DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bondowoso Nomor 3 Tahun 2025

Nomor
3
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
90

Ringkasan

Peraturan ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial; Ruang lingkup Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial meliputi: a. tanggung jawab dan kewenangan Pemerintah Daerah; b. Pelaksanaan program penyelenggaraan kesejahteraan sosial; c. sumber daya penyelenggaraan kesejahteraan sosial; d. akreditasi dan sertifikasi; e. kerjasana; f. pendataan; 9. peran serta masyarakat; h. organisasi sosial dan lembaga penyelenggara kesejahteraan sosial; dan i. pembinaan, pengawasan dan evaluasi.

Isi peraturan

Teks90PDFHirarki

Memuat teks peraturan…