1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur (Berita Negara Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 2730); 3.Undang-Undang ...
3.Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4774);
4.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahuri 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ten tang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
5.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6673);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5531);
7.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Nomor Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Nomor Tahun 2018 Nomor 157); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BONDOWOSO dan BUPATIBONDOWOSO MEMUTUSKAN: Menetapkan PERATURAN DAERAH TENTANG PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN. BAB 1... BABI KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.Daerah adalah Kabupaten Bondowoso.
2.Bupati adalah Bupati Bondowoso.
3.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Bondowoso.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bondowoso.
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6.Perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak dan/ atau karya rekam secara profesional dengan sistem baku guna memen uhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi dan rekreasi para pemustaka.
7.Perpustakaan Daerah adalah perpustakaan umum yang berfungsi sebagai perpustakaan pembina, perpustakaan ruj ukan , perpustakaan penelitian, dan perpustakaan pelestarian yang berkedudukan di ibukota Daerah.
8.Perpustakaan umum adalah perpustakaan yang diperuntukkan bagi masyarakat luas sebagai saran a pembelajaran sepanjang hayat tanpa membedakan umur, jenis kelamin, suku, ras, agama dan status sosial ekonomi.
9.Perpustakaan khusus adalah perpustakaan yang diperuntukkan secara terbatas bagi pemustaka di lingkungan lembaga pemerintah, lembaga masyarakat, lembaga pendidikan keagamaan, rumah ibadah dan/ atau organisasi lain.
10.Perpustakaan Sekolab./Madrasah adalah perpustakaan yang merupakan bagian integral dari kegiatan pembelajaran dan berfungsi sebagai pusat sumber belajar untuk mendukung tercapainya tujuan pendidikan yang berkedudukan di sekolab /madrasah.
11.Perpustakaan keliling adalah perpustakaan yang menggunakan saran a angkutan roda 2 maupun roda 4 dalam melayani pengguna.
12.Perpustakaan Kecamatan adalah perpustakaan umum yang berkedudukan di ibukota Kecamatan.
13.Perpustakaan Dese./Kelurahan adalah perpustakaan umum yang berkedudukan di pusat pemerintahan desa/Icelurahan. 14.Koleksi...
14.Koleksi perpustakaan adalah semua informasi dalam bentuk karya tulis, karya cetak danjatau karya rekam dalarn berbagai media yang mempunyai nilai pendidikan, yang dihimpun, diolah dan dilayankan.
15.Koleksi Daerah adalah semua informasi dalam bentuk karya tulis, karya cetak danjatau karya rekam dalam berbagai media yang mempunyai nilai pendidikan, yang dihimpun, diolah dan dilayankan.
16.Naskah kuno adalah semua dokumen tertulis yang tidak dicetak atau tidak diperbanyak dengan cara lain, baik yang berada di dalarn negeri maupun di luar negeri yang berumur sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun dan yang mempunyai nilai penting bagi kebudayaan Nasional, sejarah, dan ilmu pengetahuan.
17.Taman bacaan masyarakat adalah yang memiliki koleksi di atas 300 (tiga ratus) sampai dengan 1000 (seribu) judul bahan pustaka atau sekitar 2000 (dua ribu) sarnpai dengan 3000 (tiga ribu) eksemplar.
18.Sudut baca adalah suatu sudutjtempat yang berada di dalam ruangan yang digunakan untuk mengelola bahan pustaka dan sumber belajar yang memiliki koleksi paling banyak 300 (tiga ratus) judul bahan pustaka atau paling banyak 1000 (seribu) eksemplar.
19.Tenaga perpustakaan adalah seseorang yang bertugas pada institusi perpustakaan untuk merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi program, kegiatan dan pengembangan perpustakaan.
20.Pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan danfatau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan.
21.Tenaga teknis perpustakaan adalah merupakan tenaga nonpustakawan yang secara teknis mendukung pelaksanaan fungsi perpustakaan.
22.Pemustaka adalah pengguna perpustakaan, yaitu perseorangan, kelompok orang, masyarakat atau lembaga yang memanfaatkan fasilitas layanan perpustakaan.
23.Bahan perpustakaan adalah semua hasil karya tulis, karya cetak danjatau karya rekam.
24.Pengolahan Bahan Perpustakaan adalah proses mengolah bahan perpustakaan agar siap untuk dibaca atau didengar oleh pemustaka.
25.Standarisasi adalah proses merumuskan, menetapkan, menerapkan, dan merevisi standar yang dilaksanakan secara tertib dan bekerja sarna dengan semua pihak terkait. 26.Standar ...
26.Standar Nasional Perpustakaan adalah kriteria minimal yang digunakan sebagai acuan penyelenggaraan, pengelolaan, dan pengembangan perpustakaan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
27.Pelestarian Bahan Perpustakaan adalah kegiatan yang mencakup usaha melestarikan bahan perpustakaan, melalui penyimpanan karya tulis, karya cetak dan karya rekam dari para wajib serah simpan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk kepentingan pendidikan, ilmu pengetahuan, penelitian dan khasanah budaya daerah.
28.Sumber Daya Perpustakaan adalah semua tenaga, prasarana dan sarana serta dana yang dimiliki dari/ atau dikuasai oleh perpustakaan.