(I Anggaran Belanja Tidak Terduga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c direncanakan sebesar Rp.8,000,000,000,- ( Dela pan Miya Rupiah j (21 Belanja Tidake Terduga sbagaimana dimaksud pada ayat (I huruf a direncanakan sebesar Rp,8,000,000,000,- ( Dela pan Milyar Rupiah ) Pasal 1 H (I Anggaran Belanja Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasad 7 huruf d direncanakan sebesar Rp.I70,340,233,000,- ( Seratus Tujuh Puhuh Miyar Tiga Ratus Empat Puluh Juta Dua Rafus Tiga Puluh Tiga Ribu Rupiah 1, yang tendiri atas
a.Belanja Bantuan Keuangan Umum Dacrah Provinsi atau Kabu paten /Kota kepada Desae; dawn
b.Belanja Lantuan Keuangan husus Daerah Provinsi atau Kabupaten/ota kepada Desa yang bersumber dari Dana Desa (2 Belanja Bantuan Keuangan Umum Dacrah Provinsi atau Kabupaten/Kota kepada Desa secbagauimacna diraksud pada ayat (l huruf a direneanakan sebesar Rp.76,100,000,000, ( Tujuh Puluh Enam Milyar Serarus Juta Rupiah ) (3] Belanja Bantuan Keuangan Khuu$ Dae-rah Provinsi atau Kabpate/Kota kepada Desa yang bersumber dari Dena Dea sebagaimana dimaksud pada ayat ( huruf b direncanalan sebesar Rp.94,240,233,000- ( Sembilan Puuh Empat Milyar Dua Ratus Empat Puluh Juta Dua Ratus Tiga Puluh Tiga Ribu Rupiah j,