Peraturan Daerah ini diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bombana. rnulai berlaku pada tanggal Ditetapkan di Rumbia pada tanggal ow<o@c er BUPAT! BOMBANA, TTD BURHANUDDIN Diundangkan di Rum bia pada tanggal ? o rote« or Pj. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BOMBANA, TTD SYAHRUN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BOMBANA TAHUN 2025 NOMOR '{ NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOMBANA PROVINS! SULAWESI TENGGARA: (4/65/2025). sesuai den aslinya UKUM, EI {I N A , SH., MH ya I820531 200903 2 013 • PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOMBANA NOMOR TAHUN 2025 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOMBANA NOMOR 5 TAHUN 2008 TENTANG IZIN USAHA INDUSTRI DAN PERDAGANGAN I. UMUM Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 5 Tahun 2008 tentang lzin Usaha Industri dan Perdagangan mendasar pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Dacrah, dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Berdasarkan penjelasan tersebut, maka Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 5 Tahun 2008 tentang lzin Usaha Industri dan Perdagangan sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang perizinan sehingga perlu dicabut. Tl. PASAL DEMI PASAL