Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bombana !Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Hotel (Lembaran Daerah Kabupaten Bombana Nomor 1) diubah sebagai berikut: Pasal I yang tidak sama dengan menggunakan 7un buku tahun kalender. penginapan/peristirahatan termasuk jasa terkait lainnya dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga motel, losmen, gubuk pariwisata, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan dan sejenisnya,serta rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 (sepuluh).
11.Rumah Kost adalah fasilitas penyedia jasa yang menawarkan satu atau beberapa kamar dan/ atau tempat untuk ditinggali dengan sejumlah pembayaran tertentu untuk setiap periode tertentu yang telah diperjanjikan terlebih dahulu.
12.Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang dapat dikenakan pajak.
13.Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak dan pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
14.Masa Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Kepala Daerah paling lama 3 (tiga) bulan kalender, yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor dan melaporkan pajak yang terutang.
15.Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun kalender, kecuali bila Wajib Pajak jasapenyedia bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap . . 9. Pajak Hotel adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel.
10.Hotel adalah fasilitas i 16. Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar I ' pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak atau dalam Bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah. ! 17. Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai ' dari penghimpunan data objek dan subjek pajak atau retribusi, penentuan besarnya pajak atau retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak atau retribusi kepada Wajib Pajak atau Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
18.Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, yang· selanjutnya disingkat SPPD, adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/ atau pembayaran pajak, objek pajak dan/ atau bukan objek pajak, dan/ atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
19.Surat Pemberitahuan Objek Pajak, yang selanjutnya disingkat SPOP, adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan data subjek dan objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan daerah.
20.Surat Setoran Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SSPD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah . . 21. Surat Ketetapan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD, surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang. i : 22. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, yang selanjutnya disingkat SPPT, adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan / Perdesaan dan Perkotaan yang terutang kepada Wajib Pajak. ! 23. Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDKB,adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besamya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besamya sanksi administratif, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar. i ! 24. Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, yang selanjutnya disingkat SKPDKBT, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan. ! 25. Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, yang selanjutnya disingkat SKPDN, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besamya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
26.Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDLB,adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar dari pada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
27.Surat Tagihan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat STPD, adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
28.Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/ atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan daerah yang terdapat dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, Surat Tagihan Pajak Daerahf NOREG PERATURANDAERAHKABUPATENBOMBANAPROVINS!SULAWESI TENGGARANOf\10R: (7/124/2021) I DAERAHKABUPATENBOMBANATAHUN2021 NOMOR.1..LEMB H.TAFD ' . '• n1·1 I),,~ p-.:~, n p n ·1·T1'\ s11 . . ·1· A -.. 1..t·.\l. J..L\ll·u ~\_;...J ·ij l\u A I l\::flg,._:_::if~' ---- 4 v:q.;; ~~~ ...~.. ..1~0 E_etvqA'T"IYtN_J:=1 Diundangkan di Rumbia pada tanggal, l\ NO\Je,'1--"be;f-- 2021 KRETARISDAERAHKA ATENBOMBANA, l dalam Lembaran Daerah dengan Kabupaten iniDaerahPeraturanpengundangan penempatannya I Bombana. Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Surat Keputusan Pembetulan atau Surat Keputusan Keberatan.
29.Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak.
30.Kas Daerah adalah Kas Daerah Kabupaten Bombana. . TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BOMBANA NOMOR t Pasal II Cukupjelas ! II. PASALDEMI PASAL Pasal I Angka 10 Cukupjelas Perkembangan kegiatan usaha hotel dan penginapan yang sejenisnya I cukup pesat terutama pembangunan dan usaha persewaan rumah kost yang pengusahaannya seperti layaknya hotel sehingga perlu diatur kedalam ketentuan Pajak Hotel. i Ketentuan pajak bagi usaha persewaan rumah kost dikenakan terhadap persewaan sebagaimana layaknya hotel. Hal ini untuk menjamin keadilan bagi pengusaha hotel dan menciptakan keadilan dalam mendukung investasi di Kabupaten Bombana. Oleh karena itu Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Hotel yang khusus mengatur jasa rumah kost pada Bab Ketentuan Umum perlu dilakukan penyesuaian dan penyempumaan. Pajak ! daerah merupakan salah satu potensi pendapatan daerah. Pajak daerah] perlu disesuaikan dengan kebutuhan yang berkembang saat ini yang terjadi di Kabupaten Bombana, dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan dan keadilan bagi subjek pajak. ' I. UMUM TENTANG PERUBAHANATASPERATURANDAERAHKABUPATENBOMBANANOMOR1 i TAHUN2012 TENTANG PAJAK HOTEL PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH·KABUPATEN BOMBANA NOMOR f TAHUN2021