18.Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Tokomodem;
19.Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal;
20.Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
21.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pin tu;
22.Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/ 12/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisiooal, Pusat Perbelanjaan dan Toko modem (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor);
23.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeti Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
24.Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 13 Tahun 2017 ten tang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Pasilitas Penanaman Modal;
25.Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 5 Tahun 2008 tentang Izin Usaha Industri dan Perdagangan (Lembaran Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2008 Nomor 5);
26.Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bombana Tahun 2013-2033 (Lembaran Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2012 Nomor 13);
27.Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2016 Nomor 3 );
6.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bombana.
7.Pelayanan Terpadu Satu Pintu, yang selanjutnya disingkat PTSP adalah pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dirnulai dari tahap perrnohonan sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan melalui satu pintu.
8.Penyelenggara PTSP adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bombana.
9.Badan adalah sekurnpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroaan terbatas, perseroan komonditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah, Iirma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, pcrkumpulan, yayasan, organisasi rnasa, organisasi sosial politik atau organisasi yang sejenis, bentuk usaha tetap dan bentuk usaha lainnya.
10.Pasar adalah tempat para pedagang untuk menjual barang/jasa secara teratur dan langsung kepada pembeli dengan pelayanan tertentu termasuk tempat umum yang diperuntukkan dan difungsikan sebagai Pasar yang ditetapkan o!eh Bupati. l 1. Pengelolaan toko adalah penataan toko yang meliputi perencanaan pelaksanaan dan pengendalian toko.
12.Fasilitas toko adalah semua sarana dan prasarana yang ada di toko yang berguna sebagai penunjang kegiatan perdagangan.
13.Toko modem adalah toko dengan sistem pelayanan rnandiri, menjual berbagai jenis barang secara eceran yang berbentuk Minimarket dan Supermarket
14.Minimarket adalah toko modern yang menjual secara eceran barang konsurnsi terutama produk makanan dan produk rumah tangga lainnya dengan Iuas lantai sarnpai dengan 400 m",
15.Supermarket adalah toko modern yang menjual secara eceran barang konsurnsi terutama produk makanan dan produk rurnah tangga lainnya dengan luas lantai 400 m• sarnpai denga 5.000 m".
16.Kernitraan adalah kerjasama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dengan Usaha Besar.
17.Usaha Kecil adalah kegiatan ekonomi rakyat yang dimiliki oleh warga Negara Indonesia, dengan memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta) sampai dengan paling banyak Rp. 500.000.000,00 [lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha dan memiliki basil penjualan Rp 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) sarnpai dengan paling banyak Rp 2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah).
18.Usaha Mikro adalah Kegiatan ekonomi rakyat yang dimiliki oleh warga Negara Indonesia, dengan memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha dan rnemiliki hasil penjualan paling banyak Rp 300.000.000 (tiga ratusjuta rupiah).
19.Izin Usaha Toko modem selanjutnya disebut IUTMadalah izin usaha untuk dapat melaksanakan usaha pengelolaan Toko modem.
20.Pembekuan izin adalah pelarangan penggunaan ijin usaha bersifat sementara . dan dapatdiberlakukan kembali setelah tidak terbukti melakukan pelanggaran dan/atau tindak pidana sesuai dengan keputusan Badan Peradilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
21.Pencabutan fain adalah pencabutan izin usaha bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan telah ditetapkan oleh Badan Peradilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
22.Penutupan tempat usaha adalah kegiatan penutupan tempat usaha setelah izin usahanya dicabut, J