Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso. Ditetapkan di Bondowoso padatanggal `5 ]Qnuari iio2s MullAmAD HADI WAWAN GUNTORO Diundangkan di Bondowoso padatanggal `5 januori ao25 Plh. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEtt BONDOWOSO, r=/ HAERIAII YULIATI LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BONDOWOS0 TAHUN 2025 NOMOR 1 NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH RABUPATEN BONDOWOSO NOMOR 277-11 /2024 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONDOWOSO NOMOR 1 TAHUN2025 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTURAN DAN SUSUNAN PERANGRAT DAERAH KABUPATEN BONDOWOSO I. UMUM Perlindungan masyarakat atas bencana merupakan bagian dari hak asasi manusia yang diamanatkan oleh Pasal 281 ayat (4) Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengandung tangggung jawab pemerintah dalam hal Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia. Untuk dapat melaksanakan tugas dalam perlindungan kebencanaan tersebut, negara hadir melalui badan yang diberi kewenangan khusus dalam hal penanggulangan bencana di daerah melalui BPBD. Pembentukan BPBD di setiap daerah bukan lagi merupakan sebuah pilihan, namun menjadi sebuah kebutuhan yang harus diupayakan pemerintah guna kepentingan kehidupan masyarakat yang aman dan sejahtera. Faktor utama yang menentukan keberhasilan untuk merefleksikan nilai-nilai luhur dalam perlindungan bencana dapat tercermin pada struktur organisasi BPBD. Organisasi memiliki sistem kep.a, wewenang, status dan kedudukan, serta personalia yang mempunyai kebutuhan beraneka ragam dari setiap sistem. Kelompok di dalam organisasi mempunyai dampak yang sangat kuat terhadap perilaku individu dan kineria organisasi tersebut. Dengan demikian, BPBD di tiap daerah meskipun memiliki sumber daya manusia dan aktifitas yang berbeda-beda, namun unsur yang harus dipenuhi adalah pengelompokan dalam struktur organisasi yang ideal. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bondowoso merupakan badan daerah yang dibentuk pertama kali melalui Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 14 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Keria BPBD yang mengatur bahwa BPBD Kabupaten Bondowoso merupakan badan daerah yang terdiri atas 2 bidang, yakni bidang pencegahan dan kesiapsiagaan; serta bidang logistik, rehabilitasi dan rekonstruksi. Pembidangan BPBD Kabupaten Bondowoso saat ini tidak sesuai dengan pedoman pembentukan BPBD dalam Peraturan Kepala BNPB No. 3 Tahun 2008. Sedanghan secara normatif penanggulangan bencana dibagi menjadi 3 tahapan atau fase, yakni prabencana; tanggap darurat bencana; dan pasca bencana sehingga mengharuskan BPBD terdiri atas 3 bidang. Hal ini juga berakibat beberapa kegiatan tidak dapat melalui proses perencanaan dan penganggaran sesuai dengan Permendagri No. 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Permasalahan... Pemasalahan kedua yang juga berpengaruh pada kinelja dan eksistensi BPBD adalah kedudukan BPBD yang berada diluar struktur peranBkat daerah, sehingga terdapat kesenjangan antar organisasi perangkat daerah di Kabupaten Bondowoso terutama dalam hal penganggaran dan atensi khusus pada penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah. 01eh karenanya diperlukan pembaharuan hukum dengan mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 14 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Keria BPBD, dan mengintegrasikan BPBD kedalam SOTK Perangkat Daerah untuk mendukung upaya penanggulangan bencana daerah yang lebih optimal melalui paradigma serz#.cos (pelayanan publik), emrpozuem'Lerit (pemberdayaan masyarakat), dan czez;e!apement (pembangunan). Untuk menunjang proses refomasi hukum dan birokrasi inilah Kabupaten Bondowoso perlu melakukan evaluasi dan penataan kembali susunan organsasi perangkat daerah melalui perubahan kedua dari Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 7 Tahun 2016 agar lebih adaptif dan responsif dalam menghadapi dinamika yang terus berubah terutama dalam hal kebencanaan yang kini semakin marak teriadi di daerah.
11.PASAL DEMI PASAL Pasal I An8ka 1 Cukup jelas Angka 2 Crfup jelas An8ka 3 Cukup jelas