e.Golongan V bermotorKendaraan mikrolet, pick up, station wagon dengan panjang sampai dengan 5 meter dari sejeriisriya; minibus,minicab, berupa mobil jeep, sedan, bermotorKendaraand. Golongan IV Jefiis Pelayanan Tarif No. Satuan Kepelabuhanan (Rp.) kunjungan per jam
b.Dermaga beton per GT per 90,- kunjungan per jam ----
c.Dermaga kayu per GT per 75,- kunjungan per Jam
d.Pinggiran/tarud/pant per GT per 70,- al kunjungan per Jam
2.JasaLabuh per GT per 70,- kunjungan per Jam
3.Jasa Tanda Masuk Pelabuhan
a.Tanda masuk per orang 5.000,- pelabuhan / terminal per sekali (penum pang) masuk (dikecualik an supir mobilyang menyebera. ng) -------
b.Tanda masuk kendaraan 1) Golongan I per unit 1.000,- per sekali masuk 2) Golorigari n per unit 4.000,- per sekali I /c- J enis Pelayanan Tarif No. Satuan (Rp.) Kepelabuhanan masuk :3) G9l9ng~ JU per unit 5.009,,- per sekali masuk 4) Golongan IV per unit 10.000,- per sekali masuk ----- 5) Golongan V per unit 20.000,- per sekali masuk -- 6) Golongan VI per unit 50.000,- per sekali masuk 7) Golongan VII per unit 100.000 per sekali ' - masuk --
4.Jasa pemeliharaan dermaga penyeberangan ----
a.Golongan III per unit 5.000,-
b.Golongan IV per unit 8.000,-
c.Golongan V per unit 10.000,-
d.Golongan VI per unit 20.000,-
e.Golongan VII per unit 50.000,-
f.Barang muatan di ton/m3 5.000,- atas kendaraan --
g.Hewan muatan di atas kendaraan - Kuda, Sapi, Per ekor / 25.000,- Kerbau dan 1 x lewat sejenisnya - - Kambing, domba, Per ekor I 10.000,- I J v J efiis Pelayanan Tarif No. Satuan Kepelabuhanan (Rp.) ----- rusa, babidan 1 x lewat sejenisnya ------ - Ayam / unggas Per ekor / 1.000,- 1 x lewat
5.Jasa Timbang Kendaraan
a.Golongan III per unit 6.000,- ---
b.Golongan IV per unit 7.000,-
c.Golongan V per unit 8.000,- --
d.Golongan VI per unit 10.000,..:·
e.Golongan VII per unit 15.000,- --
6.Jasa Penumpukan di Pelabuhan
a.Per Ton per m3per 100.000 hafi. ' -
b.Kuda, Sapi, Kerbau per ekor 11.000,- per hari c: Kambing; Domba, per ekor 6.500,- Rusa per hari
d.Ayam / Unggas per ekor 500,- per hari
e.Peti Kemas (container) 1) Ukuran 20' -----'~-···---··· --·-··--···-----·-·'···---··------·--·------····--- ····----··--------------------·----------------~-..:::...._:_ -··-··---,·······-·····-··········-··· ---------- - Kosong per unit 20.000,- per hari - Isi per unit 35.000,- per hari 2) Ukuran 40' --,--- J enis Pelayanan Tarif No. Satuan Kepelabuhanan (Rp.) - Kosong per unit 30.000,- per hari - Isi per unit 40.000,- per hari 3) Ukuran di atas 40' - Kosong per unit 40.000,- per hari - Isi per unit 50.000,- perhari
f.Chasis 1) Ukuran 20' per unit 10.000,- perhar! 2) Ukuran 40' per unit 20.000,- per hari 3) Diatas 40' per unit 30.000,- per hari
7.Jasa Pemanduan
a.ukuran GT. 500 s/d per kapal 500.000 GT. 1000 ' -
b.tambahan di atas GT. per GT 200,- 1000 ._ __
8.Jasa Penggunaan Sarana Pelabuhan ----
a.Penggunaan sarana alat bongkar muat yang dimiliki penyelenggara pelabuhan: 1) Forklift per unit 35.000,- per jam 2) Kren derek (mobil per unit 100.000 --- Jenis Pelayanan Tarif No. Satuan (Rp.) Kepelabuhanan -- crane) per Jam ' - <3) ·Mofor boat per unit 50.000,- per jam
b.Penggunaan sarana per alat 20o/o alat bongkar muat di per hari dari pelabuhan yang pendap bukan milik atan penyelenggara Jasa pelabuhan penggu naan saran a da:n prasara na r---- --
9.Jasa Pelayanan Kepelabuhanan Lainnya - .~· Pelayanan ..air bersih Perm3 20.000 - .r> '. '" .. )
b.Tarif sewa tanah 1) Untuk kepentingan Per m2 / 5.000,- touo, watufig~ oulan kantin,dan sejenisnya, serta untuk kepentingan perkantoran - 2) Untuk kepentingan Per m2 / 25.000,- promosi / reklame bulan 3) Untuk kepentingan Per peti 20.000,- depo peti kemas kemas I bulan
c.Tarif sewa bangunan I ruangan I Q. Ketentuan BAB VII Pasal 7 Ayat (5) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :