b.bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c.memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
d.berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat;
e.berusia paling rendah 25 (dua puluh Iima) tahun pada saat mendaftar;
f.bersedia dicalonkan menjadi kepala desa;
g.dihapus
h.tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;
1.tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 {lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publiki bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang; J. tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
k.berbadan sehat dan bebas dari penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang lainnya;
l.tidak pernah sebagai kepala desa selama 3 {tiga) kali masa jabatan;
m.mendapatkan izin tertulis dari atasan langsung bagi ASN, TNI/POLRI,PegawaiBUMN/BUMD;
n.bebas temuan dari inspektorat kabupaten bagi calon yang pernah menjabat sebagai kepala desa, perangkat desa, BPD dan ASN yang mendaftarkan diri sebagai calon kepala desa;
o.laporan penyelenggaraan pemerintahan desa akhir masa jabatan bagi yang pernah menjabat Kepala Desa;
p.visi dan misi calon kepala desa secara tertulis;
q.bersedia cuti bagi calon kepala desa yang berasal dari kepala desa, perangkat desa dan BPD;
r.bersedia berhenti dari keanggotaan partai politik jika terpilih dan ditetapkan sebagai kepala desa; I
(1)Pemilihan kepala desa antar waktu dilaksanakan metal-~ tahapan:
a.Persiapan;
b.Pelaksanaan; dan
c.Pelaporan. Pasal SSD
(1)Panitia pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55B ayat (3) melakukan penjaringan dan penyaringan bakal calon kepala desa antar waktu.
(2)Penyaringan baka1 calon kepa1a desa menjadi calon kepa1a desa ditetapkan paling sedikit 2 (dua) orang calon paling banyak 3 (tiga)orang calon.
(3)Dalam hal jumlah calon sebagairnana dimaksud pada ayat
(2)yang memenuhi syarat lebih dari 3 (tiga) orang, panitia melakukan seleksi tambahan.
(4)Seleksi tambahan sebagaimana dimaksud ayat (3) terdiri atas:
a.Memilikipengalaman mengenai pemerintahan desa;
b.Tingkat pendidikan; dan/ a tau
c.Persyaratan lain yang ditetapkan bupati
(5)Dalam hal calon yang memenuhi persyaratan tetap kurang dari 2 (dua) orang, panitia pemilihan memperpanjang waktu pendaftaran selama 7 (tujuh) hari. Pasal SSC ( 1) BPD membentuk panitia pemilihan kepala desa an tar waktu.
(2)Pembentukan panitia pemilihan kepala desa antar waktu sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1} ditetapkan dengan keputusan pimpinan BPD.
(3)Panitia pemilihan kepala desa antar waktu terdiri atas perangkat dan unsur masyarakat.
(4)Panitia pemilihan kepala desa antar waktu sebagaimana dimaksud ayat (3), jumlahnya disesuaikan degna beban tugas dan kemampuan anggaran pendapatan belanja desa.
(5)Panitia pemilihan kepala desa antar waktu sebagaimana dimaksud ayat (4) bertanggung jawab kepada pimpinan BPD. Pasa1 SSB
(2)Musyawarah desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lama 6 (enam) bulan sejak kepala desa diberhentikan.
(3)Masa jabatan kepala desa yang ditetapkan melalui musyawarah desa dihitung sejak tanggal pelantikan sampai dengan habis sisa masa jabatan kepala desa yang diberhentikan. . . ..
(2)Tahapan persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.Pembentukan panitia pemilihan kepala desa antar waktu oleh BPD paling lama dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari terhitung sejak kepala desa diberhentikan;
b.Pengajuan biaya pemilihan dengan beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa oleh panitia pemilihan kepada penjabat kepala desa paling lama dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak panitia terbentuk;
c.Pemberian persetujuan biaya pemilihan oleh penjabat kepala desa paling lama dalam jangka waktu 30 (tiga) puluh hari terhitung sejak diajukan oleh panitia pemilihan;
d.Pengumuman dan pendaftaran bakal calon kepala desa oleh panitia pemilihan dalam jangka waktu 15 {lima belas) Hari;
e.Penelitian kelengkapan persyaratan administrasi bakal calon oleh panitia pemilihan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari; dan
f.Penetapan calon kepala desa antar waktu oleh panitia pemilihan paling sedikit 2 (dua) orang calon dan paling banyak 3 (tiga) orang calon yang dimintakan pengesahan musyawarah desa untuk ditetapkan sebagai calon yang berhak dipilih dalam musyawarah desa. {3} Tahapan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)huruf b meliputi :
a.Penyelenggaraan musyawarah desa dipimpin oleh Ketua BPD yang teknis pelaksanaan pemilihannya dilakukan oleh panitia pemilihan;
b.Pengesahan calon kepala desa yang berhak dipilih oleh musyawarah desa melalui musyawarah mufakat atau melalui pemungutan suara;
c.Pelaksanaan pemilihan bakal calon kepala desa oleh panitia pemilihan dan peserta musyawarah desa melalui mekanisme musyawarah mufakat atau melalui pemungutan suara yang telah disepakati oleh musyawarah desa;
d.Pelaporan hasil pemilihan calon kepala desa oleh panitia pemilihan kepada musyawarah desa; dan
e.Pengesahan calon terpilih oleh musyawarah desa.
(4)Peserta musyawarah desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c melibatkan unsur masyarakat.
(5)Unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berasal dari :
a.Tokoh adat;
b.Tokoh agama;
c.Tokoh masyarakat;
d.Tokoh pendidikan;
e.Perwakilan kelompok tani;
f.Perwakilan kelompok nelayan;
g.Perwakilan kelompok perajin;
h.Perwakilan kelompok perempuan;
i.Perwakilan kelompok pemerhati dan perlindungan I, J. :::~an kelompok masyarakat miskin; atau 1ri - .. . ( 1) Biaya pemilihan kepala desa dan tugas panitia pemilihan kabupaten yang pelaksanaannya ditugaskan kepada Desa dibebankan padaAPBD. h
(2)Pemilihan kepala desa antar waktu melalui musyawarah desa dibebankan pada APBDesa. f I Pasal SSF
(1)BPD menyampaikan laporan calon kepala desa terpilih hasil musyawarah desa kepada bupati.
(2)Bupati mengesahkan calon kepala desa terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat ( l) dengan keputusan bupati.
(3)Bupati wajib melantik calon kepala desa terpilih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal SSE
k.Unsur masyarakat lain sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat setempat.
(6)Unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf k diwakili paling banyak 5 (lima) orang dari setiap dusun atau sebutan lain.
(7)Jumlah peserta musyawarah desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dibahas dan disepakati bersama BPD dan pemerintah desa dengan memperhatikan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih di Desa yang ditetapkan dengan keputusan BPD.
(8)Tahapan pelaporan sebagaiman dimaksud pada ayat ( 1) huruf c meliputi :
a.Pelaporan hasil pemilihan kepala desa melalui musyawarah desa kepada BPD dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah musyawarah desa mengesahkan calon kepala desa terpilih;
b.Pelaporan calon kepala desa terpilih hasil musyawarah desa oleh ketua BPD kepada bupati paling lambat 7 (tujuh) hari setelah menerima laporan dari panitia pemilihan;
c.Penerbitan keputusan bupati tentang pengesahan pengangkatan calon kepala desa terpilih paling lambat 30 (tiga) puluh hari sejak diterimanya laporan dari BPD;dan
d.Pelantikan kepala desa oleh bupati paling lambat 30 (tiga) puluh hari sejak diterbitkan keputusan pengesahan pengangkatan calon kepala desa terpilih dengan urutan acara pelantikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(9)Tahapan pelaksanaan pemilihan kepala desa antar waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dapat dipersingkat dengan mempertimbangkan efisiensi dan efektifitas yang pelaksanaannya ditetapkan dalam peraturan bupati. •· . NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOMBANA PROVINS! SULAWESI TENGGARA : ~ / 2;9 /2-o (f H. BURHANUDDIN A. HS. NOY LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BOMBANA TAHUN 2017 NOMOR ~- - ARIS DAERAH KABUPATEN BOMBANASEKR e Diundangkan di Rumbia pada tanggal, Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bombana. Peraturan Daerah jnj berlaku pada tanggal diundangkan. Pasal II - . ,Ali • • .. ~ 'f