DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bondowoso Nomor 3 Tahun 2026

Nomor
3
Tahun
2026
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
240

Ringkasan

Peraturan ini mengatur tentang perusahaan umum daerah air minum ijen tirta bondowoso mencakup Pendirian; nama dan tempat kedudukan; maksud dan tujuan; kegiatan usaha; jangka waktu berdiri; modal; organ dan kepegawaian; satuan pengawas intern, komite audit, dan komite lainnya; perencanaan, operasional, dan pelaporan; penggunaan laba; anak perusahaan; penugasan pemerintah; evaluasi, restrukturisasi, dan perubahan bentuk hukum; penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pembubaran; kepailitan; tarif; serta pembinaan dan pengawasan.

Isi peraturan

Teks240PDFHirarki

Memuat teks peraturan…