karena kebutuhan dananya tidak dapat menggunakan iJ,stdan UP. I :
52.Surat Perintah Membayar Langsung yang selanjutnya disebut I SPM-LS adalah dokumen yang digunakan untuk penerbitan ~urat perintah pencairan dana atas Behan pengeluaran DPA TKPDkepada pihak ketiga. ·
53.Surat Perintah Pencairan Dana yang. selanjutnya disebut I : · . SP2D adalah dokumen yang digunakan sebagai dasar Jelicairan dana atas Behan APBD. I
54.Barang Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BMD adalah Jemua barang yang dibeli atau diperoleh atas Behan APBD Jtdu berasal dari perolehan lainnya yang sah. I ! . . .
55.Sisa Lebih Perhitungan Anggaran yang selanjutnya disebut I l SiUPA adalah selisih lebih realisasi penerimaan dan ~ellgeluaran anggaran selama 1 (satu) periode anggaran. S6.1fit1;tang Daerah adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada Pemerintah Daerah dan/ atau hak Pemerintah Daerah 1ang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau Jkihat lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang- Jndangan atau akibat lainnya yang sah.
57.irusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang ihenjadi kewenangan Presiden yang pelaksanaannya I : dilakukan oleh kementerian negara dan penyelenggara I : . 1emerintahan Daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat. I .
58.Piemerintahan Daerah adalah Penyelenggaraan Urusan Pieiperintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan ~akyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan Jnhsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. sebagairnana I : 1h*aksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
59.Urusan Pemerintahan Wajib adalah Urusan Pemerintahan ~ang wajib diselenggarakan oleh semua Daerah.
60.Urusan Pemerintahan Pilihan .adalah Urusan Pemerintahan ~a.rig wajib diselenggarakan .: oleh Daerah sesuai dengan ~o~ensi yang dimiliki Daerah. 6 L ~elf yanan Dasar adalah pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara. I. .. .
62.Standar Pelayanan Minimal adalah ketentuan mengenai jerus I ! dan mutu Pelayanan Dasar yang merupakan Urusan I • 1emerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal. I
63.~adan Layanan Umum Daerah . yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang .diterapkan oleh satuan kerja I ! perangkat daerah atau unit satuan kerja perangkat daerah Jada satuan kerja perangkat daerah dalam memberikan JeI~yanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas I ' dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari I • . ketentuan Pengelolaan Keuangan Daerah pada umumnya. I . 64.1emerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Kesatuan I ! . Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan 1f1epterisebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar f egara Republik Indonesia Tahun 1945.
65.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan ~emerintahan dalam negeri. I I
66.Badan Pemeriksa Keuangan yang selanjutnya disingkat BPK !ctruah BPK Republik Indonesia. I !
67.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat I SKPD adalah unsur perangkat daerah pada Pemerintah I ' Kabupaten Bombana yang melaksanakan Urusan I • Pemerintahan daerah. I .
68.Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya I • . disingkat SKPKD adalah unsur penunjang Urusan I • ferperintahan pada Pemerintah Daerah yang melaksanakan Pengelolaan Keuangan Daerah. I .
69.fe?gguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran untuk inelaksanakan tugas dan fungsi SKPDyang dipimpinnya. I menyimpan, membayarkan, mempertanggungjawabkan uang ; 10: Kuasa PA yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat 1iarigdiberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan lA dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi SKPD.
71.Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat TAPD adalah tim yang bertugas menyiapkan dan ihelaksanakan kebijakan Bupati dalam rangka penyusunan APED. I l 72; Piej~bat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah kepala SKPKDyang mempunyai tugas felaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai bendahara umum daerah. I
73.Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BUD Jd~lah PPKDyang bertindak dalam kapasitas sebagai BUD.
74.tuksa Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disebut iuksa BUD adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan tugas BUD. I :
75.Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yang selanjutnya disingkat IfPTK adalah pejabat pada Unit SKPD yang melaksanakan 1 (fafu) atau beberapa Kegiatan/Sub Kegiatan dari suatu lr~gram sesuai dengan bidang tugasnya.
76.Piej~bat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat ?a~rah yang selanjutnya disingkat PPK SKPD adalah pejabat )f ang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada SKPD atau pada SKPKD. I .
77.Bendahara Penerimaan adalah pejabat yang ditunjuk untuk iheberima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, I ! dan mempertanggungjawabkan uang Pendapatan Daerah I I 1a11am rangka pelaksanaanAPBD pada SKPD.
78.Bendahara Pengeluaran adalah pejabat yang ditunjuk ihenerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan kempertanggungjawabkan uang untuk keperluan Belanja I , Daerah dalam rangka pelaksanaan APBDpada SKPD. I i
79.~e~dahara Penerimaan Pembantu adalah pejabat yang ' ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, +ehatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang Pj endapatan Daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada Unit SKPD I :
80.Bendahara Pengeluaran Pembantu adalah pejabat yang d