Tarif pajak sarang burung walet ditetapkan sebesar 2,5°/o (dua koma lima persen) DASAR PENGENAAN, TARIF DAN CARA PENGHITUNGAN PAJAK TAMB~ LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BOMBANA NOMOR ... , Cukupjelas Pasal II Cukupjelas II. PASALDEMI PASAL Pasal I Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka pajak sarang burung walet di Kabupaten Bombana yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pajak Sarang Burung Walet sebesar 10%,, yang selama ini berlaku perlu dilakukan peninjauan kembali. Pajak [sarang burung walet merupakan salah satu jenis pajak yang menjadi sumber pendapatan daerah dalam rangka meningkatkan kapasitas fiskal daerah untuk membiayai program-program pembangunan dan pelayanan masyarakat menuju kemandirian daerah, dengan demikian upaya-upaya peningkatan pajak sarang burung walet perlu disesuaikan dengan prinsip dan sasaran serta dasar pengenaan dalam penetapan tarif pajak sarang burung walet. I. UMUM TENTANG PERUBAHANATASPERATURANDAERAHKABUPATENBOMBANANOMOR4 TAHUN2008 TENTANGPAJAK SARANGBURUNGWALET PERATURANDAERAHKABUPATENBOMBANA ! NOMOR ~ TAHUN2021 ATAS PENJELASAN ·,