1.Daerah adalah Kabupaten Bondowoso.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Bondowoso. 3 . Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bondowoso menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4.Bupati adalah Bupati Bondowoso. Paraf Koordinasi 5.Dewan ... , ,
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD, adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bondowoso.
6.Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat PD, adalah Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso.
7.Badan Pemeriksa Keuangan, yang selanjutnya disingkat BPK, adalah lembaga negara yang memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
8.Aparatur Sipil Negara, yang selanjutnya disingkat ASN, adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
9.Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perJanJ1an kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
10.Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
11.Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, yang selanjutnya disingkat PPPK, adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu terten tu dalam rangka melaksanakan tugas pemerin tahan.
12.Kerugian negara/ daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
13.Pihak Yang Merugikan adalah Bendahara, Pegawai ASN Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang berdasarkan hasil pemeriksaan menimbulkan Kerugian Negara/Daerah.
14.Bendahara adalah seseorang yang ditugaskan untuk menerima, menyimpan dan membayar atau menyerahkan uang Negara/ Daerah, surat-surat berharga dan barang milik Negara/Daerah.
15.Pegawai ASN Bukan Bendahara adalah Pegawai ASN yang bekerja/ diserahi tugas selain tugas bendahara.
16.Pejabat Lain adalah pejabat negara dan pejabat penyelenggara pemerintahan yang tidak berstatus pejabat negara, tidak termasuk bendahara dan Pegawai ASN Bukan Bendahara.
17.Pengampu adalah orang a tau badan yang mempunyai tanggung jawab hukum untuk mewakili seseorang karena sifat pribadinya dianggap tidak cakap atau tidak di dalam segala hal cakap untuk bertindak dalam hukum. 18.Ahli ... kum ' '
18.Ahli Waris adalah anggota keluarga yang masih hidup yang menggantikan kedudukan pewaris dalam bidang hukum kekayaan karena meninggalnya pewaris.
19.Tuntutan Perbendaharaan, yang selanjutnya disingkat TP, adalah suatu tata cara perhitungan terhadap Bendahara, jika dalam pengurusannya terdapat kekurangan perbendaharaan dan kepada Bendahara yang bersangkutan diharuskan mengganti kerugian.
20.Tuntutan Ganti Rugi, yang selanjutnya disingkat TGR, adalah suatu proses tuntutan terhadap Pegawai ASN Bukan Bendahara atau Pejabat Lain dengan tujuan menuntut penggantian kerugian disebabkan oleh perbuatannya melanggar hukum dan/ atau melalaikan kewajibannya atau tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana mestinya sehingga baik secara langsung ataupun tidak langsung Daerah menderita kerugian.
21.Kekurangan Perbendaharaan adalah selisih kurang antara saldo Buku Kas dengan saldo Kas atau selisih kurang an tara Buku Persediaan Barang dengan sis a barang yang sesungguhnya terdapat di dalam gudang atau tempat lain yang ditunjuk.
22.Barang adalah semua kekayaan Pemerintah Daerah yang dimiliki maupun dikuasai yang berwujud, yang bergerak maupun tidak bergerak beserta bagian-bagiannya ataupun yang merupakan satuan yang dapat dinilai, dihitung, diukur atau ditimbang termasuk hewan dan tumbuh- tumbuhan kecuali uang dan surat-surat berharga lainnya.
23.Aparat Pengawas Fungsional adalah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Inspektorat Provinsi Jawa Timur dan Inspektorat Kabupaten Bondowoso.
24.Pejabat Penyelesaian Kerugian Daerah, yang selanjutnya disingkat PPKD adalah Bupati.
25.Tim Penyelesaian Kerugian Daerah, yang selanjutnya disingkat TPKD adalah tim yang bertugas memproses penyelesaian kerugian daerah.
26.Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian, yang selanjutnya disebut Majelis, adalah para pejabat yang ex-officio ditunjuk dan ditetapkan oleh Bupati untuk menyampaikan pertimbangan dan pendapat penyelesaian kerugian daerah.
27.Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak, yang selanjutnya disingkat SKTJM, adalah surat pernyataan dari Bendahara, Pegawai ASN Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, menyatakan kesanggupan dan/atau pengakuan bahwa Kerugian Negara/Daerah menjadi tanggungjawabnya dan bersedia mengganti Kerugian Negara/Daerah dimaksud.
28.Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara, yang selanjutnya disingkat SKP2KS, adalah surat yang dibuat oleh Bupati dalam hal SKTJM tidak mungkin diperoleh. 29.Surat ... Paraf Koordinasi Kaba . H \
29.Surat Keputusan Pembebanan Sementara, yang selanjutnya disingkat SKPS, adalah surat keputusan yang dikeluarkan bupati tentang pembebanan penggantian sementara atas kerugian negara sebagai dasar untuk melaksanakan sita jaminan.
30.Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian, yang selanjutnya disingkat SKP2K, adalah surat keputusan yang ditetapkan oleh Bupati yang mempunyai kekuatan hukum tetap ten tang pembebanan penggantian Kerugian Negara/Daerah terhadap Pegawai ASN Bukan Bendahara atau Pejabat Lain.
31.Surat Keputusan Pembebanan, yang selanjutnya disingkat SKP, adalah surat keputusan yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan yang mempunyai kekuatan hukum final tentang pembebanan penggantian kerugian negara terhadap bendahara.
32.Surat Keputusan Penetapan Batas Waktu yang selanjutnya disebut SK-PBW adalah surat keputusan tentang pemberian kesempatan kepada bendahara untuk mengajukan keberatan atau pembelaan diri atas tuntutan penggantian kerugian daerah.
33.Penghitungan ex officio adalah suatu perhitungan perbendaharaan yang dilakukan oleh pejabat yang ditunjuk ex officio apabila Bendahara yang bersangkutan meninggal dunia, melarikan diri atau tiba-tiba harus berada di bawah pengampunan dan/ atau apabila Bendahara yang bersangkutan tidak membuat pertanggungjawaban di mana telah ditegur oleh atasan langsungnya, namun sampai batas waktu yang diberikan berakhir yang bersangkutan tetap tidak membuat perhitungannya dan pertanggungjawabannya.
34.Kedaluwarsa adalah jangka waktu yang menyebabkan gugurnya hak untuk melakukan tuntutan ganti rugi terhadap pelaku kerugian Negara/Daerah .
35.Hukuman Disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan kepada Pegawai yang melanggar Peraturan Disiplin Kepegawaian berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.