Menetapkan:PERATURAN DAERAH TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DAER.AM. MEMU-'fUS«AN-: Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PER.WAKILAN RAKYAT DAERAH KASUF'ATEN BONDOWOS·O da.n BUPATI BONDOWOSO
22.P.eta.turan Mertteri Dalam Negeri Nomot 1-9 Ta.hurt 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Betita Negara Republik Indonesia. Tahun 2016 Nomor 547);.
23.Peratu.ran Menten Dalam Negeri Nornor ·77 fah.un 2·020 tentang Pedoman ·Teknis Pengelolaan Keuangan Dae.rah -(Senta Negara Republik Indonesia 1'-ahun .2-0:2.0 Nqmel"' 1781};; 1, Keuangan Daerah adalah semua hak dart kewajiban Daerah dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dapat dirtilai dengan uang serta segala bentuk kekayaan yang dapat dijadikan milik Daerah berhubung dengan hak dan kewajil:jaii Daer.ah tersebtif.
8.Angga;ran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disingkat AF~D adalah rerrcana keuangan tahunan Oa:erah yang ditetapkan dengan Perda, il. Pengelolaan Keuangan Daerah, adalah keseluruhan kegiatan yang 111eliputi perencanaan, penganggaran., pelaksa.naan, penatausahaan, pelaporart, pertanggungjawaban, dan pengawasan Keuangan Daerah,
10.Penerimaan Daerah adalah uang yang masuk ke kas Daerah. 11'°' Pengel:uaran Oaeran adata1i ti:ang yang ke1uar daTt kas Daereh,
12.Pendapatan Daerah adalah semua hak D.aerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan. bersih dalam periode tahun anggaran berkenaan, 13-. Dana Transfer Umum, adalah dana yang dialokasikan dalam APJBN kepa.da Daerah untuk digunakan sesuai dengan kewe.nangan: Daeran guna mendanai keoutunan Dae.rah dalam rangka pela:ksa:rra:an ·ciesentra:lisasi. 14., Dana Transfer Khusus, adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada Daerah dengan tujuan untuk membantu mendatta.i kegiatan khusus, baik ftsik maupun rtonfisik yang merupakan urusan Daerah. IS. Dana Bagi Hasil, yang selanjutnya disingkat OSH adalah dana y'ang be.rsum1l'er d'mi P'etidapa:tan -tetterrt:u APBN yB.1ig dialokasikan keyada Daerah pengha:,sit berdasarsarr angka persentase tmentu- dengan tujuat1 mengurangi ketimpangan kemempuan keuangan aetara Pemerintah Pusat dan Daerah. 28 ~ . - .Ji"i.1ontas.....
16.Dana Aloka$i Umum, yang selanjutnya. disingkat DAU adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang diaiokasikan dengan tu.Juan pemerataan kemampuan keuangan antar-Daerah untuk rnendanai kebutuhan Daerah d£am: '.Fangka pelaksa.naan Desetitralisasi. 1·7. Dana Alokasi Khusus yang selanjutnya disingkat DAK adalah dana yang b.ersuinbet dari pendai,atan APBN yang dialokasikan kepada Daerah tertentu dengan tuj.ua.n untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan Urusan Pemmntahan yang menjadi kewerrangsrr Daereh,
18.Belanja Daerah adalah semua kewajiban Pemerintah Daerah yang diakui sebagai pengurang mleJ k~~a_y~~ bersih dalem tim~e tahun anggaran berkenaan. 19.. Pembiayaan adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan./ atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pa.4a tah.Yn anggaran ber~,n~3P. m~W-P.\UlP-g1;€Ja tah1Jn.- tahun anggaran berikutnya. 2Q"* Pinj$llaI1 Dasrah adalah semua transaksi yang mengakibatkan Daerah menerima sejumlah uang atau m.enenma manfaat yang bet:ml:ai uang da.rl pihak lain $ehirtgga Daerah ter$ebut dibeban! kewajioart untuk membayar 'kemoafi. 2L Utang Daerah, yang selanjutnya disebut Utang adalah jumlah uang yang wajib di'bayar Pemerintah Daerah dan/atau kewaJib.tan .P~.menntaJa. D.a'fJrah yang- dapat .dh:iJ.Jai- dengan uang berdasarkan peraturan perundang- undangan, peljanjian, ata.JJ. ber.d~ar~n ~eb~P fa.il.1JlY~ yang ~ab,# - -· 22~ Pemberian Pinjaman Daerah, adalah bentuk investasi Pemerintah Daerah pada Pemerlnta.h Pusat, Pemerintah Daerah lainnya, oadan layanan umum daerah miJik Pemerintah Daetan la&nnya, badan usaha milik negara, Badlill Usab:a ·Mitik :D'aerah,kot1era$i, dan masyataka:t dengan hak memp_e.rQleh- bunga, d@ pe.n.gembali.a:n PPkQk pinjam.a.n, ·23; Dana Cadangan adalah dana yang disisihkan untuk mendanai kebutuhan pembangunan prasarana dan earana Daerah yang tidak dapat dibe&ankan· dalam 1 (satu] tahun a:nggaran.
24.Beban adalah penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunken ekuitas atau nilai kekayaan bersih yang dapat berupa pengeluaran atau konsumsi aset atau timbulnya kewajiban.
25.R~cana Pemoongunan Jan-gka Menengah Daereh, yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan Oaerah untuk penode 5- {limal tahun, 26·~ Rencana Pembangunan Tahunan Daerah, yang selanjutnya disebut Rencana Kerja. Pemerintah Daerah dan yang selaajum1a -disingkat ~Pt> adalah- dakumen pe:r.e:n:ea:naan: Daerah untuk periode 1 (satu] 'tahun. 21, Kebijakan Umum APSO, yang selanjutnya disingkat KUA adalah dokumer; yang· rnemuat kebija.kan. bidang' pendapatan, belanja, dart Pembiayaan eerta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu] tahun. -7-·
28.Priotitas dan Plafon An:Sga.rai1 Sementara, yang selanjumya disingkat PPAS adalah program prioritas dan batas.maksimal anggaran yang ·diberikan kepada perangkat Daerah untuk setiap program dart kegiatan sebagai acuan dalam 15enyttsttttan :t-eneana kef:fa dart anggaran: satua.tr ketJa perangkat daerah. · 29:. Rene·ana .Ketja. dan Anggaran Satuatt. Kerja Pera.ngkat Daer:ah, yang selattjutnya disingkat RKA S·KPD adelah dokurnen yang memuat rencana pendapatan dan belanja SKPD atau d~kmnen yang mermrat reneana pe!rrdapatan, be'lanja:, darr Pembiayaan SKPD yang melaksanakan fungsi bendahara umum daerah yaq.g qJ.gup~~n s~b~g~ dasar p~yu~μn~ rancangan APSD~ 30~ Kerangka Pengeluaran -Jangka Menengah adalah pendekatan penganggaran berdasarkan kebijakan dengan pengambilan keputu.$an. ttrhad~P. k~bij~k~ t~rsebut ~-U~k~ dE.\l~ perspektif lebih dari 1 .(satu) tahun anggaran dan mempertimbangkan implikasi biaya aki.bat keputusan yang_ bersangkutan pada tahun berikutnya yang dituangkan dalam prakit.aan maju .. 31J Program adalah 'berttuk. instrumen kebijakan yang· berisi 1 {satu) atau ··feb'ih -Kegiatan yang duaksanakan oleh satuan kerja perangkat daerah · atau masyarakat yang dikoord.inasikan oleh Pemerintah Daerah untuk mencapai $a$Nan QOO ~ill&n peaban~nan D.ae.1r$-#
32.Kegiatan adalah bagian dari Program yang dilaksanakan oleh -i ($atJJJ atay P.frber~p~ ,a:tuan k-«fr.i0 p~;r~t. d.a.~r~ seb~gaj bagian .dari pencapaian sasaran terukur pada suatu Program dart terdiri dart sekumpulan tindaka.rt pengerahan sumber daya baik yang berupa personil atau sumber daya manusia, bata.ng modal termasUk petals.tan dart tekttologi, dana, atau k6fflottiasi dati beue:ra11a ata:tt ~entcta j'en1°'$ sul'I1,,er daya tersebut, sebagai masukan untuk menghasilkan keluaran daiam bentuk barang/jase, 33.. Kesiatan Tahun Jamak adalah kegiatan yang. dianggarkan dan dilaksanakan untuk masa lebih dart 1 (satu) tahun anggaran y~,g- ~eketj'a:gnnya: ·dilakwk-arr ·metalui kontr-ak tahun jamak, 34~ Keluaran adalah barang atau jasa yang dihasilkan oleh Kegiatan yang dilaksanakan untuk mendukung pencapaian sasaran dan tujuan. Program dan kebijakan~ - - -· 3-5-•. -Hasil ada:lah segala seseatu yang meneerminkan berfungsinya Keluaran dari Kegiatan dalam 1 [satu] Program. ss, Sa-saratl adalah Ha-sil yang diharapkan dari suatu Program atau Keluaran yang diharapkan dari suatu Kegiatan . .'31~ Kinerj.a adalah Keluara.n/Hasil d.ari Program/Kegiatan yang .akan atau .telah ..dieap.a4 sehu.ban:gan: -dengan pengg:u-naaa anggaran dengan kuantitas dan kualitas yangterukur .. 3-8. Kas Umum Daerah adala.h t:.empatpenyimpatian uang Daerah yang ditentuk-an oleh Bupatt u11.tuk menam.pu11.g seluruh ·Penerirtiaan D'aerah dan mer.nbaya.r seiuruh Pengeiuaran Daerah. · ·· 39... Rekenmg.H -8-· 4.9.Surat Perintah .. ~
39.Rek~ni~g Kas Umum Daerah adalah rekening tempat penyimpanan uang Daerah yang ditentukan oleh Bupati untuk menampung seluruh Penerimaan Daerah dan mernbeyar seluruh Pengeluaran Daerah pada bank yang ttitetap1<an. 40.. Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Da.etah, yang $elanjutnra disingkat DPA SKPD adalah dokumen yang memuat :p.endapatan dan belanja. SKPD atau dokumen yang memuat pendapatan, belanja, dan F.embiayaan SKFD yang me:laksarr,akan· fungsi berrdahara umum daerah yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan ~ggaran .gl,h. pengguna anggaran. 4l .. Su~at Penyediaan Dana, yang selanjumya disingkat SPD adalah dekumen yang menyatakan tersedian.ya dana sebagai dasar penerbitan snrat pennintaan· pembayaran ates pelaktMa.ml Ario!
42.Surat Permintaan Pembayaran, yang selanjutnya disingkat S:P.:P adalah dokumen yang digunakan untuk -mengajuka.n permintaan pembayaran, 4a ·ua:-n,a Per-·,..i;.....,~. ~?:~na: s:e1'°~-:umy.a . .A;,...-.m··_·.n1..;;0-:t Up-·a··~..;;., .... 1... ~g , - .g;~"""C . Q~;J:1 .1--~ ... -~.f ' . '. ~ ~ . - - ~a.a: ;~.,. muka kerja dalam Jqnuah terterrtu yang diberikan kepada 'bendahara pengeluaran untuk membiayai Kegfatan operasional pada satuan kerj_a perangkat daerah/unit satuan kerja perangkat daerah dan/atau untuk membiayai 1.:il.in,~l,,,,a,.1"'o.+,,. yMg-. mp.n1.,,~.1 ..f:_ c.tj,f_at A.g_n. '4;-1_1,i1.:u:a.:n.nvo, +.:~,"'.1~ f""¥''°"'~l>~ ~~~ ".. .. ~Yilf~.ff;li~~~~ ~, .. ~ . ~~· ~~J.~~~"J M »A~~ mungkin dilakukan melalu! mekanisme pembayaran langsung# ·· 44~ Pemhayaran Langsung, yang selanjutnya disingkat LS. adalah Panbayaran. La.rtgsung kepa.da - 'bendahara peng~luara.n/penerima- hak lainnya atas dasar perjanjian kerja, sutat tu~as, dan/atau: surat perintah keija laiaaya metatu'i petterblta.11 ,swat petmtah memueyar 1m1.gsu1Ig. 4~~ r~.mJlab:an lJ ang P~r§..e..d.i~1-~1z1l~ yang .$.~lanjutnya di~i~Jlut 1'W adalah tambahan uang muka yang diberikan kepada bendahara pengeluaran/bendahara pengeluaran pembantu antuk tttembiaya.i pengeluaran atas pelaksanaan AJ>BD yang ticlak ,eakafY didar.rsi dart ·tJ'lP- dengarr ·batas ·werkm: dafam 1: :(satu) bulan, · · 46, Surat Perintah Memba.yar, yang selanjutnya disingka.t SPM adalah dokumen yang digunakan untuk penerbitan surat perintah pencairan dana atas Beban pengeluaran t>PA SK:PD, ~7 .. Surat P,erlntah Membeyar ~P, yang sela.t1jttmya disingkat SPM-UP adalah dokumen yang digunakan untuk penerbitan 'surat perintah pencairan dana atas Beban pengeluaran DFA SK.PJ:> yang dipergunakan sebagai tJP untuk mendanai Kegiatan, . r 4.3. S:w-at Penntah MembayaF aan,a Uan-g P.eFseaiaan, yang selanjutnya disingkat SPM~ou adalah dokumen yang digunakan untuk pen-erbitan surat perintah pencairan dana. a.tas Beban pen.geluaran DPA SKPD yang dananya dipergurtakari untuk mertggartti UP yang teiah dioelanjakart. 62.Satuan .. ~
49.Surat Perintah Membayar TU_, yang selanjutnya disingkat SPM./fU adalah dokumen yang digunakan untuk penerbitan surat perintah pencairan dana atas Beban pengeluaran DPA SKPD, karena kebutuhan dananya tidak dapat menggunakan LSdanUP! SO. ·Surat Perintah Membayar Langsung, yang selanjutnya .aisebut SPM-LS adalah d<>lru.mert yang digunakan untuk penerbitan surat perintah pencairan dana atas Beban pengeluaran DPA SKPD kepada pihak ketiga. st. $urat :Perintm"rP.ei:cairan Dana, ya:rrg selanjtrtnya: disingkat SP20 adaJah dokumen yang digunakan sebagai dasar P(mcajrtm <:t~a. atae Beban A.P:e.D. 52... Barang Milik Daerah, yang selanjutnya ais-ingkat BMD adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas Beban APBD atau berasal dari perolehan la:innya yang sah. 5~~ ii~ ~b.ih P@rllitynp.n Angg~~ y~g §,l~j11t.ti.Y~ ~;U,~but SiLPA adalah selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama l (satu] periods anggaran, 54 ... Piutang Daerah adalah jumlah. uang yang we.jib dibayar kepada Pemerlntall D,aerah .nan/a.tau hak Pemerintab Daer.ab yang. dapat din:ilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat Iafnnya 'berdasarkan Icetentuan peraturan perundang-undangan atau akibat lainnya yang sah. ·-
55.Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahaan yang ~~ajag.-i k~ella1:'l.gan Pre.skien yang pe~aannya- dilakukan oleh kementerian negara dan penyelenggara P~~ootab~ Pa~ra-b μn,tu.k- · meUngun,.gj,, - m{'laya.ni, memberdayakan, dan mensejahterakan masyarakat. 5-lt- Pemerintahan Dae-tab. adala.b. penyelenggaraan Urusa.n Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menutu-t asas otonomi dan tugas pemba:n:tu® det1gat1 prin$ip otott6:rlfl $eluas-tua:$1:ra daiam 3i~t~m da.n pn~i.~ N~gar.a Ke..~fJ.tJJ® ~py))JJl~- I»~gn~~ia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 .. &7; Urusan Pemerintahan Wajib adalah Urusan Pemerintahan yan:g·wajib' m-selengga-rakan oleh ~a Daerafr.
58.Urusan --Pemerintab.a.n 'Pilihan adalah Urusan Pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh Daerah sesuai dengan potensi yang dimiliki Daerah. 59,. Pelayanan Dasar adalah p.elayanan publik untuk memenuhi k-ebutuh-an dasar warga negara, 6.0!" Standar Pelayanan Minimal adalah ketentuan mengenaijenis dan mutu · Pelayanan Dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal. 61~ Badan Layanan u~m .I)ae;raa, yang selanj:amya .di&mglfat BLUD adalah sistem yang· diterapkan oleh satuan kerja perangkat daerah atau Unit satuan k-erja perangkat daerah pada saruan kerja perangkat daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yartg mempunyai fieksibilita.s dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan Pengelolaan Keuanga.n Daer.ah. pada umumnya. -10-·
62.Satuan Ketja Perangkat Daerah, yang sela.rtjutnya. disingkat SKPI) adalah unsur perangkat daerah pada Pemerintah Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan daerah,
63.Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah, yang selanjutnya distngkat -SKPKD adala.11 ttnsur peffttnJang~ Uffisati Pemerintahan .pada Pemerintah Daerah yang melaksanakan Pengelolaan Keuangan Daerah ..
64.Unit SKPD -adalah bagian SKPD., yang melaksanasan 1 (saru] atau beberapa Program. es. Penggurra Anggaran, yang seianjutny-a: disingkat PA a:dalah p.ejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran untuk melak.s~aken. tugas 4?tU fμ;qg$! $~P yoog g:.tp~.mn!l.Y~· ~i. Kuasa PA yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kew:enangan PA .dalam melaksanakan sebagian tngas dan fung$i $K.PP.r 6-7. Tim Anggaran Pemerintah Daerah, yang selanjutnya disingkat TA-PD adalah tim yang bertugas menyiapkan dan melaksanakan kebijakan. Bupati dalam rangka penyusunan APBP. 6.8; Pejabat Pengelola Keuangan Daerah, yang ,~-t~j~tny~ dismgkat PPr(O adafan kepala ·$KPK!5 yang mempunyaf tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai bendahara umum daerah, i9'.. Stliea.hara. VlnY-m· Dae;a.Ja,, YM-g sela.tl:i-u.mya '1i-$m§kat 13lJP adalah PPKO yang bertindak dalam kapasitas sebagai BUD. 10~ ~Y3$3 WP · a4~® peje;baf. y~g · 4it>eri $1J~$a, μ~:'tuk melaksanakan tugas :auo. 7l.- Pejabat Pelaksana T'eknis Kegiatan yang sela.njutnya.. di$mgka.t PY.l'K adalah pej.abat pada Unit SKPD yang. melaksanakan 1 (sanz] atau bebetapa Kegiatan dart suatn Ptogram sesuai ·dettgM: bida.11:g tugaaffya.. . . 7;?.. P,tj~gJ~:t Pen~ta.~.~~ K~u~gan Satuan K~rja. Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PPK SKPD adalah pejabat yan,gmelaksanakan fungsi tatausaha keuangan pada SKPD.
73.Bendahara Peneritttaart adalah pejabat yang diturtjuk untuk meneri.ITra, menyiu1pm1, menyetorkan~ menata:U'SmYakan, darr ~~.mp~~ggq.ngj~w~ljk@ uang P~l'.1-Q~p~~ P~~J~ 4~ rangka. pelaksanaan APBt> pada SKPD~
74.Bendahara Pengeluaran adalah pejabat yang ditunjuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, .,cian memperta.nggun!fawabkan uang un.tuk keperluan Belanja Daerah dalam rangka pelaksanaan APBr.> pada SKPO. 7-5. Pegawai Aparatur Sipfi Negara, yang 'Selanjutnya disingkat Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dart pegawai pemerintah dengan pe_rjanjian kerja yang diangkat eleh .pejabat .pembina kep.egawaian '.aan ,a.iserahi .tagas- 4alam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang- undangan.
76.Ba.dart Usaha Milk Daerah, yang seI~Jutrtya disingkat BUMDadalah badan usaha yang seluruh atau sebagian bssar modalnya dimiliki oleh Daerah, -