menetapkan Peraturan Bupati Bombana tentang Prosedu^ Pengenaan Pajak Penerangan Jalan dan Nilai Jual Tenaga Listrik. Atas Pengenaan Pajak. Penerangan Jalan dan Nilai Jual Tenaga Listrik atas Penggunaan Tenaga liistrik berasal dari bukan PLN atau Bukan Berasal dari Sumber Lain dart/atau yang dihasilkan Sendiri; Mengingat: 1 Undang-undang pNomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Honstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1699 Nomor 54^ Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3833); 2 Undang-undang |j Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi djan Kabupaten Holaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negai^ Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339); ATAU BUKAN BERASAL DARI SUMBER LAIN DAN/ATAU YANG DIHASILKAN SENDIRI BUKANPLN PROSEDUR PENGENAAN PAJAK PENERANGAN JALAN DAN NILAI JUAL TENAGA LISTRIK ATAS PENGGUNAAN TENAGA LISTRIK BERASAL DARI 1ENTANG BUPATI BOHBANA a^ TAHUN 2018 PERATURAH NOMOR BUPATI BOMBANA PROVINSI SULAWESI TENGGARA 3embentukan Peraturan-peraturan Perundang-undangan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);| Jndang-undang 1 Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Itepublik Indon^sia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah lieberapa kali, jerakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 ten^ang Periibahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah I Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lpnbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); f.'. ^eraturan Pem#rintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Jsaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 3955); .'. 'eraturan Pemejintah Nomor 135 Tahun 2000 tentang Tata Oara Penyitaani dalam Rangka Penagihan Pajak dengan ; jurat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 247, Tambahan Lembaran Negara Republik ^ndonesia 4049); | Peraturan Pemi^rintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang I'engelolaan Keiiangan Daerah (Lembaran Negara Republik ^ndonesia Tahut 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 10J Peraturan Pemejfintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata (^ara Pemberiail dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah flan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indon^sia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan l^embaran Negarti Republik Indonesia Nomor 5161); 11 Peraturan Pemeiintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendi4 Oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara ^epublik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan ^embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179); 12j ^eraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang I^erangkat Daerah; 13| Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun !J016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah ICabupaten Bombana; 14-1 Peraturan Bupa|i Bombana Nomor 55 Tahun 2016 te Cedudukan Susunan Organisasi Tugas dan Pungsi ' ^ata Kerja Badan Keuangan Daerah; Nomor 12 Tahun 2011 tentangJndang-undang satna/, n kalender;dengan tah\ln 12.Masa Pajak adalah jangka w(aktu 1 (satu) bulan kalender atau jangka waktu lain /ang diatur dengan Peraturan Kepala Daerah paling lama 3 (tiga) bulan kalender, yang |< menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung n^enyetor, dan m^laporkan pajak yang terutang; 13.Tahun Pajal: adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun kalender, i kecuali bilaj Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak satnal pemotong i^ajak, dan pemungut pajak, yan^ mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuaili dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan daerah; adalah orang pribadi atau Badan, meliputi pembayar pajak, adalah orang pribadi atau Badan yang dapat dikenakan
11.Wajib Pajak
10.Subjek Pajajk Pajak;
9.Pajak Pener^ni^n_ Jalan adalal |l pajak- atas penggunaan te.naga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain; Pajak Daerah berlaku;
7.Perseroan Tferbatas Perusah^ln Listrik Negara yang selanjutnya disebut PT. PLN Persero adalah Peru^ahaan listrik Negara yang menjual tenaga listrik kepada masyarakat; ,j yang selanjutr^ya disebut Pajak, adalah kontribusi wajib yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang beraifat ^^eijdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan digunakan untuk keperluan Daerah bagi rakyat; " Peraturan Perundang - undangan yang
8.Pajak kepada memaksa imbalan secjar^L langsung dar sebesar-bes4nlya kemakmurai . Dae^ah Daerah, sesuai dengan Pegawai Neger| Sipil tertentu yang diberi tugas di bidang6. Pejabat adalaf Daerah adalah Bupati Bombana beserta perangkat yang lainnya sebagai penyelenggara Pemerintah Daerah; Bupati adalah Bupati Bombana; Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bombana; Badan Keu^ncan Daerah ad^lah Badan Keuangan Daerah Kabupaten Bombana; Kabupaten Bombana; Pemerintah Daerah adalah1. 2. 3. 4. Menetapkan : PERATURAN BUPATI BOMBANA TENTANG PROSEDUR PENGENAAN PAJAK PENERANGAN JALAN DAN NILAI JUAL TENAGA LISTRIK ATAS PENGGUNAAN TENAGA LISTRIK BERASAL DARI BUKAN PLN ATAU BUKAN BERASAL DARI SUMBER LAIN DAN/ATAU TANG DIHASILKAN SENDIRI.