DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bondowoso Nomor 12 Tahun 2017

Nomor
12
Tahun
2017
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
32

Ringkasan

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 2 Seri E) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 diubah; 2. Pasal 13 diubah; 3. Pasal 14 diubah; 4. Pasal 15 dihapus. 5. Pasal 16 dihapus. 6. Pasal 17 dihapus. '' 7. Pasal 18 dihapus. 8. Pasal 19 dihapus. 9. Pasal 20 dihapus. 10. Pasal 21 dihapus. \ 11. Pasal 22 dihapus. 12. Pasal 23 dihapus. 13. Judul Bagian Kelima BAB IV diubah; 14. Ketentuan ayat (1) Pasal 27 dihapus dan ayat (3) Pasal 27 diubah; 15. Ketentuan ayat (1) dan ayat (5) Pasal 30 diubah, dan ayat (6), ayat (7), dan ayat (8) Pasal 30 dihapus; 16. Pasal 31 dihapus; 17. Ketentuan ayat (2) Pasal 32 diubah; 18. Ketentuan ayat (2) Pasal 37 diubah; 19. Pasal 39 dihapus; 20. Ketentuan ayat (1) Pasal 41 diubah; 21. Ketentuan ayat (3) Pasal 44 diubah dan ayat (4) Pasal 44 dihapus; 22. Pasal 50 dihapus; 23. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 51 diubah, dan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 51 dihapus; 24. Ketentuan ayat (4) dan ayat (5) Pasal 53 dihapus; 25. Di antara BAB XIV dan BAB XV disisipkan 1 (satu) bab dan 1 (satu) pasal, yakni BAB XIV A dan Pasal 70A;

Isi peraturan

Teks32PDFHirarki

Memuat teks peraturan…