1.Daerah adalah Kabupaten Bondowoso.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Bondowoso.
3.Bupati adalah Bupati Bondowoso
4.Badan Pendapatan Daerah adalah Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bondowoso.
5.Badan adalah sekumpulan orang dan/ atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi massa yang sejenis, lembaga, bentuk usah a tetap dan bentuk badan lainnya. 6.Rumah ... Paraf Koordinasi KAO Kepala Dinkes Kadin PM, PTSP & Naker
6.dihapus.
7.dihapus.
8.Pusat Kesehatan Masyarakat dengan jaringannya selanjutnya disingkat Puskesmas adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Kesehatan Kabupaten Bondowoso yang menyelenggarakan fungsi pelayanan k esehatan dasar di wilayah kerjanya yang didukung Puskesmas Pembantu, Puskesmas Keliling, Polindes dan/ a tau Ponkesdes.
9.Puskesmas dengan perawatan adalah Puskesmas yang m emberikan pelayanan keseh a tan dasar, juga m emiliki kemampuan pelayanan kesehatan tingkat lanjutan dengan menyediakan ruang rawat inap, tempat tidur perawatan dan sarana pendukung lainnya.
10.Laboratorium Kesehatan Daerah yang selanjutnya disingkat Labkesda adalah bagian integral dari Dinas Kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan p e m eriksaan laboratorium kesehatan.
11.dihapus. 12 . Pelayanan kesehatan adalah pelayanan kesehatan di Puskesmas dan UPT Labkesda yang meliputi upaya promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif, penunJang medik serta pemeriksaan laboratorium kesehatan masyarakat.
13.Pelayanan kesehatan dasar adalah fungsi Pemerintah Daer a h dalam rangka melaksanakan urusan wajib dalam memberikan pelayanan kesehatan tingkat dasar kepada masyarakat di Puskesmas dengan jaringa nnya.
14.Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah, selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Daerah yang dibahas dan disetujui oleh Pemerintah Daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. 15 . Dihapus
16.Dihapus
17.Retribusi pelayanan kesehatan adalah pembayaran atas pelayanan kesehatan dan p elayanan la in yang a d a di Puskesmas, dan UPT Labkesda, yang dibebankan kepada pasien/masyarakat/Badan/ penjamin pemakai jasa layanan, yang disusun berdasarkan biaya satuan (unit cost) serta dengan mempertimbangkan daya saing dan kemampuan masyarakat.
18.Jenis pelayanan adalah jenis-jenis layanan yang dapat dilaksanakan oleh Puskesmas dan UPT Labkesda sesuai kemampuan/kompetensi yang ada meliputi j enis dan jumlah tenaga medis, tenaga keperawatan dan tenaga kesehatan lainnya serta peralatan medis dan penunjang medik sesuai standar yang ditetapkan dalam rangka promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif. 19.Pasien ... Paraf Koordinasi Kepala Dinkes Kadin PM, PTSP & Naker
19.Pasien adalah setiap orang yang melakukan konsultasi masalah kesehatannya untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang diperlukan, baik secara langsung maupun tidak langsung di Puskesmas dan UPT. Laskesda.
20.dihapus
21.Pelayanan rawat jalan adalah pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat umum, spesialistik untuk keperluan pencegahan, observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medik dan/ atau kesehatan lainnya tanpa menempati tempat tidur.
22.Pelayanan rawat inap adalah pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat spesialistik atau sub spesialistik untuk keperluan observasi, pengobatan, rehabilitas medik dan atau lainnya dengan menempati tempat tidur perawatan. diagnosis, kesehatan di ruang
23.Biaya Akomodasi adalah biaya penggunaan linen, fasilitas, peralatan medis tertentu dan pelayanan umum lainnya di ruang rawat inap. Biaya akomodasi termasuk biaya makan/diet pas1en dan asuhan/tindakan keperawatan .
24.Pelayanan rawat sehari (oneday care) adalah pelayanan yang dilakukan untuk observasi, perawatan, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medik dan/ atau pelayanan kesehatan lain yang menempati tempat tidur kurang dari 1 (satu) hari.
25.dihapus
26.dihapus 27 . Pelayanan medik adalah pelayanan yang dilakukan oleh tenaga medis sesuai bidangnya, meliputi pelayanan medik dasar dan pelayanan medik spesialis dalam rangka observasi, diagnosa, terapi, tindakan medik, konsultasi, rehabilitasi medik, penunjang medik dan pelayanan kesehatan lainnya.
28.Pelayanan medik spesialis adalah pelayanan kesehatan yang dilaksanakan oleh tenaga medis spesialis dalam bidangnya.
29.Tindakan medik operatif adalah tindakan pembedahan yang disertai tindakan anestesi atau tanpa tindakan anestesi. Berdasarkan kriteria durasi waktu operasi, kompleksitas, resiko (pasien, dokter), penggunaan alat canggih dan profesionalisme dikelompokkan dalam tindakan medik operatif kecil, sedang, besar, dan tindakan medik operatif khusus .
30.Tindakan medik non operatif adalah tindakan medik kepada pasien tanpa pembedahan baik disertai tindakan anastesi atau tanpa tindakan anastesi untuk membantu penegakan diagnosis dan/ a tau terapi.
31.Tindakan medik invasif adalah tindakan medik intervensional pada pasien dengan menggunakan peralatan medik khusus dalam rangka diagnostik dan/ atau terapi. 32.Tindakan ... Paraf Koordinasi Pit. Direktur RSU Kadin PM, PTSP & Naker
32.Tindakan anastesi adalah tindakan medik yang menggunakan peralatan medik dan obat anastesi sehingga terjadi kondisi anastesi baik secara menyeluruh (general anastesi) atau pada sebagian tubuh pasien (regional anastesi) maupun tindakan resusitasi yang diperlukan.
33.Tindakan medik psikiatrik adalah tindakan medik pada pasien dengan kelainan atau gangguan psikiatrik (kejiwaan) oleh dokter spesialis jiwa.
34.Pelayanan penunjang medik adalah pelayanan untuk menunjang penegakan diagnosa dan terapi meliputi pemeriksaan laboratorium klinik, radiodiagnostik, patologi anatomi, dan/ atau diagnostik elektromedik.
35.Pelayanan medik gigi dan mulut adalah pelayanan paripurna meliputi tindakan medik gigi, penyembuhan, dan pemulihan yang selaras dengan upaya pencegahan serta peningkatan kesehatan gigi dan mulut di RSU.
36.Pelayanan rehabilitasi medik adalah pelayanan yang diberikan oleh dokter spesialis rehabilitasi medik, atau dokter umum yang terlatih, dan/ a tau tenaga fisioterapist dalam bentuk tindakan medik rehabilitasi medik, pelayanan fisioterapi, terapi wicara, ortetik/prostetik dan pelayanan rehabilitasi medik lainnya.
37.Pelayanan rehabilitasi mental adalah pelayanan yang diberikan oleh dokter spesialis kesehatan jiwa atau oleh psikolog dalam bentuk pelayanan konsultasi, tindakan medik psikiatrik, terapi kerja (vokasional), pemeriksaan psikologi, rehabilitasi sosial dan rehabilitasi mental lainnya.
38.Pelayanan Konsultasi adalah pelayanan advis (saran) dan pertimbangan dalam bidang tertentu oleh tenaga kesehatan yang berkompeten dalam bidangnya terhadap kondisi pasien untuk proses diagnosis, terapi, rehabilitasi medis dan pelayanan kesehatan lainnya.
39.Pelayanan Konsultasi Medis adalah pelayanan ad vis (saran) dan pertimbangan medis oleh tenaga medis dalam bidangnya terhadap kondisi pasien untuk proses diagnosis, terapi, rehabilitasi medis dan pelayanan medis lainnya baik dengan datang ke ruang rawat pasien (on site) a tau melalui telepon (on calij.
40.Visite adalah kunjungan tenaga medis ke ruang rawat inap (on site) dalam rangka proses observasi, diagnosis, terapi, rehabilitasi medis dan/ a tau pelayanan kesehatan lainnya atau atas permintaan pasien/keluarganya.
41.Asuhan/ tindakan keperawatan adalah bentuk pelayanan profesional biopsiko, sosio spritual oleh tenaga keperawatan untuk membantu penderita dalam menanggulangi gangguan rasa sakit, mengatasi masalah kesehatan atau menanggapi upaya pengobatan untuk mencapai derajat kesehatan yang optimal. 42.Asuhan ... Paraf Koordinasi Kadin PM, PTSP & Naker D
42.Asuhan g1z1 adalah pelayanan g1z1 yang meliputi konsultasi tenaga ahli gizi berkaitan dengan diet pasien terhadap penyakitnya, pemeriksaan mutu makanan , distribusi makanan.
43.Asuhan farmasi adalah pelayanan profesional kefarmasian klinik oleh apoteker atau Tenaga Teknis Kefarmasian dalam bentuk konsultasi obat, pemberian informasi penggunaan obat maupun pelayanan obat kepada pasien sesuai rencana terapi/pengobatannya.
44.Pelayanan perawatan pulih sadar adalah perawatan di ruang pulih sadar (Recovery Room) untuk mengembalikan kesadaran pasien setelah menjalani pembiusan dan/ a tau kondisi medik lainnya.
45.Pelayanan rawat isolasi adalah perawatan di ruang isolasi bagi pasien yang menderita atau diduga menderita penyakit menular yang membahayakan.
46.Pelayanan rawat intensif adalah pelayana n pada pasien dengan observasi dan terapi yang intensif untuk penyelamatan jiwa pasien dan/ atau mencegah komplikasi atau penyulit. 4 7. Pelayanan Klas I dan Klas utama adalah pelayanan khusus pasien privat dengan fasilitas dan sarana khusus sesuai kebutuhan pasien privat yang dirawat oleh dokter spesialis yang dipilih oleh pasien dan/ a tau keluarganya.
48.Pemeriksaan kesehatan umum adalah pelayanan kesehatan meliputi anamnesa, pemeriksaan fisik sampai terapi definitif (pemberian resep obat) tanpa tindakan medik dan/ a tau pemeriksaan penunjang medik pada pasien rawat jalan a tau pasien gawat darurat .
49.Pelayanan obstetri neonatal esensial dasar selanjutnya disingkat PONED adalah pelayanan terpadu ibu dan bayi dalam rangka menurunkan angka kesakitan dan/ atau kematian ibu a tau bayi pada persalinan kehamilan risiko tinggi di Puskesmas yang memerlukan tindakan medik dasar oleh tenaga medik yang terlatih atau dokter spesialis obstetri ginekologi.
50.Pelayanan obstetri neonatal esensial komprehensif selanjutnya disingkat PONEK adalah pelayanan terpadu ibu dan bayi dalam rangka menurunkan angka kesakitan dan/ atau kematian ibu atau bayi pada persalinan kehamilan risiko tinggi yang memerlukan tindakan medik komprehensif.
51.Pelayanan penyegeraan (cito) adalah pelayana n kesehatan diluar kegawatdaruratan bagi pasie n rawat inap dalam rangka untuk penegakan diagnosa d a n terapi yang memerlukan tindakan medik dan/ a tau pemeriksaan penunjang medik sesegera mungkin,
52.Pengujian kesehatan atau general/medical check up adalah pemeriksaan kesehatan guna mendapatkan status kesehatan seseorang untuk berbagai keperluan. 53.Pelayanan ... Paraf Koordinasi Katlin PM, PTSP & Naker kum
53.Pelayanan medico-legal adalah pelayanan yang berkaitan dengan kepentingan hukum.
54.Pelayanan Visum et Repertum, adalah pelayanan pemeriksaan medik untuk mencari sebab kesakitan, jejas, atau sebab kematian yang dilaksanakan oleh tenaga medis sesuai bidang keahliannya yang hasilnya digunakan untuk keperluan medico legal atau penegakan hukum.
55.Pelayanan transportasi Ambulance adalah pelayanan transportasi pasien dengan mobil khusus pengangkut pasien (ambulance) baik dengan disertai tenaga (crew) kesehatan maupun tanpa disertai tenaga kesehatan.
56.Pelayanan transportasi jenazah adalah pelayanan penghantaran pasien yang meninggal di Puskesmas maupun di luar Puskesmas ke wilayah lain yang telah disepakati.
57.Pelayanan pemulasaran/ perawatan jenazah adalah pelayanan yang meliputi perawatan jenazah, konservasi, bedah mayat yang dilakukan oleh RSU untuk kepentingan kesehatan, pemakaman dan/atau kepentingan proses peradilan.
58.Jasa Pelayanan adalah imbalan yang diterima oleh pelaksana pelayanan atas jasa yang diberikan kepada pasien dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan, konsultasi, visite, rehabilitasi medik dan/ atau pelayanan lainnya. Jasa pelayanan terdiri dari jasa pelayanan umum (JPU) dan jasa pelayanan profesi (medik, keperawatan dan tenaga kesehatan lainnya).
59.dihapus
60.Jasa konsultasi adalah jasa yang diberikan oleh tenaga medik atau tenaga kesehatan lainnya atas pelayanan konsultasi pada penderita yang membutuhkan konsultasi sesuai bidang kompetensinya.
61.Kerja Sama Operasional (KSO) adalah bentuk perikatan kerja sama dalam penyediaan pelayanan atau pemanfaatan sarana, prasarana peralatan kedokteran dalam menunjang pelayanan di rumah sakit.
62.dihapus
63.dihapus
64.dihapus
65.dihapus. 66.dihapus ... Paraf Koordinasi Plt. Direktur RSU Kadin PM, PTSP & Naker Kabag Kepal .
66.dihapus
67.Biaya satuan (unit cost) adalah metode penghitungan jasa sarana per unit layanan dengan pendekatan distribusi ganda (double distribution).
68.dihapus
69.dihapus
70.Kader kesehatan adalah seseorang yang telah memenuhi kriteria tertentu ditetapkan sebagai penggerak pembangunan kesehatan di desanya.
71.Rekam medik adalah dokumen bersifat rahasia berisi data demografi, catatan riwayat perjalanan penyakit pasien, diagnosa dan terapi tindakan medik serta asuhan keperawatan selama menjalani rawat jalan, 0) rawat darurat dan/ atau rawat inap di Puskesmas. Program Jaminan Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disingkat Program Jamkesmas adalah program penjaminan biaya pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan dengan pembiayaan dari APBN .
73.Program Jaminan Kesehatan Masyarakat Daerah yang selanjutnya disingkat Program Jamkesmasda adalah program penjaminan biaya pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin di Bondowoso diluar yang sudah dijamin oleh Program Jamkesmas, menjadi kewajiban Pemerintah Provinsi dan/ atau Pemerintah Kabupaten yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan dengan pembiayaan dari APBD.
74.Wajib retribusi adalah orang pribadi atau penjamin/Badan yang menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi.
75.Surat Keterangan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang m enentukan besarnya jumlah pokok retribusi terutang yang wajib dibayar.
76.Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi pelayanan kesehatan dan/ a tau sanksi administrasi berupa bunga dan/ a tau denda.
77.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan retribusi pelayanan kesehatan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang. 79 .Rekening ... Paraf Koordinasi Kadin PM, PTSP & Naker --f1.,
78.Rekening Kas Umum Daerah adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Kepala Daerah untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang telah ditetapkan.
79.Biaya administrasi rawat inap adalah biaya cetakan rekam medik, form-form resep, check list pemantauan status pasien, kwitansi, dan/ a tau meterai untuk dokumentasi pelayanan pasien rawat inap.
81.Pasar adalah suatu lahan pada lokasi yang ditentukan oleh Bupati tanpa atau dengan bangunan-bangunan dalam batas-batas tertentu dan dipergunakan para penjual dan pembeli untuk tempat berjual beli dan atau melakukan pekerjaan jasa secara langsung dan atau tidak langsung dalam suatu sistem pengelolaan baik oleh Pemerintah Daerah maupun oleh Pihak Ketiga dan atau kerjasama antara keduanya.
82.Los adalah bangunan tetap di dalam pasar berbentuk bangunan memanjang tanpa dilengkapi dinding.
83.Kios adalah bangunan tetap di dalam pasar yang beratap dan dipisahkan satu dengan yang lainnya dengan dinding pemisah mulai dari lantai sampai dengan langit-langit yang dipergunakan untuk usaha dagang.
84.Toko adalah bangunan tetap di tepi pasar yang beratap dan dipisahkan satu dengan yang lainnya dengan dinding pemisah mulai dari lantai sampai dengan langit- langit yang dipergunakan untuk usaha dagang dan menghadap ke luar pasar.
85.Ruko adalah bangunan tetap di tepi pasar berla ntai 2 (dua) dimana lantai 1 (satu) dipergunakan sebagai toko, sedangkan lantai 2 (dua) dipergunaka n sebagai rumah tempat tinggal.
86.Kendaraan Bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan diatas rel.
87.dihapus.
88.dihapus.
89.dihapus.
90.dihapus.
91.diha pus.
92.dihapus.
93.dihapus.
94.dihapus.
95.dihapus. 96 .Makam ... Paraf Koordinasi KAD Kepala Dinkes Katlin PM , PTSP & Naker Q_
96.Makam adalah tempat untuk menguburkan mayat/jenazah.
97.Pengabuan mayat adalah pembakaran mayat/jenazah seseorang yang telah meninggal dan/ a tau kerangka mayat jenazah.
98.Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.
99.Tempat Parkir Umum adalah tempat tertentu yang ditetapkan oleh Bupati sebagai tempat parkir 100.Tempat Khusus Parkir adala h tempat yang secara khusus disediakan dan atau dikelola oleh Pemerintah Daerah yang meliputi pelataran/lingkungan parkir, taman parkir, dan gedung parkir. 101.Tempat Parkir Insidentil adalah tempat parkir yang diselenggarakan secara tidak tetap dikarenakan suatu kepentingan atau kegiatan dan atau keramaian baik d engan m empergunakan fasilitas yang disediakan oleh pemerintah daerah maupun fasilitas yang disediakan sendiri. 102 .Ja lan a dalah seluruh bagian jalan, termasuk bangunan p elengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalulintas umum, yang berada pada p ermukaan tanah , diatas permukaan tanah , dibawah permukaan tanah dan/ atau air, serta diatas permukaan a ir, kecuali jalan rel dan jalan kabel. 103.Jalan Umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum.
104.Sumber-sumber air adalah tempat-tempat dan wadah- wadah air baik yang terdapat di atas maupun di bawah permukaan tanah.
105.Pelayanan pengujian berka la kendaraan adalah p elayanan pengujian berkala kendaraan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah.
106.Uji Ulang adalah pengujian ulang terhadap Kendaraan Wajib Uji yang telah diadaka n perbaikan karena tidak lulus uji.
107.Uji Pelanggaran adalah uji ulang yang dila kukan terhadap Kendaraan Wajib Uji karena telah melakukan pelanggaran lalu lintas menyangkut pemenuhan persyaratan teknis dan laik j a lan . 108.Tanda Bukti Lulus Uji adalah tanda yang diberikan bagi kendaraan yang telah dinyatakan lulus uji berkala berupa Buku Lulus Uji dan Tanda Uji. 109 . Muta si Uji adalah perpinda h a n tempat pelaksanaan pengujian berkala dari satu wilayah penyelenggara p elaksanaan uji, ke satu wilayah penyelenggara pelaksanaan uji, sebagai akibat dari perpindahan pemilik Kendaraan Wajib Uji Berkala. 110.Numpang ... Paraf Koordinasi RSU Kadin PM , PTSP & Naker Kabag H kum 110.Numpang Uji adalah pelaksanaan pengujian yang karena alasan operasional tertentu dilakukan oleh unit penyelenggara pelaksanaan uji di luar di mana kendaraan tersebut berdomisili.
111.Persyaratan Teknis adalah persyaratan ten tang susunan, peralatan perlengkapan ukuran bentuk, karoseri, pemuatan, rancangan teknis k endaraan sesuai dengan peruntukannya, em1s1 gas buang, penggunaan gandengan dan tempelan kendaraan bermotor.
112.Laik Jalan adalah persyaratan minimum kondisi suatu kendaraan yang harus dipenuhi agar terjaminnya keselamatan dan mencegah terjadinya pencemaran udara dan kebisingan pada waktu dioperasikan di jalan dan ke bisingan lingkungan udara pada waktu dioperasikan di jalan. 113.Pajak Kendaraan Bermotor adalah pajak atas kepemilikan dan/ a tau penguasaan kendaraan bermotor.
114.Mobil Penumpang adalah setiap kendaraan bermotor yang dilengkapi paling banyak 8 (delapan) tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi, baik dengan maupun tanpa perlengkapan pengangkutan b a gasi. 115.Mobil Barang adalah setiap kendaraan bermotor selain sepeda motor, mobil penumpang, mobil bus dan kendaraan khusus.
116.Kereta Tempelan adalah suatu alat yang dipergunakan untuk mengangkut barang yang dirancang untuk ditarik dan sebagian bebannya ditumpu oleh kendaraan penariknya.
117.Buku Uji adalah tanda bukti lulus UJI berkala berbentuk buku yang berisi data dan legitimasi hasil pengujian setiap kendaraan wajib uji.
118.Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/ atau proses alam yang berbentuk padat.
119.Parkir di tepi Jalan Umum adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang tidak bersifat sementara di tempat yang berada di tepi jalan umum tertentu dan telah ditetapkan oleh Kepala Daerah sebagai tempat parkir kendaraan.
120.Parkir berlangganan adalah parkir tahunan yang dipungut dari wajib retribusi dengan cara ber langganan.
121.Limbah cair adalah setiap bahan cair hasil sampingan kegiatan ekonomi atau proses produksi atau permukiman, yang masuk atau dimasukkan kedalam sumber-sumber air dalam jumlah atau kandungan dan cara tertentu akan menyebabkan perubahan kualitas sumber-sumber air. 122.Baku ... Paraf Koordinasi RSU K adin PM , PTSP & Na k er 122.Baku mutu limbah cair adalah batas kadar dan jumlah unsur pencemar yang ditenggang adanya dalam limbah cair untuk dibuang dari suatu jenis kegiatan tertentu. 123.Sumber pencemar adalah badan hukum, badan sosial dan atau perseorangan yang karena usaha dan atau kegiatannya mengakibatkan pencemaran.
124.Air adalah semua air yang terdapat di dalam dan a tau berasal dari sumber air, baik yang terdapat di atas maupun di bawah permukaan tanah, tidak termasuk dalam pengertian ini adalah air yang terdapat di laut. 125.Tera adalah suatu kegiatan menandai dengan tanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku atau memberikan keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku, dilakukan oleh Penera berdasarkan hasil pengujian yang dijalankan atas UTTP yang belum dipakai, sesuai persyaratan atau ketentuan yang berlaku.
126.Tera ulang adalah suatu kegiatan menandai dengan tanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku atau mem berikan keterangan tertulis yang bertanda tera atau tanda tera batal yang berlaku, dilakukan oleh Penera berdasarkan hasil pengujian yang dijalankan atas UTTP yang telah ditera. 127.Kalibrasi adalah kegiatan untuk menentukan kebenaran konvensional nilai penunjukan alat ukur dan bahan ukur dengan membandingkan dengan standar ukuran yang mampu telusur ke standar Nasional dan Internasional untuk Satuan Ukuran.
128.Pengujian Barang Dalam Keadaan Terbungkus, yang selanjutnya disingkat pengujian BDKT adalah pengujian kuantitas barang yang ditempatkan dalam bungkusan atau kemasan tertutup yang untuk mempergunakannya harus merusak pembungkusannya atau segel pembungkusannya.
129.Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman dan/ a tau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio atau sistem elektromagnetik lainnya.
130.Penyelenggaraan Telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan pelayanan telekomunikasi sehingga memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi.
131.Menara adalah bangunan khusus yang berfungsi sebagai sarana penunjang untuk menempatkan peralatan telekomunikasi yang desain atau bentuk konstruksinya disesuaikan dengan keperluan penyelenggaraan telekomunikasi.
132.Penyelenggara ... SU Kadin PM, PTSP & Naker
132.Penyelenggara Tekomunikasi adalah perorangan, koperasi, badan usaha milik daerah, badan usaha milik negara, badan usaha swasta, instansi pemerintah, instansi keamanan negara yang telah mendapatkan ijin untuk menyelenggarakan jasa telekomunikasi, jaringan telekomunikasi dan telekomunikasi khusus.
133.Penyedia Menara adalah badan usaha yang membangun, memiliki, menyediakan serta menyewakan menara telekomunikasi untuk digunakan bersama oleh penyelenggara telekomunikasi.
134.Pengelola Menara adalah badan usaha yang mengelola atau mengoperasikan menara telekomunikasi yang dimiliki oleh pihak lain. 135.Zona adalah besaran yang bergantung kepada kondisi geografis dan kepadatan telekomunikasi di suatu wilayah
136.Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan. 137.Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan. 138.Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
139.Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah. 140.Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang dapat disingkat SKRD, adalah surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah retribusi yang terutang.
141.Surat Tagihan Retribusi Daerah yang dapat disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda. 142.Perhitungan Retribusi Daerah adalah perincian besarnya retribusi yang harus dibayar oleh Wajib Retribusi baik pokok retribusi, bunga, kekurangan pembayaran retribusi, kelebihan pembayaran retribusi, maupun sanksi administrasi. 143.Pembayaran Retribusi Daerah adalah besarnya kewajiban yang harus dipenuhi oleh Wajib Retribusi sesuai dengan SKRD dan STRD ke kas Daerah atau ketempat lain yang ditunjuk dengan batas waktu yang telah ditentukan. 144.Kas ... Paraf Koordinasi SU Kadin PM, PTSP & Naker Kepala 144.Kas Daerah adalah Kas Pemerintah Daerah. 145.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pend a patan dan Belanja Daerah Ka bu paten Bondowoso. 146 .Persil adalah sebidang tanah dengan atau tanpa bangunan dalam wilayah daerah baik untuk tempat tinggal tempat usaha maupun kegiatan lainnya, keculai makam. 14 7. Perumahan / rumah tangga adalah perumahan / rum ah tangga yang mendapatkan pelayanan persampahan dan ke bersihan yang diselenggarakan oleh Pemerin tah Daerah.
2.Ketentuan huruf c Pasal 2 dihapus, sehingga berbunyi sebagai berikut: