(1)Struktur Ketentuan BAI^ III Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikutj: IPasal 3;, Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jumlah penggunaanp jasa yang dijadikan dasar alokasi beban biaya yan^ dipikul Pemerintah Daerah untuk menyelenggarakan jasa yang bersangkutan. Ketentuan BA1B IV Pasal 4 ayat (2) diubah, dan ditambahkan 2|i (dua) ayat baru yaitu ayat (3) dan ayat (4), sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 4;
(1)Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi ditetapkain dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan tersebut.
(2)Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan biaya operasional pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi.
(3)Penetapan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)digunakan untuk menutup sebagian biaya.
(4)Sebagianii biaya sebagaimana dimaksud pada ayat
(3)merupakan biaya yang berkaitan langsung dengan jjpenyelenggaraan pelayanan pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi. Ketentuan BAjJ V Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikutj: 3. 2. 1. /\ Menara: Retribusi Pengendalian Telekomunikasi : Tingkat Penggunaan Jasa : Tarif Retribusi RPMT antara tingkat penggunaan jasa dan tarif TP x TR Keteran^ RPMT TP TR RetribusiPengendalianMenara Telekomilnikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3)dihitung dengan menggunakan rumus sebagai berikut:
(4)Tarif perkaliarl retribusi. I
(3)Besarnya1] Retribusi Pengendalian Menara Telekormjjnikasi yang terutang dihitung berdasarkan banyak 4 kali kunjungan/menara/tahun. dan perkebunan, ditetapkan palingc. hutan
(2)Tingkat penggunaan jasa diatur sebagai berikut: a.perkotaan, ditetapkan paling banyak 6 kali kunjungan/menara/tahun; b.pedesaan, ditetapkan paling banyak 6 kali kunjungan/ menara/ tahun; Ket In^ian Menara, dengan ketentuan : 1.:if 50 meter, Indeks sebesar 1;! 2.p 50 meter, Indeks sebesar 2. d.Jerits Menara, dengan ketentuan :; 1.Menara Tunggal, Indeks sebesar 2; • 2.Menara Bersama, Indeks sebesar 1. e.Jaiak tempuh, dengan ketentuan : 1.k 8 Km, dengan Indeks sebesar 1; 2.8,1-25 Km, dengan Indeks sebesar 1,5; 3.\f 25 Km, dengan Indeks sebesar 2. , T ^^ks Zonasi, dengan ketentuan : ferkotaan, indeks sebesar 2;: ^edesaan, indeks sebesar 1,5; utan dan Perkebunan, indeks sebesar 1. Ind 1. 2. 3. b. •I I i H. BURHANUDI})IN A. HS. NOY LEMBARAN DAE^^Afl KABUPATEN ^OMBANATAHUN 2018 NOMOR ...?.. NOREG PERATU ^AN DAERAH KABUPATEN BOMBANA : (5/117/2018) Diu pad SEKRETARIS DAfepAH KABUPATEN BOMBANA, n di Rumbia gal, ^ ov^ttct- 2018 OMBANA, jPasal II ?etaturan Daerajh ini mulai berlaku pada tanggal iiiiindangkan. i setiap iorang mengetahuinya, memerintahkan ^engundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya Idalam Lembaran Daerah Kabupaten Bombana.