Peraturan Daerah ini diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bombana. Ditetapkan di Rumbia pada tanggal To@e o BUPATI BOMBANA, TTD mulai berlaku pada tanggal BURHANUDDIN Diundangkan di Rumbia pada tanggal ) o¥roe+ 2or Pj. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BOMBANA, TTD SYAHRUN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BOMBANA TAHUN 2025 NOMOR .k NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOMBANA PROVINS! SULAWESI RA: (6/67 /2025). esuai dengan aslinya AGI 'UKUM, I i IRINA, SH., MH , VI/a 20531 200903 2 013 - 3 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOMBANA NOMOR TAHUN 2025 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOMBANA NOMOR 18 TAHUN 2008 TENTANG !ZIN USAHA DI BIDANG KESEHATAN I. UMUM Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 18 Tahun 2008 tentang zin Usaha di Bidang Kesehatan mendasar pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Berdasarkan penjelasan terse but, maka Peraturan Daerah Kabupaten Born ban a Norn or 18 Tahun 2008 tentang Izin Usaha di Bidang Kesehatan sudah tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang perizinan sehingga perlu dicabut. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukupjelas Pasal 2 Cukupjelas TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BOMBANA NOMOR .e