Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bondowoso Nomor 3 Tahun 2025
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2025
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 90
Lembaga terkait
Ringkasan
Peraturan ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial; Ruang lingkup Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial meliputi: a. tanggung jawab dan kewenangan Pemerintah Daerah; b. Pelaksanaan program penyelenggaraan kesejahteraan sosial; c. sumber daya penyelenggaraan kesejahteraan sosial; d. akreditasi dan sertifikasi; e. kerjasana; f. pendataan; 9. peran serta masyarakat; h. organisasi sosial dan lembaga penyelenggara kesejahteraan sosial; dan i. pembinaan, pengawasan dan evaluasi.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…