Ketentuan mengenai pemilihan Kepala Desa dalam kondisi bencana nonalam Corona Virus Disease 2019 berlaku sampai berakhirnya masa status keadaan darurat bencana yang ditetapkan oleh Presiden. Pasal I I Peraturan Daerah i n i mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah i n i dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bombana. Ditetapkan d i Rumbia pada tanggal, S JUV\ 2021 BUPATI Bo/jBANA, TAFDIL Diundangkan d i Rumbia pada tanggal, J U U 2021 SEKRETARIS DAERAH KABUP BOMBANA, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BOMBANA TAHUN 2021 NOMOR A NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOMBANA PROVINSI SULAWESI TENGGARA: (4/56/2021). PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOMBANA NOMOR ^ TAHUN 2021 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOMBANA NOMOR 3 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PEMILIHAN KEPALA DESA I UMUM Pemilihan Kepala Desa yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa mengalami beberapa perubahan diantaranya terkait dengan tahapan pemilihan Kepala Desa yang dilaksanakan secara serentak yang tahapan pelaksanaannya pada tahun 2022 diubah tahapannya dan dimajukan pada tahun 2021, h a l i n i dilakukan dalam rangka u n t u k memaksimalkan tahapan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa dengan memperhatikan kekosongan pemerintahan d i desa. Pemerintah Daerah dalam melaksanakan tahapan pemilihan Kepala Desa, perlu melakukan penegakan protokol kesehatan u n t u k mencegah aktivitas yang menimbulkan penyebaran / penularan Corona Virus Disease 2019 yang membahayakan kesehatan masyarakat akibat bencana non alam yaitu pandemi Corona Virus Disease 2019 berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2092) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1409); Berdasarkan hal tersebut perlu dilakukan Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa, u n t u k mengatur penyesuaian tahapan^ pemilihan Kepala Desa, penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa serta penegakan protokol kesehatan dalam pelaksanaan tahapan pemilihan Kepala Desa. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup jelas Pasal II Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BOMBANA NOMOR /