Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso. Ditetapkan di Bon owoso pad a tanggal I ve-m k-r ~ o 111 BUPATI BON owoso,t---- 1/ I, AMIN SAID HUSNI Diundangkan di Bondowoso pada tanggal \ Novem\ie-r 'y/ H KABUPATEN BONDOWOSO, t HIDAYAT LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BONDOWOSO TAHUN 2017 NOMOR 13 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONDOWOSO NOMOR 340-13/2017 Paraf Koordinasi Kadin PMD Kaba . Hukum l PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONDOWOSO NOMOR ,~ TAHUN 2017 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA I. UMUM Bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, ketentuan terkait susunan organisasi dan tata kerj a pemerintah desa dan perangkat desa ditetapkan dengan Peraturan Bupati , sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, perlu untuk dicabut dengan Peraturan Daerah. II. PASAL DEMI PASAL