1.Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan Pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.Pemerintah Kabupaten adalah Pemerintah Kabupaten Bondowoso.
3.Bupati adalah Bupati Bondowoso.
4.Dinas adalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bondowoso.
5.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bondowoso.
6.Kepala Kantor Kementerian Agama adalah Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bondowoso.
7.Dewan Pendidikan adalah lembaga mandiri yang beranggotakan berbagai unsur masyarakat yang peduli terhadap pendidikan.
8.Komite Sekolah/Madrasah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.
9.Masyarakat adalah masyarakat Kabupaten Bondowoso.
10.Pendidikan adalah us aha sadar dan terencana un tuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta ketrampilan yang diuperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
11.Penyelenggaraan pendidikan adalah kegiatan pelaksanaan komponen sistem pendidikan pada satuan pendidikan atau program pendidikan pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan agar proses pendidikan dapat berlangsung sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.
12.Penyelenggara Pendidikan adalah Pemerintah, Pemerintah Daerah a tau masyarakat yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur pendidikan formal.
13.Pendidikan Anak Usia Dini, yang selanjutnya disingkat PAUD, adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 (enam) tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
14.Pendidikan ... Paraf Koordinasi Kadin Dikbud Kaba . H
14.Pendidikan Dasar adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang melandasi jenjang pendidikan menengah, yang diselenggarakan pada satuan pendidikan berbentuk Sekolah Dasar dan Madrasah Ibtidaiyah atau bentuk lain yang sederajat serta menjadi satu kesatuan kelanjutan pendidikan pada satuan pendidikan yang berbentuk Sekolah Menengah Pertama dan Madrasah Tsanawiyah, atau bentuk lain yang sederajat.
15.Sekolah Dasar, yang selanjutnya disingkat SD, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.
16.Madrasah Ibtidaiyah, yang selanjutnya disingkat MI, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan Kernen terian Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan dasar.
17.Sekolah Menengah Pertama, yang selanjutnya disingkat SMP, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SD atau Ml.
18.Madrasah Tsanawiyah, yang selanjutnya disingkat MTs, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan Kernen terian Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SD atau Ml.
19.Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
20.Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunJang penyelenggaraan pendidikan.
21.Daerah terpencil adalah daerah yang sulit dijangkau dengan alat transportasi.
22.Standar Pelayanan Minimal, yang selanjutnya disingkat SPM, adalah tolok ukur kinerja pelayanan minimal pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten.
23.Standar biaya minimal pendidikan adalah standar yang mengatur komponen dan besarnya biaya investasi dan operasional satuan pendidikan yang berlaku satu tahun dan sesuai dengan katagori satuan pendidikan. 24.Pendidikan ... Paraf Koordinasi \
24.Pendidikan Nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang, meliputi pendidikan masyarakat, pendidikan kesetaraan, pendidikan kecakapan hidup (life skiln dan kursus.
25.Pendidikan Informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan yang mengajarkan keimanan, ketaqwaan, akhlaqul karimah, budi pekerti, dan nilai- nilai budaya yang berkembang di masyarakat.
26.Pendidikan Menengah adalah jenjang pendidikan pada jalur Pendidikan Formal yang merupakan lanjutan Pendidikan Dasar, berbentuk Sekolah Menengah Atas, Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Madrasah Aliyah Kejuruan atau bentuk lain yang sederajat.
27.Pendidikan Tinggi adalah jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program diploma, program sarjana, program magister, program doktor, dan program profesi, serta program spesialis, yang diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi berdasarkan kebudayaan bangsa Indonesia.
28.Pendidikan Khusus adalah pendidikan bagi Peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, mental,sosial dan/ atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.
29.Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dan/ atau satuan pendidikan berdasarkan kriteria atau standar yang telah ditetapkan.
30.Pendidikan Inklusif adalah sistim Penyelenggaraan Pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk mengikuti Pendidikan atau pembelajaran dalam satu lingkungan Pendidikan secara bersama-sama dengan peserta didik pada umumnya.
31.J alur pendidikan adalah wahana yang dilalui peserta didik untuk mengembangkan potensi diri dalam suatu proses pendidikan yang sesuai dengan tujuan pendidikan.
32.Jenjang pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.
33.Jenis Pendidikan adalah kelompok yang didasarkan pada kekhususan tujuan pendidikan suatu satuan pendidikan.
34.Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan. Paraf Koordinasi 35.Peserta ... . ' . ' '
35.Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
36.Wajib Belajar adalah program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh Warga Negara Indonesia atas tanggung jawab Pemerintah, Pemerintah Kabupaten, dan masyarakat.
37.Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan, sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
38.Pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar.
39.Standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi . tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
40.Standar Kompetensi Lulusan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup pengetahuan (kognitif), sikap (afektif), dan keterampilan (psikomotor).
41.Standar Nasional Pendidikan, yang selanjutnya disingkat SNP, adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
42.Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengelolaan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik.
43.Evaluasi Pendidikan adalah kegiatan pengendalian, penjaminan dan penetapan mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan.
44.Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dan/ atau satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.
45.Masyarakat Penyelenggara Pendidikan adalah kelompok warga negara Indonesia non pemerintah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan.
46.Pendidikan Swasta adalah satuan pendidikan formal maupun nonformal yang diselenggarakan oleh kelompok masyarakat. 47.Buku ... Paraf Koordina si . I \ 47 Buku teks pelajaran adalah buku acuan ~ajib ~ntuk . digunakan di sekolah yang memuat maten pelaJaran dalam rangka peningkatan keimanan dan ketakwaan, budi pekerti dan kepribadian, kemampuan penguasaan ilmu pengetahuan dan ~ek?-?logi, kepekaaan dan kemampuan estetis, potens1 f1s1k dan kesehatan yang disusun berdasarkan SNP.
48.Dunia usaha dan dunia industri adalah b_adan dan/atau lembaga dunia kerja yang ~elakukar:1 kegiatan profit dan memperkerjakan tenaga kerJa potensial.
49.Pemuda adalah anggota masyarakat yang berumur antara 15 (lima belas) sampai dengan 40 (empat puluh) tahun.
50.Olah raga adalah segala kegiatan yang sistematis untu~ mendorong, membina serta mengembangkan potens1 jasmani, rohani dan sosial pada satuan pendidikan.
51.Muatan lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan lokal daerah, yang materinya tidak dapat dikelompokkan kedalam mata pelajaran yang ada.
52.Budaya adalah suatu cara hidup yang berkembang dan dimiliki bersama oleh sebuah kelompok orang dan diwariskan dari generasi ke generasi.
53.Biaya Investasi adalah biaya untuk penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumber daya manusia, dan modal kerja tetap.
54.Biaya Operasional adalah biaya yang digunakan untuk gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta tunjangan yang melekat pada gaji, bahan alat tulis kantor, dan biaya operasi pendidikan tidak langsung.
55.Biaya Personal adalah biaya yang dikeluarkan oleh peserta didik dan dipergunakan dalam mengikuti proses pembelajaran.
2.Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: