1.Daerah adalah Kabupaten Bondowoso.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Bondowoso.
3.Bupati adalah Bupati Bondowoso.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bondowoso.
5.Perangkat Daerah adalah perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bondowoso.
6.Dinas adalah Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan keluarga berencana.
7.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun yang belum menikah, termasuk anak yang masih dalam kandungan. 8.Hak. ..
8.Hak Anak adalah bagian dari Hak Asasi Manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan negara.
9.Kabupaten Layak Anak, yang selanjutnya disingkat KLA adalah Kabupaten yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak anak.
10.Layak Anak adalah kondisi fisik suatu wilayah yang didalamnya terdapat prasarana dan sarana yang dikelola sedemikian rupa sehingga memenuhi prasyarat minimal untuk kepentingan tumbuh kembang anak secara sehat dan wajar serta tidak mengandung unsur yang membahayakan anak.
11.Rencana Aksi Daerah Kabupaten Layak Anak, yang selanjutnya disingkat RAD-KLA adalah dokumen rencana yang menggambarkan visi, misi, tujuan, ruang lingkup, kebijakan, program dan indikator kegiatan secara terintegrasi dan terukur dilakukan oleh perangkat daerah dalam jangka waktu tertentu, sebagai instrumen dalam mewujudkan KLA.
12.Ramah Anak adalah kondisi yang aman, bersih dan sehat, peduli dan berbudaya lingkungan hidup, mampu menjamin, memenuhi, menghargai hak anak dan perlindungan anak dari kekerasan, diskriminasi dan perlakuan salah lainnya serta mendukung partisipasi anak terutama dalam perencanaan, kebijakan, pembelajaran, pengawasan, dan mekanisme pengaduan terkait pemenuhan hak dan perlindungan anak.
13.Indikator Kabupaten Layak Anak adalah variabel sebagai ukuran dan nilai dari kinerja tahunan dalam pemenuhan hak anak yang wajib dicapai oleh Pemerintah Daerah melalui kebijakan, program, kegiatan dan penganggaran untuk mewujudkan KLA.
14.Penyelenggaraan KLA adalah serangkaian kegiatan pembangunan dan pelayanan publik untuk pemenuhan hak anak yang wajib disediakan Pemerintah Daerah secara terintegrasi dalam merencanakan, menganggarkan, melaksanakan, dan mengevaluasi setiap kebijakan, program, kegiatan untuk mencapai indikator KLA.
15.Perlindungan Khusus adalah suatu bentuk perlindungan yang di terima anak dalam situasi dan kondisi tertentu untuk mendapatkan jaminan rasa aman terhadap ancaman yang membahayakan diri dan jiwa dalam tumbuh kembangnya. 16 .Masyarakat...
16.Masyarakat adalah sekelompok warga . yang mendiami suatu wilayah administrasi pemerintahan tmgkat Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), Desa/Kelurahan, dan Kecamatan yang resmi dan bekerjasama dalam kehidupan dalam waktu yang cukup lama dan mentaati aturan yang ada.
17.Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri atas suami istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus keatas atau kebawah sampai dengan derajat ketiga.
18.Orang tua adalah ayah dan/atau ibu kandung atau ayah dan/ a tau ibu tiri, ayah dan/ a tau ibu angkat.
19.Keluarga Ramah Anak adalah keluarga yang di dalamnya terpenuhi fungsi-fungsinya yaitu fungsi keagamaan, sosial budaya, cinta dan kasih sayang, perlindungan, sosialisasi dan pendidikan, reproduksi, ekonomi, dan pelestarian lingkungan.
20.Lingkungan Layak Anak adalah gerakan sosial masyarakat yang melibatkan pemerintah kabupaten dengan sumber daya berbasis desa/kelurahan dalam memberikan penanganan anak dan terutama anak yang berhadapan dengan hukum, eksploitasi, penanganan yang salah, penelantaran, dan tindak kekerasan.
21.Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak adalah lembaga koordinatif Pemerintah Daerah ditingkat kabupaten yang mengkoordinasikan kebijakan, program, dan kegiatan untuk penyelenggaraan KLA dari Pemerintah Daerah yang beranggotakan wakil dari unsur ekseku tif, legislatif, dan yudikatifyang membidangi anak dengan didukung perguruan tinggi, organisasi non pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, swasta, orang tua, keluarga, dan melibatkan Forum Anak.
22.Sekretariat Gugus Tugas KLA adalah tempat sekretariat satuan kerja untuk memberikan dukungan administrasi kepada Perangkat Daerah yang membidangi penyelenggaraan KLA.
23.Rencana Aksi Daerah KLA, yang selanjutnya disingkat RAD-KLA adalah serangkaian kebijakan, program, kegiatan, dan penganggaran pembangunan dan pelayanan publik selama 5 (lima) tahun yang wajib disediakan Pemerintah Daerah untuk pemenuhan hak anak di dalam mencapai indikator KLA.
24.Desa/Kelurahan Layak Anak adalah pembangunan desa/kelurahan yang menyatukan komitmen dan sumberdaya pemerintah di tingkat desa/kelurahan, masyarakat, dan dunia usaha yang berada di desa/ kelurahan, dalam rangka menghormati, menjamin dan memenuhi hak anak, melindungi anak dari tindak kekerasan, eksploitasi, pelecehan, diskriminasi, dan mendengar pendapat anak, yang direncanakan secara sadar, menyeluruh, dan berkelanjutan. 25.Kelompok. ..
25.Kelompok Kerja Desa/Kelurahan Layak Anak adalah kelompok yang mengkoordinasikan kebijakan, program, dan kegiatan, untuk penyelenggaraan desa/kelurahan layak anak yang beranggotakan aparat desa/kelurahan, pengurus RT/ RW, guru, tenaga kesehatan, Tim Penggerak Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) desa/kelurahan, aparat keamanan, tokoh pemuda, tokoh adat, tokoh perempuan, tokoh agama, dunia usaha, dan perwakilan anak serta pihak lain yang dianggap perlu.
26.Sekolah Ramah Anak adalah satuan pendidikan formal yang meliputi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) yang mampu menjamin, memenuhi, menghargai hak-hak anak dan perlindungan anak dari kekerasan, diskriminasi, dan perlakuan salah lainnya serta mendukung partisipasi anak terutama dalam perencanaan, kebijakan, pembelajaran, pengawasan, dan mekanisme pengaduan.
27.Forum Anak adalah wadah partisipasi anak di tingkat Kabupaten yang berperan memberikan masukan dalam proses perencanaan, pemantauan dan evaluasi kebijakan program dan pembangunan daerah.
28.Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
29.Anak yang berhadapan dengan hukum, yang selanjutnya disingkat ABH adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana dan anak yang menjadi saksi tindak pidana.
30.Anak korban pomografi adalah anak yang mengalami trauma atau penderitaan sebagai akibat akan tindakan pidana pomografi.
31.Penyandang disabilitas adalah anak yang menyandang cacat adalah anak yang mengalami hambatan fisik, dan/ atau mental sehingga mengganggu pertumbuhan dan perkembanganriya secara wajar.
32.Penelantaran adalah tindakan pengabaian pemenuhan kebutuhan dasar dan pengasuhan, perawatan, serta pemeliharaan sehingga mengganggu a tau menghambat tumbuh-kembang anak, termasuk membiarkan anak dalam situasi bahaya.
33.Perilaku sosial menyimpang adalah perilaku yang tidak sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan atau kepatutan, baik dalam sudut pandang kemanusiaan (agama) secara individu maupun pembenarannya sebagai bagian daripada makhluk sosial, misalnya perkelahian/tawuran, kriminal, dan seks bebas. 34.Keadilan ...
34.Keadilan Restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.
35.Anak Disabilitas adalah setiap anak yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental dan atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan atau kesulitan untuk berpartipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
36.Swasta adalah orang atau badan yang bergerak dalam bidang usaha bisnis maupun usaha sosial.
37.Media massa adalah sarana dan saluran resmi sebagai alat komunikasi untuk menyebarkan berita dan pesan kepada masyarakat luas.
38.Kebijakan KLA adalah pedoman penyelenggaraan pembangunan Daerah melalui pengintegrasian komitmen dan sumberdaya pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan untuk memenuhi hak anak.
39.Pusat Krisis Anak adalah lembaga yang memberikan pelayanan identifikasi, penyelamatan, rehabilitasi dan reintegrasi terhadap anak dan terutama kepada anak yang berhadapan dengan hukum, anak dalam situasi bencana/ darurat, anak yang mengalami eksploitasi, anak yang mengalami penanganan salah, anak yang mengalami penelantaran dan anak yang mengalami tindak kekerasan.
40.Puskesmas Ramah Anak adalah puskesmas yang memberikan pelayanan kepada anak secara lengkap dan terpadu dengan tetap memperhatikan kebutuhan anak.
41.Pemenuhan Hak Kesehatan dan Kesejahteraan Anak adalah Situasi anak yang telah terpenuhi hak kesehatan dan kesejahteraannya, yang wajib disediakan oleh Pemerintah Daerah di dalam pembangunan dan pelayanan melalui Perangkat Daerah terkait sesuai dengan bidang urusannya sebagai Penyelenggara KLA.
42.Pemenuhan Hak Pendidikan dan Budaya Anak adalah Situasi anak yang terpenuhi hak pendidikan dan budayanya, yang wajib disediakan oleh Pemerintah Daerah dalam pembangunan dan pelayanan melalui Perangkat Daerah terkait sesuai bidang urusannya sebagai Penyelenggara KLA.
43.Pemenuhan Hak Perlindungan Khusus Anak adalah Situasi anak yang terpenuhi hak atas perlindungan khususnya, yang wajib disediakan oleh Pemerintah Daerah dalam pembangunan dan pelayanan melalui Perangkat Daerah terkait sesuai dengan bidang urusannya sebagai Penyelenggara KLA. 44.Pemenuhan ...
44.Pemenuhan Hak Pengasuhan Anak dan Lingkungan Keluarga adalah Situasi anak yang terpenuhi hak pengasuhan dan lingkungan keluarganya, yang wajib disediakan oleh Pemerintah Daerah dalam pembangunan dan pelayanan melalui Perangkat Daerah terkait sesuai dengan bidang urusannya sebagai Penyelenggara KLA.
45.Narkotika, Alkohol, Psikotropika dan Zat Adiktif yang selanjutnya disingkat NAPZA adalah bahan/zat yang dapat mempengaruhi kondisi kejiwaan psikologi seseorang (pikiran, perasaan dan perilaku) serta dapat menimbulkan ketergan tungan fisik dan psikologi.
46.Layak Anak adalah kondisi fisik suatu wilayah berupa infrastruktur seperti jalan raya, jembatan, trotoar, sarana transportasi, taman kota, lingkungan hidup yang hijau dan ketersediaan perangkat hukum yang mendukungnya untuk memberikan hal yang layak pada anak. 4 7. Ramah Anak adalah kondisi non fisik suatu wilayah yang did alamnya terdapat nilai budaya, etika, sikap, dan perilaku masyarakat yang secara sadar diaplikasikan atau digunakan dan dikembangkan sedemikian rupa untuk memberikan rasa senang dan gembira serta nyaman dan aman pada anak.