menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Mahardhika FM;
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1950), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3.Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3887);
4.Undang-Undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4252); 5.Undang-Undang ...
5.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 ten tang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
6.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6673);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4485);
8.Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 18 Tahun 2016 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1661);
9.Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Mahardhika FM (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2012 Nomor 2 Seri E);
10.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Nomor Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Nomor Tahun 2019 Nomor 157);
11.Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 ten tang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bondowoso (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 4); Dengan ... Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILANRAKYATDAERAHKABUPATENBONDOWOSO dan BUPATIBONDOWOSO, MEMUTUSKAN: Menetapkan PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2012 TENTANG LEMBAGAPENYIARANPUBLIK LOKALRADIO MAHARDHIKA FM. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Mahardhika FM (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2012 Nomor 2 Seri E) diubah sebagai berikut:
1.Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasa11 Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.Daerah adalah Kabupaten Bondowoso.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Bondowoso.
3.Bupati adalah Bupati Bondowoso.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bondowoso.
6.Pembina adalah Bupati.
7.Dewan Direksi adalah unsur pimpinan lembaga penyiaran publik yang berwenang dan bertanggung jawab atas pengelolaan lembaga penyiaran publik.
8.Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Mahardhika FM, yang selanjutnya disebut Radio Mahardhika FM, adalah Lembaga Penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh Pemerintah Daerah yang menyelenggarakan kegiatan penyiaran radio yang bersifat independen, netral tidak komersial dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat. 9.Komisi. ..
9.Komisi Penyiaran Indonesia, yang selanjutnya disingkat KPI, adalah Lembaga Negara yang bersifat independen yang ada di Pusat dan di Daerah, sebagai wujud peran serta masyarakat di bidang penyiaran, yang tugas dan wewenangnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
10.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupate n Bondowoso.
2.Judul BAB III diubah sehingga BAB III berbunyi sebagai berikut: BABIII PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SIFAT, TUGAS, FUNGSI, DAN TUJUAN
3.Ketentuan Pasal 6 ayat (1) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasa16